4 Apr 2012

Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya

Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad : 15)
“Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permata seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqiah : 10-21)
Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur’an yang mulia, di antaranya :
“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqiah : 22-23)
“Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman : 56)
“Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.” (QS. Ar Rahman : 58)
“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqiah : 35-37)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau :
“ … seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu)
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Di antara yang didendangkan oleh mereka : “Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan.” Dan mereka juga mendendangkan : “Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi.” (Shahih Al Jami’ nomor 1557)
Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga
Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?
Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.
Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Di antara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :
1.                Bertakwa.
2.               Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
3.               Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
4.               Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
5.               Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
6.                Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
7.                Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
8.                Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
9.               Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
10.         Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
11.         Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
12.         Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
13.          Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
14.          Berbakti kepada kedua orang tua.
15.         Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.
Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :
“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13)by.Muhammad Hadidi.malang tgl 05/04/2012

BAGAIMANA CARA MELAMAR DALAM ISLAM

Pertanyaan:

Ass,,, Ustadz
saya Mo bertanya?
bagaimana cara melamar/meminang seorang gadis dalam islam...?
tolong dijelaaskan ustadz?
terima kasih sebelumnya...?
wss

Imam Hadi
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Ada dua alternatif dalam melamar. Anda bisa mengatakan kepada gadis pilihan Anda bahwa Anda punya niat yang serius dengannya untuk membentuk rumah tangga. Anda butuh jawaban yang tidak terlalu lama dan sekaligus memintanya untuk menyakan kepada orang tuanya. Ini sebuah alternatif.

Alternatif lainnya adalah Anda berkenalan dengan orang tuanya dengan cara yang baik dan sopan sebagaimana yang berlaku dalam kebiasaan keluarga itu. Lalu Anda sampaikan bahwa Anda selama ini telah mengenal putrinya dan kalau dibolehkan, Anda bermaksud untuk menjalin hubungan yang lebih lanjut untuk membangun rumah tangga.

Teknik ini mungkin saja mengagetkan gadis itu sebab tanpa ada isyarat tiba-tiba dirinya dilamar begitu saja. Tetapi bukan berarti tidak mungkin, sebab dahulu hal ini juga terjadi pada orang tua kita.

Silahkan Anda tanyakan kepada lingkungan kebiasaan yang ada pada gadis Anda itu dan tawarkan beberap alternatif yang bisa membuat suasana lebih baik.

Lalu, sebelum melamar, dianjurkan agar Anda benar-benar mengetahui hal mendasar tentang gadis yang akan dipinang. Misalnya tentang agamanya, akhlaknya, serta wajahnya. Tentu saja hal itu dilakukan dengan cara yang sesuai syariat; bukan dengan cara pacaran seperti yang lazim dikenal saat ini.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Kecanduan masturbasi: Cara mengatasinya


ustadz tolong saia ustadz sebelum saia terus melakukannya… berdosakah saia bila saya melakukan hal ini: bila saia kangen sama pacar saia berimaginasi bahwa bantal guling atau kasur seolah pacar saia. sehingga saia memeluk, mencium, ‘mestubui’, aneh memang tapi itulah yang saia lakukan. saia merasakan kepuasan tersendiri saat melakukannya, bahkan sampai ‘tumpah’ dan mesti mandi besar. saia melakukan hal tsb tentunya karena tidak berani melakukan dengan pacar saia. sekian…terimakasih ustadz.
Mengenai hukum onani/masturbasi, sebagian besar ulama mengharamkannya. Sebagian ulama seperti Imam Hanbali dan Ibnu Hazm menghalalkannya. Sedangkan ulama-ulama Hanafiah membolehkannya dalam keadaan “takut berbuat zina” dan “tidak mampu kawin”. (Lihat Halal dan Haram dalam Islam.)
Di sini aku tidak hendak memperdebatkan hukumnya. Aku lebih tertarik untuk mengemukakan solusinya. Cara-cara untuk mengatasi kecanduan masturbasi itu diantaranya sepuluh langkah berikut ini.
1) Yang terpenting, yakinlah bahwa kau mampu mengatasi masalah ini. Kau sudah mampu menahan diri untuk tidak berzina dengan pacarmu, tentulah kau juga mampu menahan diri untuk tidak membiasakan diri melakukan onani.
Untuk memperkuat keyakinan diri itu, biasakanlah diri mengucap dzikir yang relevan, seperti: “Tetapi di sisi Allah-lah tempat kembali terbaik.” (QS Ali ‘Imran [3]: 14)
2) Cari tahulah apa saja keadaan-keadaan dirimu yang memicu dirimu membiasakan diri melakukan masturbasi. Misalnya, kau biasa bermasturbasi setiap kali merasa kesepian, bosan, atau tertekan (stres). Kalau memang begitu, waspadalah dirimu setiap kali berada dalam keadaan begitu.
Dalam keadaan begitu, tanamkanlah kembali keyakinanmu bahwa kau mampu menahan diri untuk tidak membiasakan diri melakukan onani. Atasilah berbagai keadaan yang tidak nyaman itu dengan solusi lain yang tidak bersifat seksual. Misalnya dengan cara berdzikir.
3) Temukanlah sebab-sebab mengapa kau mampu menahan diri untuk tidak berzina dengan pacarmu. Lalu berlakukanlah hal-hal yang relevan dengan kasus kebiasaan masturbasimu. Misalnya, kalau kau mampu menahan diri untuk tidak berzina dengan pacarmu karena kau menghargai dirinya setinggi-tingginya, maka hargailah juga dirimu sendiri setinggi-tingginya.
4) Hindari menyendiri! Selalulah bersama orang lain (yang tidak membangkitkan rangsangan seksual), kecuali bila terpaksa.
Bila terpaksa menyendiri, misalnya di kamar mandi, jangan berlama-lama! Lima menit sudah cukup.

Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)


Para penentang pacaran islami berlandaskan dalil. Para pendukung pacaran islami pun berdasarkan dalil. Manakah dalil yang lebih kuat antara keduanya?
Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:
  • Mendekati zina itu terlarang.
  • Menikah itu dianjurkan.
  • Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)
Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.
Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:
Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?
Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)
  1. Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
  2. Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
  3. Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)
Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.

Mau siap nikah? Pacaran dulu, dong!


Sebagian orang muslim menyangka bahwa kita bisa siap nikah tanpa pacaran lebih dulu. Benarkah demikian? Persangkaan mereka itu keliru! Sebab, makna asli “pacaran” adalah “persiapan menikah”. Mengingat bahwa nikah merupakan langkah besar dalam kehidupan, kita pada umumnya takkan mungkin siap nikah tanpa mempersiapkannya.
Ada juga yang mengharamkan pacaran sebelum menikah karena menyangka bahwa “bentuk pacaran pasti tidak lepas dari perkara-perkara haram, khususnya zina” (sebagaimana dipaparkan di bawah ini). Persangkaan mereka ini juga keliru!
1) Kata mereka, “Pacaran adalah jalan menuju zina”. Dengan mengatakan ini, mereka sorongkan ayat “Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS Al Isra’: 32) Namun, mereka sama sekali tidak menyodorkan bukti yang meyakinkan bahwa pacaran itu identik dengan “jalan menuju zina”. Padahal, hasil penelitian ilmiah justru menunjukkan bahwa pacaran itu TIDAK identik dengan “mendekati zina”. (Lihat “Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami)“.)
2) Kata mereka, “Pacaran melanggar perintah Allah untuk menundukkan pandangan.” Kita bisa menanggapi pernyataan mereka ini dengan dua pernyataan. Pertama, pacaran tidak harus dengan pandang-memandang. Jangankan cuma menundukkan pandangan. Tidak memandang sama sekali pun bisa diujudkan dalam pacaran. (Untuk contoh, lihat pacaran islami ala Ibnu Hazm dalam “Mengapa Sengaja Jauh di Mata“.) Kedua, perintah menundukkan pandangan itu berlaku untuk yang disertai dengan syahwat birahi. Bila tidak disertai dengan syahwat birahi, maka memandang lawan-jenis nonmuhrim (termasuk pacar) TIDAK haram. (Lihat fatwa Syaikh Qardhawi dalam “Bolehkah Laki-Laki Memandang Perempuan dan Sebaliknya?“)
3) Kata mereka, “Pacaran seringnya berdua-duaan (berkholwat).” Lagi, kita bisa menanggapi pernyataan mereka ini dengan dua pernyataan. Pertama, pacaran tidak harus dengan berdua-duaan. Pacaran bisa dilakukan bersama-sama dengan orang lain. (Untuk contoh, lihat “foto pacaran islami ala Kalimantan Selatan“.) Kedua, khalwat dengan lawan-jenis nonmuhrim tidak selalu terlarang. Ada kalanya khalwat itu diperbolehkan, yaitu bila dalam keadaan terawasi. (Lihat “Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan“.)
4) Kata mereka, “Dalam pacaran, tangan pun ikut berzina [karena bersentuhan]“. Mereka menunjukkan dalil “… zina tangan adalah menyentuh …”. Padahal, yang dimaksudkan dalam dalil tersebut adalah yang disertai dengan syahwat birahi. Jadi, menyentuh tanpa disertai dengan syahwat birahi itu TIDAK tergolong zina tangan. (Lihat “Pengertian zina-hati dan mendekati-zina lainnya“.) Selain itu, tanpa bersentuhan pun pacaran bisa dilakukan. (Untuk contoh, lihat pacaran islami ala Ibnu Hazm dalam “Mengapa Sengaja Jauh di Mata“.)
Dengan demikian, tertolaklah argumentasi (hujjah) mereka yang mengharamkan segala jenis pacaran. Bagaimanapun, ada jenis pacaran yang yang terlarang (yang jahiliyah), tetapi ada juga jenis pacaran yang dibolehkan (yang islami).

Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan


Seorang wanita [non-muhrim] dari kaum Anshar telah mendatangi Nabi saw., lalu beliau berduaan dengannya. (HR Bukhari & Muslim dari Anas bin Malik r.a.) Inilah salah satu dari hadits-hadits shahih yang terlupakan (jarang diungkap kepada publik).
Hadits tersebut dimuat di Shahih Bukhari, kitab “Nikah”, bab “Sesuatu Yang Membolehkan Seorang Pria Berkhalwat dengan Seorang Perempuan di Dekat Orang-orang”, jilid 11, hlm. 246. Hadits tersebut juga dimuat di Shahih Muslim, kitab “Keutamaan Para Shahabat”, bab “Keutamaan Kaum Anshar”, jilid 7, hlm. 174.
Kebanyakan ulama sepakat menetapkan bahwa dari segi sanad (periwayatan), derajat hadits yang paling tinggi (paling shahih) adalah yang dimuat di Shahih Bukhari dan sekaligus Shahih Muslim. (Peringkat kedua adalah yang dimuat di Shahih Bukhari, tetapi tidak dimuat di Shahih Muslim. Peringkat ketiga adalah yang dimuat di Shahih Muslim, tetapi tidak dimuat di Shahih Bukhari.) Jadi, keshahihan hadits tersebut amat sangat meyakinkan dan tidak meragukan sama sekali.
Lantas, apakah dengan shahihnya hadits tersebut, engkau boleh berduaan dengan pacarmu sebebas-bebasnya? Tidak! Imam Bukhari mengatakan secara tersirat (dari judul bab yang memuat hadits tersebut) bahwa berduaan itu boleh dengan syarat “di dekat orang-orang”.
Apa yang dimaksud dengan “di dekat orang-orang“? Mari kita simak penjelasan Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari. Kitab ini kami pilih karena kitab inilah yang secara luas diakui sebagai kitab terbaik di antara kitab-kitab yang menjelaskan hadits-hadits shahih Bukhari.
Menurut Ibnu Hajar, “di dekat orang-orang” itu maksudnya keadaan mereka berdua “tidak tertutup dari pandangan orang lain” dan suara pembicaraan mereka “terdengar oleh orang lain” walaupun secara sama-samar (sehingga isi pembicaraan mereka tidak diketahui oleh orang lain). Lebih lanjut, Ibnu Hajar menerangkan, “Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa pembicaraan dengan non-muhrim yang bersifat rahasia tidaklah tercela dalam agama jika aman dari kerusakan [lantaran zina dan kemunkaran lainnya].” (Fathul Bari, jilid 11, hlm. 246-247)
Atas dasar itu, kami simpulkan: Kita boleh berduaan dengan non-muhrim bila terawasi, yaitu dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina, yang ‘kecil’ sekalipun, akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung mencegah terjadinya zina.
Lantas, bagaimana dengan hadits-hadits shahih lain yang menyatakan terlarangnya berkhalwat (berduaan) dengan non-murim? Tidakkah bertentangan? Tidak! Hadits-hadits yang menyatakan terlarangnya khalwat itu bersifat umum. Keumumannya telah dibatasi (ditakhshish) oleh hadits di atas. Dengan kata lain, hadits-hadits tersebut menyatakan: Kita tidak boleh berduaan dengan non-muhrim (tanpa disertai muhrim), kecuali bila terawasi (di dekat orang lain).
Jadi, kalau engkau berduaan dengan pacarmu (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya), pastikanlah bahwa kalian berada dalam keadaan terawasi (di dekat orang lain). Adapun ketika kita melihat seseorang berduaan dengan pacarnya (atau pun lawan-jenis non-muhrim lainnya), seharusnya di antara kita ada yang mengawasi mereka supaya mereka tidak berzina. Jangan malah pura-pura tak tahu atau pun melarang mereka berduaan!

Fatwa Muhammadiyah tentang Pacaran Islami


Sudah cukup lama (2003) Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang pacaran dalam Islam. Bila istilah “pacaran” diartikan sebagai “berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri” (Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (1976)), maka pacaran itu selaras dengan sunnah Rasul.
Dari sejumlah hadits, dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Rasulullah saw memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi berikut:
1. Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
a. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
b. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
2. Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, karena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya.
Untuk lebih jelasnya, silakan download Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Pacaran Islami.

Masih perawankah bila jari tangan masuk ke vagina?


Assalamu’alaikum Pa Ustad. sebenarnya saya malu untuk bertanya, tapi saya memberanikan diri. saya br putus 1 bulan yang lalu dengan pacar saya, saya sudah pacaran selama 2 tahun. selama pacaran saya pasti ke rumahnya.setiap saya kerumahnya selalu orang tua ngertiin, bahkan ninggalin saya dan pacar saya di ruang tamu.dalam kesempatan itu saya selalu melakukan cumbu sampi horni, bahkan jari2 saya masuk ke Vagina pacar saya …. kejadian ini berlangsung slm 2 tahun. Apakah Cwe saya masih perawan Pa? Sekarang cwe saya sudah pindah ke lain hati, yang lebih menyakitkan hati adalah sekarang cwe saya pacaran lagi sama pria yang sudah beristri.
Jawaban M Shodiq Mustika:
Wa’alaykumus salam.
Ya, putus hubungan cinta memang menyakitkan. Apalagi bila hubungan itu sudah segitu lama, sampai dua tahun. Apalagi pula, sudah begitu dekatnya kalian dengan perbuatan zina.
Sebenarnya, dua bulan yang lalu aku sudah membicarakan kasus serupa. Namun, berhubung ini merupakan tema yang penting dan menarik, aku tak keberatan untuk menambahkan penjelasan.
Hanya saja, aku mau interupsi dulu.
Aku tidak sependapat bahwa orangtua yang membiarkan anaknya begitu saja tanpa pengawasan hingga mendekati zina dikatakan “penuh pengertian”. Seharusnya, yang benar-benar penuh pengertian ialah yang melindungi anaknya dari berbagai keburukan, termasuk perihal mendekati zina itu. “Hai orang-orang yang beriman! Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka. …” (QS at-Tahriim [66]: 6)
Demikian interupsiku. Kini, kujawab pertanyaanmu.