25 Feb 2012

KEBEBASAN BERAGAMA DAN HAK ASASI MANUSIA



Fakta.

Oleh Muhammad Hadidi. 

Jurusan Hukum Islam Fakultas Agama Islam UMM


Akhir-akhir ini sering terjadi konflik kekerrasan di dalam masyarakat yang dipicu oleh berbagai macam sebab. Mulai dari konflik kekerasan antar etnik atau suku sampai konflik kekerasan antar agama, yang kesemuannya itu bermuara pada asumsi konflik yang bernuansa sara. 
Fenomena diatas menggambarkan kepada kita betapa mudahnya suatu konflik kekerasan terjadi yang biasanya dipicu oleh hal-hal sepele. Kita dapat menyaksikan bagaimana konflik antar etnis di kalimantan (suku dayak Vs suku madura) begitu mudah tersulut karna hal sepele yaitu pertengkaran pemuda yang sedang mabuk. Juga kita dapat menyakdsikan bagaimana konflik antar agama di ambon –maluku (islam Vs Kristen) tersulut karna pertengkaran sepele antaara supir angkot dan preman.
Sebab-sebab pemicu konflik yang begitu sepele dan acap kali dianggap remeh itu telah begitu mudah menyulut dan bahkan menyeret menjadi suatu konflik yang begitu besar dan serius, bahkan tidak dapat disangkal telah banyak memakan korban.
Dalam situasi semacam ini, tidak ada yang menjadi korban selain setiap individu-individu dari masyarakat itu sendiri. Dimana hak-hak mereka sudah begitu banyak terabaikan. Kebebasan berubah menjadi kungkungan dan ancaman, ketenangan berubah menjadi ketakutan, kebahagiaan berubah menjadi kesedihan, tawa berubah menjadi tangisan dan tidak ada yang lebih buruk dari pada itu semua selain terkoyak dan tercabik-cabiknya hak asasi manusia itu sendiri.
Dalam hal ini adalah tidak fair kalau kita hanya mencari-cari kambing hitam dengan mendiskriminasikan suatu kelompok atau kelompok lainnya yang saling bertikai, akan tetapi sebaliknya kita harus merasa bertanggung jawab dan tertuntut untuk selalu berpikiran jernih dan bersikap objektif dalam mencari solusi permasalahan diatas.



Pembahasan

Pada dasarnya suatu masalah timbul karna ulah manusia sendiri, konflik yang sering terjadi akhir-akhir ini di sebabkan telah hilangnya rasa peka manusia terhadap tatanan nilai-nilai moral seiring dengan terdepresinya moral manusia pada zaman sekarang ini. Maka sebagai upaya penjernihan suatu masalah dalam hal ini konflik, kita harus menjernihkan kembali dasar- dasar pemahaman kita terhadap tatanan norma-norma kehidupan manusia secara seutuhnya.

  1. hak asasi manusia

disadari maupun tidak, hak asasi manusia merupakan hal yang sangat esensial. Dalam artian merupakan masalah yang sangat prinsip dan sangat mendasar. Hak merupakan fundamental rights dari manusia yang tidak dapat dilanggar, di rampas, apalagi di perjual belikan.
Disadari bahwa beberapa hak dimiliki manusia tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, jenis kelamin. Oleh karna itu ia bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperooleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, potensi dan cita-citanya.
Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan suatu sistem gagasan yang mengandung unsure-unsur kesadaran masyarakat dan merupakan hasil proses-proses sosial yang berlakusepanjang sejarah.di dalam perwujudannya, hak-hak asai manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan, serta dimensi-dimensi ideologis yang melekat didalam setiap upaya untuk mengoprasikanya. Dengan kata lain hak asasi manusia harus diartikan secara luas yang menyangkut seluruh aspek kehidupan baik yan menyangkut hak-hak hukum (legal right), hak-hak sosial ekonomi (sosial economic right), termasuk hak-hak pembangunan (the right to development), maupun hak-hak atas politik (politik right).
Dari devinisi para ahli disimpulkan bahwa, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karna itu besifat suci. Hak asasi manusia terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Hak ini kemudian berkembang seiring dengan kemajuan kebudayaan manusia yang dewasa ini meliputi berbagai bidang, seperti :
  1. hak asasi pribadi (personal right) yang meliputi kebebasan masyarakat berpendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan lain sebagainya.
  2. hak asasi ekonomi (property right) yaitu hak unutk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  3. hak asasi politik (political right) yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih di dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik,dan sebagainya.
  4. hak asasi untuk mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
  5. hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right), misalnya hak untuk memiliki pendidikan dan mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
  6. hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)

hak asasi ini tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak. Di mana pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kita wajib menyadari akan batas hak asasi kita dengan orang lain. Dengan demikian terdapat keseimbangan timbal-balik, yakni kesadaran akan hak dan kewajiban.

  1. kebebasan beragama

kesadaran akan hak asasi manusia itu bersumber pada hakikat manusia itu sendiri, yakni kesadaran akan potensi dan martabat pribadi manusia. Sebagai manusia pribadi, setiap orang mengemban pula kewajiban-kewajiban, seperti meyakini dan mengamalkan agamanya. Dalam UUD 45 terdapat ketentuan-ketentuan tentang kewajiban dan hak setiap  warga negara. Sesuai ajaran pancasila, maka keseimbangan antara hak dan kewajiban menjiwai dan menjadilandasan kehidupan sebagai warga negara. Pengutamaan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan syarat mutlak adanya keserasian dan kesejahteraan yang tercermin di dalam sikap dan tingkah laku warga negara.
Manusia berkewajiban meyakini adanya tuhan yang maha esa, mematuhi perintah dan larangannya, berbakti dan bertaqwa kepadanya. Prinsip hidup seperti ini merupakan kesadaran akan kewajiban warga negara.
Setiap pemeluk agama, berpegang teguh pada keyakinannya masing-masing. Di samping itu hendaknya ia meyakini bahwa orang lainpun memiliki hak asasi untuk memeluk agama menurut kata hatinya, murni dan jujur tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dari ketentuan diatas jelaslah bahwa negara republik Indonesia memperlihatkan corak tersendiri, berbeda dengan negara-negara lain, seperti negara barat dan sosialis.
Bagi negara barat, dengan dasar faham liberalisme, menimbulkan ajaran tersendiri, di mana kebebasan beragama mendapat mendapat pengertian yang lebih luas. Prinsip freedom of religion mendapat penafsiran lain, yaitu kebebasan untuk tidak beragama juga harus diakui dan di jamin dalam negara. Praktek-praktek agama di larang di ajarkan di sekolah-sekolah karna bertentangan dengan UUD yang akhirnya menimbulkan paham separation of state and church.
Begitu pula bagi negara-negara sosialis, meskipun kebebasan beragama diakui, hak berpropaganda anti agama juga di akui dan justru inilah yang di sokong oleh pemerintah.akibatnya juga timbul scheiding von kirche, di mana untuk jabatan-jabatan tertentu dipersyaratkan agama tertentu, seperti halnya di negara-negara liberal.
Berbeda halnya dengan negara-negara lain, maka negara ri mempunyai paham tersendiri tentang kebebasan beragamanya, seperti yang dicantumkan dalam UUD 45 pasal 29. dari ketentuan pasal 29 UUD 45, maka negara mengakui adanya hubungan yang bersifat pribadi antara manusia Indonesia dengan tuhan yang maha esa yang menciptakannya.
Negara Indonesia bukanlah negara agama, dan janganlah hendaknya ada usaha menjadikan negara ini menjadi negara agama. Juga Indonesia bukan negara sekuler dengan sistem separation of state and church, atau tidak juga berpaham sinlerisme yang mencampuradukan agama. Tetapi sesungguhnya negara Indonesia adalah negara potensial religius, menjamin hak hidup dan berkembangnya agama-agama resmi di negara ini.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadinya dengan tuhan yang maha esa yang di percayai dan di yakininya, maka di kembangkan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.

  1. hubungan antara kebebasan beragama dan hak asasi manusia

di dalam masyarakat negara yang ada dewasa ini, kebebasan beragama telah mendapat perhatian yang cukup signifikan, sekalipun tidak seluruhnya sudah terjamin seperti yang ada di negara-negara sosialis. Bagi Indonesia, pengakuan kebebasan beragama telah berjalan sesuai dengan yang di kehendaki oleh pancasila dan UUD 45.
Pengakuan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah terjamin sepenuhnya itu dapat di lihat dalam ketetapan MPR No. II/1978 yang menyatakan bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu hak hak asasi yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia yang lainnya, karna kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai mahluk ciptaaan tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan.

Penutup

-          kesimpulan komparatif

hak asasi manusia merupakan fundamental right dari manusia yang tidak dapat di langgar, di rampas atau di perjual belikan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya dan oleh karna itu bersifat suci.
Hak asasi manusia meliputi, hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Dan kebebasan beragama bagi setiap manusia sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD 45, adalah merupakan perwujudan dari hak asasi manusia. Maka untuk menghindarkan terjadinya konflik- dalam hal ini yang bernuansa SARA- dan berkaitan dengan hak asasi manusia, hendaknya setiap individu masyarakat harus mempunyai kesadaran yang mendalam akan hak asasi masnusia yang pada dasarnya bersumber pada hakikat manusia itu sendiri, yaitu kesadaran akan potensi dan martabat pribadi manusia. Dan meyakini bahwa setiap orang memiliki hak untuk merasakan kebebasan berpendapat, kebebasan beragama dan menjalankan keyakinannya tanpa harus ada paksaan dari kelompok lain untuk meyakini keyakinan beragama orang lain, kebebasan untuk hidup bermasyarakat dan hidup berada dalam lingkungan suatu mayarakat yang kondusif tanpa harus ada perbedaan agama, etnik dan ras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar