24 Mar 2012

Fikih Munakahat Hukum Walimah Menurut Hukum Islam


Fikih Munakahat
Hukum Walimah Menurut Hukum Islam

UMMLogo
Disusun Oleh :
Nama :  Mohd. Hadidi
     Nim   :  201010020311017
         

Jurusan Syariah
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I
Kata Pengantar
A.   Latar Belakang
    Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang selalu memberikan kepada kita kenikmatan yang begitu banyak, diantaranga nikmat sehat dan kesempatan,  sehingga sampai saat ini kita masih selau di jalanya untuk mencari rahmat dan ridahnya. Terutama diberinya kita kesempatan dalam menuntut ilmu, semoga kita selalu istiqomah di jalan ini, serta mendapat ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat, kemudian salawat serta salam kita sampaikan kepada bagindah Rasululah yang telah membawa ummat manusia dari alam kebodohan menuju alam yang berilmu pengetahuan sebagaiman yang kita rasakan pada zaman sekarang ini.
   Pada makalah ini kita akan membahas “ Hukum walimah menurut islam dan hukum menghadiri undangan walimah” .Harapanya lewat makalah ini kita mengetahui hukum walimah menurut sariat islam yang telah di contohkan bagindah Rasulullah Saw. Sehingga apa yang kita peraktekan dalam melaksanakan walimah tidak bertentangan dengan  Al-quran dan Sunnah Rasul. Serta benar cara pelaksanaanya tidak mengndung unsur berlebih-lebihan dan riah tetpi pelaksanannya menjadi ibah sunnah sesuai dengan yang telah dicontohkan Rasullah Saw.
   Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita, terutama untuk mengetahui hukum yang benar tentang pelaksanna walimah menurut syariah islam sehingga menjadi tolak ukur untuk melaksanakn walimah menurut ajaran syariah islam yang benar tampa berlebih-lebihan semoga bermanfaat.
B.   Rumusan Masalah

    Masalah yang kita kasih dalam makalah ini mengenai hukum walimah menurut pandangan syriah (Hukum islam). Sebagaimana yang telah di contohkan Rasulullah Saw. Sehingga dengan mengetahui hukumnya maka kita bisa bertindak benar dlam melaksnakan walimah dalam kehidupan kita.
   Secara garis besar  Hukum walimah menurut hukum islam dapat kita rumuskan ada 3 unsur pokok yang sangat penting dalam mengatahui hukum walimah yaitu hukum walimah sunah muakad, dalil hadis hukum walimah, dan Undangan menghadiri walimah.  yang berdasrkan Al quran dan hadis Rasulullah Saw.  Secara garis besar  rumusan masalah yang kita bahas dalam makalah ini sebagai berikut:

v  Pengertian walimah munurut islam, (Hukum walimah)
v  Hadis-hadis hukum tentang walimah (hadis Nabi)
v  Kesimpulan Hukum walimah dan tata caranya menurut syariat islam
v  Kesimpulan melaksanakn walimah menurut islam.
BAB II
Hukum Walimah Menurut Islam

  Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengertian walimah dan apa hukumnya melaksanakan walimah dalam islam berikut kita mengetahui terlebih dahulu apa pengetian walimah.
A.    Pengertian Walimah (Pesta Perkawinan)
  
   Walimah artinya Al-jam’u = kumpul sebab antara suami dan istri berkumpul, bahkan sanak saudara, kerabat dan para tetangga. Walimah berasal dari bahasa arab Al wlimah  yang artinya  makanan  pengantin, maksudnya makan yang disediakan khusus, dalam acara perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau yang lainya.

B.     Hukum mengadakan walimah
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah hukumnya sunnah mu’akad hal ini  sebagaimna yang di jelaskan dalam beberapa dalil dari hadist Rasulullah SAW diantaranya sebagai berikut

  •   Perkataan  Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada Abdul Rahman bin ‘Auf –radhiyallahu ‘anhu- ketika beliau telah menikah;
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya “Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor kambing.”( HR. Bukhari,(5  205).
·           Dalam hadis yang lain tentang dalil hadis nabi Muhammad SAW mengenai walimah
Rasulullah SAW bersabda : Artinya “ Dari Anas, ia berkata “ rasulullah Saw belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau mengadakan  walimah untuk Zainab, beliau mengadakan untuknya dengan seekor kambing” (HR. bukhari dan Muslim).
·          Di hadis yang lain Rasulullah juga bersabda “Dari Buraidah, ia berkata, “ Ketika Ali melamar Fatimah Rasulullah Saw bersabda “ Sesunggunya untuk pesta perkawinan harus ada walimanya.” (HR Ahmad).

·         Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada Ali –radhiyallahu ‘anhu- ketika hendak menikahi Fathimah –radhiyallahu ‘anha-;
إِنَّهُ لا بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
Artinya :“Pengadaan acara (pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah menikah.” (HR. Thabraani)
   Beberap hadis tersebut di atas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan denagan makanan apa saja, sesuai dengan kemampuan keluarga yang mengadakan walimah, hal itu di tunjukkan oleh Nabi Saw. Bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebikan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata sesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
C.     Hukum menghadiri undangan walimah
 Untuk menunjukkan perhatian, memeriakan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apbila:
-          Tidak ada unzur Syar’i
-          Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar
-          Tidak membedakan kaya dan miskin
-          Tidak membedakan  kaya dan miskin
Dasar hukum wajibnya mendatangi undangn walimah adalah hadis Nabi Saw. Sebagai berikut:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
  Artinya :“Seburuk-buruk makanan adalah makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah pesta yang undangannya hanya terdiri dari orang-orang kaya –saja- dan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,”(HR. Bukhari).
Rasulullah Saw bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ.

Artinya: “Kewajiban seorang muslim dengan muslim yang lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazahnya, menjawab undangan, dan mendoakan ia ketika bersin (sedan ia mengucapkan hamdalah) (HR.Ahmad)


إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ
“Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri pesta pernikahan, maka hendaklah ia mendatanginya.( HR. Muslim)
    Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda yang Artinya:” Jika seseorang di antara kamu di undang makan, hendaklah diijabah( dikabulkan, jika ia menghendakki makanlah, jika ia menghendakki tinggalkanlah.” (HR. bukhari dan Ahmad).
 Juga hadis dari Abu Huraira ra bahwa Nabi Saw. Bersabda. “ Andai kata aku diundang untuk makan daging kambing, niscaya aku datangi, dan andaikan aku dihadiahi kaki depan kambing, niscaya aku terima” (HR. Bukhari)
  Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa hukum menghadiri undangn merupan kewajiban seorang muslim kepada muslim lainya, dan wajib di penuhi keculi ada alsan sar’I yang memperbolehkanya untuk tidak hadir seperti sakit, jamuan makanan haram dan lain sebagainya, serta orang yang melaksanakan walimah tidak hanya mengundang orang kaya-kaya saja tetapi seharusnya juga mengundang orang miskin yang membutuhkan makanan sehingga makan yang ada tidak berlebih-lebihan.

D.    Kesimpulan
   Dari hukum walimah menurut islam yang telah dijelaskan di atas, tentang anjuran dan sunnah muakad sesuai yang telah dicontohkan Rasulullah Saw. Sehingga kita dapat menarik kesimpulan bahwa.
v  Hukum melaksanakn walimah adalah sunnah muakad sebagaimana dalam hadis Rasulullah di atas hal ini sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.
v  Melakukan walimah (pesta perkawinan) hendaklah dilakukan tidak berlebih-lebihan dan tidak ria serta tidak hanya mengundang orang-orang kaya tetapi hendaknya mengundang orang miskin juga.
v  Melakukan walimah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing sehingga tidak memberatkan dan melaksanakn walimah merupan sunnah rasul sebagaimana yang telah di contohkanya.
v  Terakhir hukum menghadiri undangan walimah merupakan kewajiban bagi muslim yang di undang maka wajib menghadirinya keculai ada halangan yang merupakan alasan yang di benarkan sar’I ( Hukum Islam)
v  Walimah ( Pesta perkawinan) dilakukan tidak berlebih-lebihan dan sesuai dengan hukum syrak yang telah ada serta tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadis Rasullah Salaullah hualahi wassalam.

Daftar Pustaka

______Tihami, Sahrani Sohari, fikih munakahat elngkap PT.Raja  Grafindo  Persada Jakarta. Cet. ke-2 .
______Abdurahman , H SH “Komplikasi Hukum Islam di Indonesia Jakarta, Gema Insan Press,1991. Cet. Ke 2.
______ Kitab  Hadis Hukum Sahih Bukhari dan Sahih  Muslim
______bulukgul Marram hadis-hadis Hukum.
______htttp:// Islam  fikih walimah.com posting (Juni 26, 2010 pada 1:03 am).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar