30 Jan 2012


ARTIKEL NARKOBA
 Muhammad Hadidi
Mahasiswa University Muhammadiyah of  Malang

A.      PENDAHULUAN
1.       Umum
Dengan peningkatan keprihatinan dan kepedulian dari kalangan profesi ilmiah khususnya kalangan Perguruan Tinggi atau Universitas terhadap masalah Penyalahgunaan Narkotika, yang kini pada hari ini ditindaklanjuti dengan sebuah seminar yang membahas masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, maka perlulah dikemukakan semacam pengantar untuk menjadi bahan diskusi dalam membahas masalah tersebut.
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya tersebut pada intinya adalah juga merupakan masalah yang menjadi perhatian khususnya dari para sarjana kedokteran dan lebih khusus lagi para sarjana Kedokteran Jiwa. (Psikiatri).
Untuk maksud tersebut di atas, tulisan ini diajukan untuk menjadi bahan atau salah satu materi diskusi dalam acara membahas masalah Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
2.       Pengertian
Obat adalah suatu zat yang dapat mempengaruhi fungsi tubuh manusia yakni apabila dimasukkan ke dalam tubuh manusia dan menurut petunjuk dokter. Pemakaian obat-obatan untuk diri sendiri tanpa indikasi dan tidak bertujuan medis disebut sebagai Penyalahgunaan Zat (drug abuse).
Tindakan atau kasus tersebut merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri (karena dapat menimbulkan ketergantungan zat, keracunan akut atau kematian dan merugikan orang lain (karena si penyalahguna mampu mengganggu ketertiban dan mempengaruhi orang lain agar mau seperti dirinya).
Pada umumnya obat atau zat yang disalahgunakan adalah zat yang termasuk golongan obat psikoaktif (psychoactive drugs), yaitu obat yang dapat memberikan perubahan-perubahan pada fungsi mental (pikiran dan perasaan, kesadaran, persepsi tingkah laku) dan fungsi motorik.
Zat ini mempunyai potensi untuk menimbulkan ketergantungan, baik fisik maupun secara psikis atau kedua-duanya.
Selain zat mempunyai efek tertentu terhadap tubuh manusia dan salah satu efek yang terdapat pada golongan psikoaktif dan Narkotika adalah kemampuannya untuk menimbulkan ketergantungan, sehingga zat ini disebut zat yang dapat menimbulkan ketergantungan (dependence producing drugs) yaitu antara lain:
a.       Alkohol misalnya minuman keras.
b.       Narkotika misalnya, morfin, heroin, dan Pethidine.
c.        Kanabis misalnya Marjuana atau ganja.
Penekan susunan syaraf pusat misalnya Mandrax, Rohypnol, Magadon, Nitrazepan, Sedatin (pil BK/pil anjing).
Perangsang susunan syaraf pusat misalnya Amfetamin, (yang pada akhir-akhir ini, dengan dicampur dengan zat lain disebut sebagai Pil Ecstasy dan sebagainya).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa tindakan penyalahgunaan zat mempunyai kaitan yang erat dengan masalah ketergantungan zat (drug dependence). Yang dimaksud dengan ketergantungan zat adalah suatu kondisi yang memaksa seseorang menggunakan zat tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan mental atau menghindari diri dari penderitaan fisik dan mental (gejala ketagihan). Pada keadaan ini seseorang tidak dapat menghentikan pemakaian zat tersebut dan ia dapat mengalami ketergantungan pada satu macam zat saja atau lebih.
Penyembuhan atau pengobatan ketergantungan zat merupakan suatu hal yang sulit, oleh karena itu maka tindakan pencegahan merupakan upaya yang sangat penting.
Penyalahgunaan zat (NAPZA) di Indonesia merupakan masalah yang mulai timbul sejak + 26 tahun yang lalu. Masalah ini makin besar dan meluas sehingga pada akhirnya dinyatakan sebagai masalah nasional yang dalam penanggulangannya perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Pada tahun 1971 terbentuk Badan yang disebut BAKOLAK INPRES 6/1971.
Berdasarkan penelitan dan pengamatan berbagai pihak didapatkan kesan bahwa mereka yang menyalahgunakan zat kebanyakan tergolong dalam usia muda.
Mereka merupakan kelompok yang mempunyai resiko tinggi (high risk). Masa remaja merupakan suatu masa yang peka terhadap segala macam bentuk gangguan. Para remaja membutuhkan bentuan dan perhatian orang tua dan guru atau pembimbingnya dalam melewati masa ini dengan tenang dan wajar. Bantuan dan perhatian ini dapat diberikan kalau kita mamahami porblems mereka dan mengetahui berbagai faktor yang mungkin dapat menimbulkan porblem, khususnya yang menyangkut masalah penyalahgunaan zat; yakni antara lain ilmu kesehatan jiwa.
3.       Keadaan Khas Masa Remaja
Sebagai peralihan dari masa anak menuju ke masa dewasa, masa remaja merupakan masa yang penuh dengan kesulitan dan gejola, baik bagi remaja sendiri maupun bagi orang tuanya. Seringkali karena ketidaktahuan dari orang tua mengenai keadaan masa remaja tersebut ternyata mampu menimbulkan bentrokan dan kesalahpahaman antara remaja dengan orang tua yakni dalam keluarga atau ramaja dengan lingkungannya.
Hal tersebut di atas tentunya tidak membantu si remaja untuk melewati masa ini dengan wajar, sehingga berakibat terjadinya berbagai macam gangguan tingkah laku seperti penyalahgunaan zat, atau kenakalan remaja atau gangguan mental lainnya. Orang tua seringkali dibuat bingung atau tidak berdaya dalam menghadapi perkembangan anak remajanya dan ini menambah parahnya gangguan yang diderita oleh anak remajanya.
Untuk menghindari hal tersebut dan mampu menentukan sikap yang wajar dalam menghadapi anak remaja, kita sekalian diharapkan memahami perkembangan remajanya beserta ciri-ciri khas yang terdapat pada masa perkembangan tersebut. Dengan ini diharapkan bahwa kita (yang telah dewasa) agar memahami atas perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak dan remaja pada saat ia mamasuki masa remajanya.
Begitu pula dengan memahami dan membina anak/remaja agar menjadi individu yang sehat dalam segi kejiwaan serta mencegah bentuk kenakalan remaja perlu memahami proses tumbuh kembangnya dari anak sampai dewasa.
4.       Beberapa Ciri Khas Masa Remaja adalah:
a.       Perubahan peranan
Perubahan dari masa anak ke masa remaja membawa perubahan pada diri seorang individu. Kalau pada masa anak ia berperanan sebagai seorang individu yang bertingkah laku dan beraksi yang cenderung selalu bergantung dan dilingungi, maka pada masa remaja ia diharapkan untuk mampu berdiri sendiri dan ia pun berkeinginan mandiri.
Akan tetapi sebenarnya ia masih membutuhkan perlindungan dan tempat bergantung dari orang tuanya. Pertentangan antara keinginan untuk bersikap sebagai individu yang mampu berdiri sendiri dengan keinginan untuk tetap bergantung dan dilindungi, akan menimbulkan konflik pada diri remaja. Akibat konflik ini, dalam diri remaja timbul kegelisahan dan kecemasan yang akan mewarnai sikap dan tingkah lakunya. Ia menjadi mudah sekali tersinggung, marah, kecewa dan putus asa.
b.       Daya fantasi yang berlebihan
Keterbatasan kemampuan yang ada pada diri remaja menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya.
c.        Ikatan kelompok yang kuat
Ketidakmampuan remaja dalam menyalurkan segala keinginan dirinya menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk berkelompok. Dalam kelompok, segala kekuatan dirinya seolah-olah dihimpun sehingga menjadi sesuatu kekuatan yang besar. Remaja akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila ia berada di tengah-tengah kelompoknya. Oleh karena itu ia berusaha keras untuk dapat diakui oleh kelompoknya dengan cara menyamakan dirinya dengan segala sesuatu yang ada dalam kelompoknya. Rasa setia kawan terjalin dengan erat dan kadang-kadang menjurus ke arah tindak yang membabi buta.
d.       Krisis identitas
Tujuan akhir dari suatu perkembangan remaja adalah terbentuknya identitas diri. Dengan terbentuknya identitas diri, seorang individu sudah dapat memberi jawaban terhadap pertanyaan: siapakah, apakah saya mampu dan dimanakah tempat saya berperan.
Ia telah dapat memahami dirinya sendiri, kemampuan dan kelamahan dirinya serta peranan dirinya dalam lingkungannya. Sebelum identitas diri terbentuk, pada umumnya akan terjadi suatu krisis identitas. Setiap remaja harus mampu melewati krisisnya dan menemukan jatidirinya.
5.       Berbagai Motivasi Dalam Penyalahgunaan Obat
Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
a.       Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
b.       Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
c.        Perubahan teknologi yang cepat. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti - Akhlaq)
d.       Meningkatnya waktu menganggur. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno-rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
e.        Menjadi manusia untuk orang lain.
Adanya faktor-faktor sosial kultural seperti yang dikemukakan di atas akan mempengaruhi kehidupan manusia dan dapat menimbulkan motivasi tertentu untuk mamakai zat. Pengaruh ini akan terasa lebih jelas pada golongan usia remaja, karena ditinjau dari sudut perkembangan, remaja merupakan individu yang sangat peka terhadap berbagai pengaruh, baik dari dalam diri maupun dari luar dirinya atau lingkungan.
B.      UPAYA PENCEGAHAN MASALAH PENYALAHGUNAAN ZAT
Karakteristik psikogis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jatidirinya.
Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, bidang yang menjadi pusat perhatian adalah:
1.       Sikap dan tingkah laku.
2.       Emosional
3.       Mental - intelektual
4.       Sosial
5.       Pembentukan identitas diri.
Tindakan apa yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:
6.       Sikap dan tingkah laku
Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.
7.       Emosional
Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).
8.       Mental - intelektual
Dalam perkembangannya mental - intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya.
Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.
9.       Sosial
Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya.
Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.
10.    Pembentukan identitas diri
Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dlam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.
Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
b.       Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.
c.        Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
d.       Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
e.        Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
f.        Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
g.        Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah merupakan petikan secara umum dan dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada diri remaja maupun orang tua dan guru. Dengan begitu maka setiap orang tua dan guru harus mampu untuk menafsirkan apa yang dimaksud dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Yang paling penting adalah pengenalan diri sendiri dari pihak orang tua sebelum mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dengan kata lain, apa yang diharapkan dari remaja harus dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh orang tua dan guru.
Oleh: Dr. Murcuanto Diwanto (psikiater)
 

APA YANG MENYEBABKAN ANAK-ANAK MUDA LARI KE DRUGS ?
I.        BAGAIMANA MENGATASINYA SEBELUM TERLAMBAT
Anak2 muda memakai narkoba karena berbagai alasan. Mereka mungkin saja ditawari narkoba oleh seorg teman, mungkin juga karena penasaran, terutama jika mereka mempunyai teman yang menggunakan obat2 terlarang tersebut atau mungkin juga mereka menjadi pengguna karena merasa tertekan.
Mereka mungkin juga memakai drugs karena ingin lari dari masalah yang mereka hadapi, jadi sangatlah penting untuk mencari tahu apa masalah yang sedang dihadapi oleh anak anda. Kadang2 masalah perkawinan antara orangtua, ketidakpedulian ortu, ketegangan dengan keluarga atau ketidakmampuan sang anak dalam mengikuti pelajaran di sekolah dapat saja menjadi pemicu sang anak menggunakan narkoba.
A.      Pemicu lain yang menyebabkan anak2 mengkonsumsi narkoba adalah :
1.       Keinginan untuk bersenang2
2.       Ingin diterima dalam lingkungan sosial
3.       Lari dari kebosanan atau kenyataan hidup yang pahit
4.       Kepercayaan yang salah bahwa pemakaian obat2an secara jarang tidak dapat menyebabkan ketergantungan.
B.      Rangkulah anak anda sebelum narkoba merangkul anak anda.
1.       Bantu mereka untuk merasa senang atau puas akan diri mereka sendiri.
Anak2 sering memakai narkoba untuk mendapatkan rasa "enak" dan rasa senang akan diri mereka. Mereka merasa hidup and percaya diri tetapi sayangnya, hal ini hanya terjadi sementara dan sering mengarah pada ketergantungan yang berkepanjangan atau kematian.
Untuk meningkatkan rasa percaya diri anak anda cobalah beberapa hal berikut ini :
a.       Berilah pujian dan dorongan, tunjukkanlah penghargaan anda lewat kata2 seperti "Terimakasih sudah menolong, kamu benar2 sudah mencoba", dll.
b.       Tunjukkanlah kasih sayang - pelukan, rangkulan, dan sentuhan. Jangan menganggap anak anda tahu berapa besar cinta anda padanya. Cintai anak-anak anda tanpa syarat. Ciptakan lingkungan yang menerima jika perlu, koreksi diri anda, bukan anak anda. Jangan memarahinya di depan umum.
c.        Habiskan waktu bersama-sama. Membaca, berbicara dan nikmatilah aktivitas yang dilakukan bersama- sama. Hindari menggunakan TV sebagai baby sitter anak anda.
d.       Berikanlah anak anda tanggung jawab. Berbagilah tugas rumah dengan anak anda. Hal itu akan membuatnya merasa berharga dan berguna.
Seringkali anak2 menggunakan obat bius karena minimnya komunikasi antara anak dan ortu. Sang anak mungkin merasa diacuhkan dan tidak dicintai oleh ortu.
2.       Ajari mereka hal2 yang berkaitan dengan narkoba.
Anak2 sering mencoba narkoba karena penasaran dan ketidakpedulian. Tetapi dengan mengetahui kenyataan yang sebenarnya dan akibat dari penggunaan obat bius, mereka ungkin akan tidak pernah mencoba obat bius.
Apa yang dapat anda lakukan?
a.       Gunakan informasi publik untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang penggunaan obat bius. Dengan mengetahui musuh dengan baik, anda akan dapat membantu anak anda untuk memahami tentang narkoba dan melawannya. Hal ini akan menempatkan anda pada posisi untuk berdiskusi dengan anak anda mengenai masalah tersebut. Berkaitan dengan kesimpulan umum tentang penggunaan obat bius, akibat dan hukumannya dapat membantu mendidik anda dan anak anda.
b.       Gunakanlah waktu yang tepat untuk berbicara dengan anak anda tentang narkoba. Sebagai contoh, jika sebuah tayangan TV menampilkan tentang obat bius, pilihlah saat tersebut untuk berdiskusi masalah itu dengan anak anda.
c.        Gunakanlah kata2 yang dapat dimengerti sang anak, sebagai contoh, "Narkoba dapat membuatmu pusing" atau Narkoba dapat membuatmu sakit dan Narkoba dapat membuatmu tidak menarik, dll.
d.       Ajari anak anda untuk berkata tidak terhadap Narkoba sebagai contoh untuk berkat, "Tidak, terima kasih", ketika ditawari narkoba atau untuk mengemukakan alasan seperti "Saya senang hidup sehat." Atau merubah pembicaraan ketika ditekan, seperti " Saya pikir teman saya sedang menunggu saya. Saya sudah telah dan harus pergi sekarang." Jika hal tersebut gagal, acuhkanlah orang tersebut dan pergi.
Ajari anak anda untuk berkata "tidak" terhadap narkoba
a.       Tahu kenyataan. Dukunglah pandangan anda dengan informasi terkini. Anak2 menghargai sumber yang dapat dipercayai. Berbicaralah dengan tenang dan terbuka. Diskusikan fakta2 tentang narkoba secara terbuka dan tanpa emosi. Jangan melebih2kan kenyataan karena mereka akan ketakuta.
b.       Dengan anak yang lebih besar, bagilah ide anda, perasaan dan nilai2. Anak yang lebih besar cenderung ingin mengemukakan pikiran mereka dan mengekspresikan apa yang mereka pikirkan dan ketahui. Mereka lebih ingin menantang kepercayaan tradisional dan kekuasaan. Mereka ingin memberikan alasan dan bereaksi. Jelaskanlah pandangan anda tentang narkoba, tapi lakukanlah tanpa menguliahi anak anda. Lanjutkan dengan memberikan contoh yang bertanggung jawab di dalam hidup anda. Jangan bergantung pada obat apapun kecuali dari resep dokter, untk menenangkan anda, mengatasi stress, tidur atau menghilangkan berat badan.
c.        Berlakukanlah peraturan yang jelas dan konsekwensinya. Jangan lindungi anak anda dari hukuman karena melanggar peraturan apapun. Disiplin yang kosisten dalam setiap perilaku dapat memberikan pesan bahwa obat bius tidak baik.
d.       Sarankanlah alternatif yang lebih sehat daripada menggunakan narkoba. Sarankanlah olah raga, seni, hobi dan bentuk lain dari rekreasi.
II.      9 TANDA BAHWA ANAK ANDA MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN
Ada beberapa tanda yang dapat memberikan petunjuk bahwa anak anda mungkin memakai narkoba. Anda harus waspada pada perubahan yang tiba2 dalam perilaku anak anda.
Tanda-tanda tersebut antara lain adalah :
a.       Perilaku kasar terhadap sekolah, keluarga atau teman.
b.       Ledakan amarah yang tidak wajar dan perubahan mood secara tiba2.
c.        Tiba2 melawan atau berontak untuk disiplin di rumah maupun di sekolah.
d.       Meminjam atau mencuri uang dari rumah, sekolah atau toko2 (untuk menunjang kebiasaan buruk mereka).
e.        Memakai kacamata pada saat yang tidak tepat untuk menutupi matanya yang membesar atau memerah.
f.        Bersembunyi di kamar mandi atau tempa2 yang aneh seperti gudang atau tangga untuk waktu yang lama.
g.        Kemunduran yang tiba2 dalam kehadiran dan prestasi di sekolah.
h.       Lebih banyak menyendiri.
i.         Perubahan yang ekstrim dalam beberapa hari menandakan penggunaan narkoba.
III.   BAGAIMANA MENGETAHUI ADANYA MASALAH DAN APA YANG HARUS DILAKUKAN
Tidak ada petunjuk yang cepat untuk mengetahui anak anda pemakai narkoba. Beberapa gejala diatas mungkin saja normal karena penyesuaian sang anak untuk bertumbuh. Jika anda ragu carilah pertolongan. Minta dokter keluarga anda atau klinik terdekat untuk memeriksa anak anda supaya anda tahu penyakitnya atau masalah fisik lainnya. Mulailah melakukan peran aktif dalam mencegah penggunaan narkoba. Sasaran utamanya adalah supaya anak anda membangun pertahanan untuk dapat menolak menggunakan narkoba.
Perhatikanlah petunjuk penggunaan obat atou perlengkapan obat2an. Beberapa barang yang umum seperti pipa, kertas rol, botol2 obat yang kecil, obat tetes mata atau korek api gas dapat menandakan anak anda menggunakan narkoba. Jika anda mencurigai anak anda memakai narkoba, jangan ragu2 untuk mencari pertolongan. Harus tegas tetapi tetap mendukung dan memahami anak anda yang membutuhkan pertolongan dari anda untuk mengatasi masalahnya.
Berhadapan dengan pemakai narkoba haruslah :
a.       Tetap tenang
b.       Harus objektif
c.        Bersikap mendukung dan sabar serta memahami ketika anda menunjukkan bahaya penggunaan narkoba
d.       Biasanya, pemakai narkoba adalah orang2 yang mengalami permasalahan yang berat yang harus diselidiki dan diperlakukan seperti keluarga.
e.        Tetapi lebih penting lagi, anda harus mencari bantuan dari kalangan profesional untuk membantu mungkin dari dokter keluarga atau penasihat yng berkualitas.
IV.    TIPS BERBICARA DENGAN ANAK ANDA
Komunikasi yang efektif antara orangtua dan anak2 tidaklah selalu mudah. Kedua belah pihak mempunyai gaya komunikasi yang berbeda dan tanggapan yang berbeda pula didalam pembicaraan. Waktu dan suasana juga menentukan kesuksesan komunikasi yang dicapai antara ortu and anak. Sayangnya, saat dan mood yang tepat mungkin tidak selalu ada. Ortu seharusnya meluangkan waktu untuk berbicara dengan anak mereka dalam suasana yang tenang dan tidak terburu2. Berikut adalah tips2 yang dapat membantu :
1.       Mendengarkan
a.       Berilah perhatian
b.       Jangan memotong pembicaraan
c.        Jangan menyiapkan apa yang anda ingin katakan sementara anak anda sedang berbicara
d.       Berikanlah penilaian saat anak anda selesai bicara dan telah meminta pendapat atau respon dari anda
2.       Memperhatikan
a.       Awasi ekspresi wajah anak anda dan gerak tubuh. Apakah anak anda tegang atau gelisah - gugup, mengetukkan jarinya, memainkan kakinya atau memperhatikan jam? Atau apakah anak anda terlihat tenang- tersenyum, melihat mata anda? Dengan membaca tanda2 tersebut akan membantu ortu untuk mengetahui perasaan sang anak.
b.       Selama percakapan, perhatikanlah setiap perkataan anak anda - majukan badan anda ke depan saat anda duduk, sentuhlah pundaknya jika anda berjalan atau anggukkan kepala nada dan lakukan kontak mata.
3.       Menanggapi
a.       "Saya sangat prihatin tentang…." Atau "Saya mengerti bahwa kadang2 sulit…." Adalah cara yang lebih baik untuk menanggapi daripada memulai perkataan anda dengan " Kamu harus…." , atau "Jika saya jadi kamu…..", atau ketika saya seumurmu, kami tidak…." Berbicara untuk diri sendiri terdengar bijaksana dan tidak dianggap seperti menguliahi atau tanggapan yang otomatis.
b.       Jika anak anda memberitahukan sesuatu yang tidak ingin anda dengar, jangan abaikan perkataannya.
c.        Jangan berikan nasihat sebagai tanggapan dalam setiap perkataan anak anda. Lebih baik mendengarkan secara seksama untuk mengetahui apa yang dibicarakan dan coba untuk mengerti perasaan yang sesungguhnya dibalik perkataannya.
d.       Pastikan anda mengerti apa yang dimaksud anak anda. Ulangi hal2 yang perlu untuk dikonfirmasikan anak anda.
V.      AJARKAN ANAK ANDA UNTUK BERKATA TIDAK PADA NARKOBA
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat anda latih dengan anak anda untuk memudahkah anak anda untuk berkata tidak pada narkoba. Ajarkanlah kepada anak anda untuk mengatakan :
1.       Bertanyalah
Jika ada barang tak dikenal ditawarkan, tanyakan,"Apa ini?" dan "Darimana kamu dapatkan" Jika ada pesta atau perkumpulan yang ingin dihadirinya tanyakan, "Siapa saja yang datang?", "Dimana pestanya?" atau "Ada ortu yang hadir disana?"
2.       Katakan TIDAK
a.       Jangan membantah, jangan diskusi. Katakan TIDAK dan tunjukkan bahwa kamu bersungguh2.
b.       Berikan alasan. "Ada hal lain yang harus saya lakukan malam itu.", "Pelatih bilang bahwa narkoba merusak permainan saya." Atau "Saya tahu akibat narkoba bagi tubuh saya, tidak terima kasih." Adalah beberapa contoh alasan yang dapat dikemukakan oleh anak2. Juga, jangan lupa ada alasan yang lebih tua yaitu "Ortu saya pasti membunuh saya".
3.       Sarankanlah hal2 lain untuk dilakukan
Jika seorang teman menawarkan narkoba, katakan tidak lebih keras. Anjurkan untuk melakukan hal lain - pergi nonto bioskop, main permainan, atau bekerjasama mengerjakan proyek - tunjukkanlah bahwa narkoba dilarang dan bukan merupakan teman.
4.       Pergi
Pergi. Jika semua langkah ini sudah diterapkan, pergilah dari situasi tersebut secepatnya. Pulang ke rumah, pergi ke kelas, atau bergabunglah dengan grup lain atau bicaralah dengan orang lain.
VI.    MELIHAT, MENDENGAR, DAN MEMAHAMI
Menjadi orang tua adalah sebuah tugas yang sangat sulit untuk di jalani, karena tidak seorang pun yang sudah di latih atau di siapkan untuk menjadi orang tua. Kita sering sekali memakai metode untuk mendidik anak-anak kita dengan pengalaman yang kita dapat waktu kita masih kecil. Tetapi bila kita harus berhadapan dengan masalah yang namanya obat bius, maka kita tidak bisa menangani masalah itu. Kadang-kadang orang tua tidak mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai obat bius, sehingga mereka tidak tahu bagaimana mengajar atau membimbing anak-anak mereka. Bila kita mengetahui dengan betul masalah yang kita hadapi, maka kita akan mudah menjelaskannya kepada anak-anak kita.
Karena berkomunikasi adalah cara terbaik untuk mencegah anaka-anak kita dalam mengambil langkah yang salah. Dengan berkomunikasi kita termasuk harus mau mendengar anak-anak kita, memahami rasa takut dan masalah mereka, mengetahui siapa teman-teman mereka, dan juga kita harus selalu mendukung anak-anak kita ketika mereka membutuhkan kita, dan juga tidak lupa, sebagai orang tua kita harus menjelaskan mana yang benar dan yang salah dari segala tindakan yang mereka perbuat.
Hal-hal yang Orang Tua Perlu Ketahui :
a.       Mengetahui jenis-jenis obat bius dan bahayanya
b.       Julukan lain dari obat terlarang itu
c.        Bagaimana bentuk dari obat-obatan itu
d.       Bagaimana mengetahui jenis obat apa yang di konsumsi oleh anak kita
e.        Bagaimana orang tua dapat meminta bantuan secepatnya jika kita mengetahui anak kita mengkonsumsi obat-oabatn itu
VII. DRUG FREE
Seseorang yang telah menjadi pecandu obat biustidak bisa berfungsi atau hidup dengan normal . seseorang yang sudah ketergantungan obat tingkah lakunya akan berubah dan dia akan mulai berkhayal atau berhalusinasi, tergantung seberapa seringnya dia menggunakan obat itu. Ketergantungan obat artinya kita seperti tidak bisa melakukan sesuatu sebelum menggunakan obat itu. Dan jika anak kita sudah kecanduan obat itu, maka hidupnya tidak lebih seperti hidup di neraka. Hal ini akan terjadi jika dia tidak mengkonsumsi obat itu-obatan itu. Ketergantungan obat secara psikologi akan membangkitkan keinginan si pecandu untuk segera mendapatkan obat-obatan itu. Dan hal ini akan semakin parah jika tubuhnya mulai bereaksi terhadap obat itu dan dia akan membutuhkan lebih banyak supaya bisa mendapatkan efek yang lebih tinggi. Dan resikonya adalah jika si anak sudah mencapai dosis yang lebih tinggi, maka hal itu akan mengakibatkan kematian.
Hal termudah untuk menghilangkan kebiasaan menggunakan obat bius adalah dengan tidak mulai mengkonsumsi obat itu sama sekali. Jika hal itu sudah mulai menjadi keharusan, maka orang itu akan terus mengkonsumsinya selama hidupnya dan nantinya akan sulit untuk di hentikan. Jika seseorang sudah mulai mengenal obat bius, maka akibatnya orang itu akan terus bergantung pada obat-oabatan itu. Dalam hal ini kita bisa mengekspresikannya seperti mencegah lebih baik daripada mengobati.
VIII.                       DRUG ABUSE
Obat-obatan yang bisa menyembuhkan adalah obat-obatan yang di anjurkan oleh seorang dokter atau seorang farmatologi, dan obat-obatan itu di bertikan untuk mencegah sebuah penyakit. Misalnya seperti: parasetamol, obat batuk, dan juga aspirin. Tetapi jika seseorang mengkonsumsi obat-obatan yang bukan anjuran dari dokter, maka dia adalah seorang pecandu obat bius. Dan akibatnya bisa sangat fatal.
IX.    JENIS OBAT-OBATAN YANG ADA DI JALANAN
Masyarakat Singapur kebanyakan menggunaka heroin, ganja, ekstasi, shabu-shabu, dan juga amphetamine. Dan mereka juga suka mengkonsumsi obat bius yang caranya di hirup seperti menghiup bau lem.
1.       Heroin
Penjelasan :
a.       Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan. Seseorang yang sudah ketergantungan heroin bisa di sebut juga "chasing the dragon."
b.       Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi obat bius itu, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan.
c.        Efek-efeknya :
1.       kejang-kejang
2.       rasa mual
3.       hidung dan mata yang selalu berair
4.       kehilangan nafsu makan dan juga cairan tubuh.
Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi heroin:
a.       Jika ketahuan mengeksport atau mengimport heroin sebanyak 15 gram/ lebih, maka ia akan mendapat hukuman mati.
b.       Jika seseorang ketahuan menjual atau memiliki heroin, akan mendapatkan hukuman 10 tahun di penjara, atau di tuntut membayar ganti rugi sebesar 20.000 dollar, atau orang bisa mendapatkan kedua hukuman itu.
c.        Jika orang itu terus melakukan pelanggaran, maka ia akan di hukum maksimum 13 tahun di penjara dan di pukul dengan menggunakan rotan sebanyak 12 kali.
2.       Ganja
Penjelasan :
a.       Ganja adalah obat bius yang bisa membuat si pemakai berhalusinasi sehingga ia akan menjadi kecanduan.
b.       Ganja akan mempengaruhi tingkah laku, penglihatan, dan pendengaran si pemakai.
c.        Efek-efeknya :
1.       kehilangan konsentrasi
2.       detak jantung lebih cepat
3.       kehilangan keseimbangan
4.       mudah panik
5.       gelisah
6.       depresi
7.       bingung
8.       berhalusinasi.
d.       Ganja dikenal juga dengan sebutan marijuana, atau rumput.
Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi ganja :
a.       Jika ketahuan mengeksport/ mengimport ganja sebanyak 500 gram, maka ia akan mendapat hukuman mati.
b.       Jika ketahuan memproduksi ganja sebanyak 200 gram, maka ia akan mendapat hukuman mati.
c.        Jika ketahuan mencoba mencampuri ganja dengan bahan narkoba lainnya sebanyak 1 kilogram, maka ia akan mendapat hukuman mati.
d.       Jika ketahuan memiliki atau bahkan mengkonsumsi ganja, maka ia akan mendapat hukuman 10 tahun di penjara, di tambah harus membayar denda sebesar 20.000 dollar.
3.       Ekstasi
Penjelasan :
a.       Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul.
b.       Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.
c.        Efek-efeknya :
1.       hiperaktif
2.       rasa haus yang sangat
3.       sering pusing
4.       gemetar
5.       detak jantung yang cepat
6.       rasa mual
7.       kehilangan nafsu makan.
Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi ekstasi :
a.       Jika ketahuan secara ilegal memperjual-belikan ekstasi, maka ia akan mendapat hukuman 20 tahun di penjara dan mendapat hukuman di pukul sebanyak 15 kali.
b.       Jika ketahuan mengeksport/ mengimport ekstasi, maka ia akan mendapat hukuman 30 tahun di penjara atau di pukul sebanyak 15 kali.
c.        Jika ketahuan memiliki atau mengkonsumsi ekstasi, maka ia akan mendapat hukuman 10 tahun di penjara, di tambah harus membayar 20.000 dollar.
4.       Amphetamine
Penjelasan :
a.       Amphetamine adalah obat bius yang dapat ditemukan dalam bentuk pil, kapsul, ataupun bubuk.
b.       Amphetamine adalah obat bius yang dapat menstimulasikan mood si pemakai menjadi tinggi.
c.        Methamphetamine atau yang dikenal dengan sebutan shabu-shabu, jenis lain dari amphetamine, juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf.
d.       Bagi si pemakai obat amphetamine, mereka secara mental sangat tergantung pada obat itu.
e.        Jika si pemakai menggunakan obat itu maka ia akan bertingkah laku dengan kasar.
f.        Efek-efeknya :
1.       kehilangan berat badan
2.       kelihatan seperti kurang tidur
3.       tekanan darah tinggi
4.       detak jantung yang berdegup cepat
5.       mengalami rasa takut
6.       pingsan karena terlalu lelah.
g.        Jenis lain dari Amphetamine : Speed, Whizz, Billywhizz, Pep Pills, Ice/ shabu-shabu.
Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi Amphetamine :
a.       Jika ketahuan memperdagangkan Amphetamine, maka ia akan mendapatkan hukuman 20 tahun di penjara dan juga di pukul sebanyak 15 kali.
b.       Jika ketahuan mengeksport/ import Amphetamine, maka ia akan mendapatkan hukuman 30 tahun di penjara dan di pukul sebanyak 15 kali.
c.        Jika ketahuan memiliki atau mengkonsumsi Amphetamine, maka ia akan mendapat hukuman 10 tahun di penjara, di tambah harus membayar denda sebesar 20.000 dollar.
5.       Shabu-shabu
Penjelasan :
a.       Shabu-shabu adalah julukan lain dari Methamphetamine.
b.       Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice.
c.        Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf.
d.       Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
e.        Efek-efeknya :
1.       kehilangan berat badan
2.       mengalami impotensi
3.       sering berhalusinasi
4.       mengalami pergerakan tubuh yang tiba-tiba di karenakan otot-otot yang berkontraksi
5.       mengalami kerusakan pada oragn tubuhnya seperti pada liver dan lambungnya
6.       mengalami gangguan pada hati, dan juga jantung
7.       dapat mengakibatkan kematian.
f.        Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain seperti : Glass, Quartz, Hirropon, Ice Cream.
Hukuman bagi orang yang mengkonsumsi Shabu-shabu :
a.       Jika ketahuan memperdagangkan, mengeksport/ import shabu-shabu yang jumlahnya lebih dari 250 gram, maka ia akan mendapatkan hukuman mati.
b.       Jika ketahuan memiliki atau mengkonsumsi shabu-shabu, maka ia akan mendapatkan hukuman 10 tahun di penjara, di tambah harus membayar denda sebesar 20.000 dollar.
6.       Inhalant Abuse
Penjelasan :
a.       Obat bius semacam ini di gunakan dengan cara di hirup dan biasanya yang di hirup adalah semacam lem atau thinner.
b.       Akibat mengkonsumsi menghirup lem atau thinner bisa mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otot-otot tubuh, syaraf dan organ-organ tubuh laiinya. Dan akibat lainnya juga mempengaruhi tulang. Dan hasilnya bisa menyebabkan kematian yang tiba-tiba tanpa adanya peringatan. Kematian yang tiba-tiba itu di akibatkan karena detak jantung yang berdegup cepat sehingga terjadinya serangan jantung.
c.        Efek-efeknya :
1.       ingatannya mulai berkurang
2.       kurang bisa berfikir
3.       mudah mengalami pendarahan dan luka
4.       mengalami kerusakan sistem syaraf utama, liver dan juga pada lambung
5.       sakit pada perut
6.       sakit bila sedang buang air kecil
7.       otot-otot bisa dengan cepat kram
8.       sering batuk.
d.       Penggunaan obat bius ini di kenal juga dengan mengirup lem.
Hukuman bagi orang yang terlibat dengan obat bius yang di hirup :
a.       Jika ketahuan menjual atau menawarkan zat beracun yang untuk di pergunakan sebagai obat bius, maka ia akan mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara atau harus, di tambah harus membayar denda sebesar 5.000 dollar.
b.       Jika si pemakai menolak untuk menjalankan tes darah, maka ia akan mendapatkan hukuman 3 bulan di penjara, di tambah harus membayar denda sebesar 2.000 dollar.
7.       Ketamine
Penjelasan :
a.       K adalah sebutan untuk di jalanan dari Ketamine dan Norketamine
b.       Obat ini dapat di temukan dalam bentuk bubuk putih seperti kristal, dalam bentuk cairan atau pun tablet dan obat bius ini juga dapat di campurkan ke dalam minuman, atau bisa di hisap seperti rokok bahkan obat ini juga bisa di hirup.
c.        Efek-efeknya :
1.       mengalami halusinasi
2.       semua indera kita akan menjadi lumpuh.
d.       · Obat ini juga di kenal dengan Special K.
Hukuman bagi orang yang terlibat dengan Ketamine:
a.       Jika ketahuan memperdagangkan Ketamine, maka orang tersebut akan mendapat hukuman 20 tahun di penjara.
b.       Jika ketahuan mengimport/ eksport bahan-bahan untuk pembuatan Ketamine, maka orang tersebut akan mendapatkan hukuman 30 tahun di penjara atau bisa saja di hukum seumur hidup
c.        Jika ketahuan memiliki atau mengkonsumsi Ketamine, maka orang itu akan mendapatkan hukuman 10 tahun di penjara di tambah dengan harus membayar denda sebesar 20.000 dollar.
 


JENIS NARKOBA
  DAERAH RAWAN NARKOTIKA
DI WILAYAH DKI

Jakarta sebagai kota metropolitan sekarang ini sudah menjadi salah satu kota yang tingkat peredaran dan pengguna narkoba-nya cukup memprihatinkan. Untuk mengurangi dan mengantipasi hal ini masyrakat diharapkan lebih meningkatkan perhatiannya akan bahaya penggunaan dan mengetahui di daerah/wilayah mana saja yang rawan dan marak peredaran Narkoba. Daerah atau wilayah seperti Jl. Dili dan Cilincing di wilayah Jakarta-Utara, Mangga Besar & Pluit di JakartaBarat, Tanah Tinggi & Kampung Bali di wil. Jak-Pus dan Wilayah Jakarta lainnya, sudah menjadi daerah yang rawan akan peredaran Narkoba. Untuk lebih jelasnya, daerah/wilayah mana saja yang marak dan rawan akap peredaran narkoba, Lihat Peta dibawah ini:

YAYASAN NARKOBA METRO
Tahun ini dan mungkin tahun-tahun berikutnya berjuta-juta remaja di Asia menggunakan NARKOBA. Menurut data dari UNDCP ( United Nations Drug Control Program ) lebih dari 200 juta orang di Seluruh dunia telah menyalahgunakan narkotik, psikotropik dan obat berbahaya, mulai dari penyalahgunaan dengan cara menghirup bahan-bahan kimia oleh anak-anak jalanan "ngelem", Lalu penggunaan Ectasy dan Shabu-shabu di kalangan remaja dan sampai pecandu berat Heroin "PUTAW".
Kesengsaraan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan NARKOBA tidak dapat di hitung. Salah satu alasan meningkatnya penyalah gunaan narkoba adalah kurangnya informasi dan pendidikan dasar tentang Narkoba baik di kalangan orang tua, remaja maupun anak-anak.Terutama banyak orang tua tidak menyadari pengaruh narkoba yang ada di masyarakat dan bahaya yang dihadapi anak-anak dan remaja setiap harinya. Selain itu, sebagian besar masyarakat kita sekarang ini tampaknya kurang peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya apabila ada anggota masyarakat yang terlibat dalam penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.
YAYASAN NARKOBA METRO sebagai suatu badan hukum resmi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (sebelumnya Sat Serse Narkotik Polda Metro Jaya) yang peduli terhadap segala ancaman yang ditimbulkan oleh "Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya", dalam kegiatannya memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara online melalui situs atau website "www.narkoba-metro.org" mengenai bahaya penggunaan atau penyalahgunaan narkoba. Disamping itu situs ini terutama, berisi mengenai kegiatan operasi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam menindak dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selain itu menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Email di info@narkoba-metro.org mengenai adanya para pemakai, pengedar dan bandar narkoba yang ada di masyarakat.
Untuk itu Yayasan Narkoba Metro melalui website www.narkoba-metro.org mengajak pada semua lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya memerangi dan mencegah penggunaan serta penyebaran NARKOBA. Kita nyatakan "Perang Terhadap Setan Narkoba". Selamatkan generasi kita dari ancaman setan narkoba. Dunia akan lebih indah tanpa narkoba, "LiVe Is BeAuTiFuL WiThOuT DrUgS".
 

UPAYA POLRI MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA, PSYKOTROPIKA DAN OBAT BERBAHAYA
Strategi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/ minuman keras (NARKOBA) yang dilakukan oleh Polri khususnya Satserse Anti narkotika Polda Metro Jaya beserta Jajarannya yaitu melakukan langkah-langkah Pre-emtif, Preventif dan Represif maupun Perawatan dan Rehabilitas para penderita penyalahgunaan narkotika dan psykotropika yang dalam pelaksanaannya melibatkan departemen dan instansi terkait maupun lembaga swadaya masyarakat.
UPAYA POLRI MENCIPTAKAN KAWASAN BEBAS NARKOBA
Sesuai dengan tugas pokoknya (Polri), dalam UU No. 2 Tahun 2002 yang tercantum dalam Pasal 13 :
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.       Menegakkan hukum dan
c.        Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan mengacu kepada tugas pokok Polri tersebut di atas, pola kegiatan dalam rangka pemberantasan Narkoba dilakukan dengan pola-pola dan tahapan-tahapan yang bersifat :
1.       Pre-emtif
Pre-emtif pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras.
Bahwa kegiatatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan positif.
Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.
Sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar.
Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.
2.       Preventif
Bahwa pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF).
Bahwa upaya preventip bukan semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :
a.       Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.
b.       Pengendalian situasi, khususnya yang menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras.
c.        Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/minuman keras.
d.       Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.
Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan berbahaya/minuman keras.
Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara)
3.       Represif
Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman factual dengan sangsi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut adalah :
a.       Menangkakap pelaku dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.
b.       Memutuskan jalur peredaran gelap Narkoba
c.        Mengungkap jaringan sindikat pengedar
d.       Melaksanakan Operasi Rutin Kewilayahan dan Ops Khusus terpusat secara kontinyu. Fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Reserse.
4.       Treatment dan Rehabilitasi
Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.
Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini dilakukan diberbagai tempat baik oleh lembaga swadaya masyarakat/LSM dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu ataupun oleh instansi - instansi pemerintah seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Depkes, Pamardisiwi Polda Metro Jaya, Chusnul Khotimah Depsos, Pondok Pesantren Suralaya Tasikmalaya (LSM). Dan sebagainya.
YAYASAN NARKOBA METRO
Tahun ini dan mungkin tahun-tahun berikutnya berjuta-juta remaja di Asia menggunakan NARKOBA. Menurut data dari UNDCP ( United Nations Drug Control Program ) lebih dari 200 juta orang di Seluruh dunia telah menyalahgunakan narkotik, psikotropik dan obat berbahaya, mulai dari penyalahgunaan dengan cara menghirup bahan-bahan kimia oleh anak-anak jalanan "ngelem", Lalu penggunaan Ectasy dan Shabu-shabu di kalangan remaja dan sampai pecandu berat Heroin "PUTAW".
Kesengsaraan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan NARKOBA tidak dapat di hitung. Salah satu alasan meningkatnya penyalah gunaan narkoba adalah kurangnya informasi dan pendidikan dasar tentang Narkoba baik di kalangan orang tua, remaja maupun anak-anak.Terutama banyak orang tua tidak menyadari pengaruh narkoba yang ada di masyarakat dan bahaya yang dihadapi anak-anak dan remaja setiap harinya. Selain itu, sebagian besar masyarakat kita sekarang ini tampaknya kurang peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya apabila ada anggota masyarakat yang terlibat dalam penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.
YAYASAN NARKOBA METRO sebagai suatu badan hukum resmi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (sebelumnya Sat Serse Narkotik Polda Metro Jaya) yang peduli terhadap segala ancaman yang ditimbulkan oleh "Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya", dalam kegiatannya memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara online melalui situs atau website "www.narkoba-metro.org" mengenai bahaya penggunaan atau penyalahgunaan narkoba. Disamping itu situs ini terutama, berisi mengenai kegiatan operasi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam menindak dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selain itu menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Email di info@narkoba-metro.org mengenai adanya para pemakai, pengedar dan bandar narkoba yang ada di masyarakat.
Untuk itu Yayasan Narkoba Metro melalui website www.narkoba-metro.org mengajak pada semua lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya memerangi dan mencegah penggunaan serta penyebaran NARKOBA. Kita nyatakan "Perang Terhadap Setan Narkoba". Selamatkan generasi kita dari ancaman setan narkoba. Dunia akan lebih indah tanpa narkoba, "LiVe Is BeAuTiFuL WiThOuT DrUgS".
 

UPAYA POLRI MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA, PSYKOTROPIKA DAN OBAT BERBAHAYA
Strategi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/ minuman keras (NARKOBA) yang dilakukan oleh Polri khususnya Satserse Anti narkotika Polda Metro Jaya beserta Jajarannya yaitu melakukan langkah-langkah Pre-emtif, Preventif dan Represif maupun Perawatan dan Rehabilitas para penderita penyalahgunaan narkotika dan psykotropika yang dalam pelaksanaannya melibatkan departemen dan instansi terkait maupun lembaga swadaya masyarakat.
UPAYA POLRI MENCIPTAKAN KAWASAN BEBAS NARKOBA
Sesuai dengan tugas pokoknya (Polri), dalam UU No. 2 Tahun 2002 yang tercantum dalam Pasal 13 :
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.       Menegakkan hukum dan
c.        Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan mengacu kepada tugas pokok Polri tersebut di atas, pola kegiatan dalam rangka pemberantasan Narkoba dilakukan dengan pola-pola dan tahapan-tahapan yang bersifat :
1.       Pre-emtif
Pre-emtif pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras.
Bahwa kegiatatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan positif.
Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.
Sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar.
Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.
2.       Preventif
Bahwa pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF).
Bahwa upaya preventip bukan semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :
a.       Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.
b.       Pengendalian situasi, khususnya yang menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras.
c.        Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/minuman keras.
d.       Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.
Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan berbahaya/minuman keras.
Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara)
3.       Represif
Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman factual dengan sangsi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut adalah :
a.       Menangkakap pelaku dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.
b.       Memutuskan jalur peredaran gelap Narkoba
c.        Mengungkap jaringan sindikat pengedar
d.       Melaksanakan Operasi Rutin Kewilayahan dan Ops Khusus terpusat secara kontinyu. Fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Reserse.
4.       Treatment dan Rehabilitasi
Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.
Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini dilakukan diberbagai tempat baik oleh lembaga swadaya masyarakat/LSM dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu ataupun oleh instansi - instansi pemerintah seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Depkes, Pamardisiwi Polda Metro Jaya, Chusnul Khotimah Depsos, Pondok Pesantren Suralaya Tasikmalaya (LSM). Dan sebagainya.