31 Mar 2012

SILABI PERBANDINGAN HUKUM WARIS




1. Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah              : Perbandingan Hukum Waris (Islam, Adat, Barat)
Kode Mata Kuliah              :
Semester                              : V (lima)
Fakultas / Jurusan                : Fakultas Agama Islam / Al Ahwalu Asy Syakhshiyyah
Mata Kuliah Prasyarat        : Fokus:
1.      Hukum Waris Islam
2.      Hukum Waris Adat
3.      Hukum Waris Indonesia / Barat
jumlah SKS                         : 2 SKS
jumlah JS kuliah teori          : 1 SKS
jumlah JS kuliah praktek     : 1 SKS
dosen pengajar                    : Dra. Sunkanah hasyim SH, M.Hum
2. deskripsi mata kuliah      : 1. Memberi pengetahuan muqorin tentang system waris yang berlaku di Indonesia karena merupakan mata kuliah baru.
  2. Memperoleh persamaan dan perbedaan tentang ketiga system hukum waris yang berlaku di Indonesia.
                                      3. Memberi kemampuan untuk memecahkan masalah waris yang terjadi di masyarakat.

3. kompetensi dasar                : - Mengerti tentang system hukum waris yang berlaku di Indonesia
                                                  - Memperoleh persamaan, perbedaan dan keistimewaan hukum islam.
                                                  - Dapat memecahkan masalah warisan di Indonesia.


No
Kompetensi dasar
Indicator
Materi
Metode
Media
Penilaian
Alokasi waktu
Referensi
1
Memahami Pengertian tentang muqorin dalam system hukum waris.

Dapat menjelaskan definisi dan macam-macam Muqorin
1.      Definisi Muqorin
2.      Macam Muqoronah Fil Waris
Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
- tugas
1.      Menghafal ayat Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 7-12

2x50 Menit

2
Memahami pengertian tentang definisi masing-masing system hukum Waris
Dapat mengerti dan menjelaskan tentang definisi masing-masing system hukum waris
Definisi:
-          Hukum Waris Islam
-          Hukum Adat
-          Hukum Barat/Indonesia
Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
2x50 Menit

3
Memahami pengertian tentang dasar hukum masing-masing system
Dapat memahami dan menyebutkan masing-masing dasar hukum masing-masing system hukum waris
1.      Dasar hukum Waris Islam:
-Al Quran
-Al Hadits
2.      Dasar Hukum adat. Adat masing-masing
3.      buku II pasal…….

Ceramah, dialog/diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
4x50 menit (2x 100 Menit)

4
Memberi pengertian tentang asaz-asaz ketiga system hukum waris
Dapat memahami asaz-asaz hukum
1.      Asaz-asaz hukum waris
-Sistem Islam
-Sistem Barat
-Sistem Adat
2. persamaan dan perbedaan




Ceramah, dialog/diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas sesuai dengan asal mahasiswa
2x50 Menit

5
Memberi pengertian terhadap sebab-sebab mawaris
Dapat mengerti tentang sebab-sebab mawaris
Sebab-sebab mawaris menurut ketiga system
Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas sesuai dengan asal Mahasiswa
2x50 menit

6
Memberi pengertian tentang syarat-syarat mawaris ketiga system
Dapat mengerti tentang syarat-syarat mawaris bagi ketiga system
Syarat-syarat mawaris
Ceramah, dialog/diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas sesuai dengan asal Mahasiswa
2x50 menit

7
Memberi pemahaman tentang unsur waris
Dapat memahami tentang unsur-unsur warisan bagi ketiga system
Unsur/Hukum Kewarisan
Ceramah, dialog/diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas sesuai dengan asal Mahasiswa
2x50 menit

8
Dapar mengerti dan memahami:
  1. pewaris
  2. ahli waris
  3. harta waris
dalam Islam, adat dan Barat
Dapat menjelaskan
  1. pewaris
  2. ahli
  3. harta waris
dalam system 3
1.      Pewaris
2.      Ahli waris
3.      Harta waris
Ceramah, dialog/diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
2x50 menit

9
Memahami tentang pengelompokan ahi waris
Dapat menjelaskan tentang pengelompokan ahli waris
1.      pengelompokan menurut Islam
2.      pengelompokan ahli waris menurut adat
3.      pengelompokan ahli waris menurut barat

Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
4x50 menit (2x 100 menit)

10
Memahami tentang kedudukan anak angkat, anak luar kawin
Dapat menjelaskan kedudukan anak angkat dan anak luar kawin
1.      Pengertian anak angkat dan anak luar kawin
2.      Kedudukan anak angkat dan anak luar kawin
3.      cara memberikan bagian kepada anak angkat dan anak luar kawin

Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
2x50 Menit

11
Mengerti dan memahami harta waris
Mampu menjelaskan harta waris
1.      Pengertian harta pengesahan
2.      Pengertian harta waris
3.      Macam-macam harta pengesahan
Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
2x50 Menit

12
Mengerti dan memahami cara-cara menentukan dan menghitung serta menyelesaikan harta waris
Mampu menjelaskan cara menentukan dan menghitung serta menyelesaikan harta waris
1.      Menentukan ahli waris
2.      Menentukan harta waris
3.      Menentukan bagian masing-masing ahli waris
4.      Menghitung perolehan masing-masing
5.      Menyelesaikan bagian masing-masing
Ceramah, dialog/diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
2x100 Menit

13
Mengerti dan memahami hibah, wasiat
Mampu menjelaskan hibah dan wasiat dalam kaitannya dengan hukum waris
Hibbah dan wasiat

Ceramah, Dialog/Diskusi
-          Kelas
-        OHP/LCD
Tugas
1x100 Menit

                                                                       



DAFTAR PUSTAKA

Afdhal, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga Press, Surabaya. 2003.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta. 2005
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenata Media, Jakarta. 2005
Effendi Pragis, Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2005
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW Rapika Adi Tama, bandung. 2005
Hasbi Ash Siddiqi, Fiqih Waris, Pustaka Rizki Putra, Semarang. 1997
Hilman Radikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Adikarya, Bandung. 1996
Ibnu Rusyd, Bidayadul Mujtahid, Singapura
Idris Romulya, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Uud Hukum Perdata (Bw), Sinar Grafika, Jakarta. 2000

Oce Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, bandung. 1993
Satrio, Hukum Waris, Alumni. Bandung. 1992
-------, Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya, Bandung. 1998
Sayuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta. 1987
Subakti, Kuh Perdata, Peratnya Paramita, Jakarta. 2001
Ash Shabuni, Al Mawaris Fi Syari’atil Islam, Alimul Kutub, mekkah
Sudarsono, Hukum Waris Dan System Bilateral, Refika Cipta, Jakarta. 1991
Saysabiq, Fiqih Sunnah, Maktabah, Messir
Warjono Rodjo Dikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur, Bandung. 1991



Tidak ada komentar:

Posting Komentar