12 Jul 2012

HAK ASASI MANUSAIA dan KONSTITUSI


Ilmu Tata Negara
Hak Asasi Manusia

A moral, political, legal framework and as a guideline
(membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil)

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat)
Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia

Tercantum dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi tertulis Negara demokrasi Konstitusional
(Constitutional Democracy)

Ide Hak Asasi Manusia

Penandatanganan Magna Charta, 1215, Raja John Lackland
“Isinya melindungi kaum bangsawan dan gereja”

Petition of Rights, 1628, Raja Charles I
“Raja berhadapan dengan parlemen yang tediri dari utusan rakyat”
(House of Commons)

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
“bahwa perjuangan hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi, sebab perjuangan hak asasi manusia itu pada akhirnya berkaitan dengan soal jauh dekatnya rakyat dengan ide demokrasi”

Bill of Rights, 1689, Raja Willem III
(Glorious Revolution)
Mencerminkan kemenangan parlemen atas raja dan kemenangan rakyat atas pergolakan yang menyertai perjuangan Bill of Right.

Thomas Hobbes                Kontrak Sosial (Contract Social)               John Locke       
                                                                              ,                          
                      Monarki Absolut                                                                        Monarki Konstitusional
Bahwa hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya “hommo homini lupus, bellum omnium contra omnes”, manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda kuno yang disebut leviathan. Keadaan itulah yang mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.

Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa, hak hak yang disehkan hanyalah hak hak yang berkaitan perjanjian Negara semata, sedangkan hak lainnya tetap berada pada masing masing individu
 





                                                                                                                                      

Perjanjian masyarakat di bagi menjadi dua macam
1.      Pactum Unionis, perjanjian antara individu dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan Negara
2.      Pactum Subjectionis,pada dasarnya persetujuan dari antar individu tadi terbentuk atas dasar suara mayoritas, dimana tiap individu mempunyai hak tak tertanggalkan yaitu life, liberty, sertaestate.

Landasan pengakuan Hak Asasi Manusia ,
(dimana Negara mempunyai tugas memberi perlidungan kepada masing masing individu)
                                                                                      
Declaration of Independence, Amerika Serikat, 4 Juli 1776
Declaration des droit de L’homme et du Citoyen, Perancis, 26 Agustus 1789

Montesquieu, merumuskan teori Trias Politica,
“kekuasaaan Negara dibagi dalam tiga bagian yaitu eksekutif, legeslatif dan yudikatif”
Ketiga bagian tersebut harus dipisahkan baik dari segi organnya maupun dari fungsinya, untuk mencegah bertumpuknya kekuasaan di tangan satu orang, dengan terpisahnya kekuasaan Negara dalam tiga badan yang mempunyai tugas masing masing dan tidak boleh salig mencampuri tugas yang lain, maka dapatlah mencegah terjadinya pemerintahan yang absolute.
 

The Universal Declaration of Human Rights, 1948, Paris

Convenant on Ekonomic, Social, and Cultural Right,
Convenant on Civil and Political Rights



Gagasan Hak Asasi Manusia dan UUD 1945

Rancangan Naskah UUD 1945
Dibahas dalam siding BPUPKI, 1945
“tidak memuat sama sekali mengenai hak asasi manusia”

Berdasarkan dengan asas kekeluargaan asas yang menentang liberalism dan individualism

Perbedaan pendapat antara anggota Soekarno, Soepomo dan
anggota Yamin, anggota Hatta