26 Jun 2012

Apa yang Harus di Kenakan Muslimah Ketika Shalat?


Written by  Muhammad Hadidi  
   Terlihat sepele tapi terkadang sisi ini jarang diperhatikan muslimah ketika ia akan menunaikan shalat.Tak jarang ada beberapa muslimah yang shalat hanya dengan berpakaian apa adanya. Sehingga ketika shalat nyaris nampak betis, atau tangannya, dan bagian-bagian lain yang semestinya harus ditutupi ketika shalat. Tentang masalah busana ini banyak diantara muslimah yang tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menutupinya padahal mereka sedang menghadap Zat yang menciptakannya sehingga bisa dikategorikan kedalam orang yang bodoh, atau mungkin malas dan cuek. Nah, agar kita tidak termasuk dalam katagori diatas maka sebaiknya setiap muslimah mengetahui masalah ini agar salah satu syarat sah shalat kita terpenuhi.Jangan sampai karena tidak tahu masalah penting ini maka shalat kita menjadi tidak sah, wah, rugikan ??

A.Busana Muslimah Ketika Shalat
 
     Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam shalat adalah baju kurung beserta kerudung (yang sekarang dikenal dengan mukena).Yang dimaksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang dipakai cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakannya pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat lain yang sensitif. 

   Diriwayatkan dari Aisyah radhyallahu anha bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. yang demikian merupakan amalan yang disunahkan dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka maka diberikan maaf baginya. Imam Ahmad mengatakan: Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi''(Lihat Fiqh wanita, Syaikh Kamil Uwaidah hal. 134)
Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah bersabda:
''Allah tidak menerima shalat wanita (yang telah mencapai usia) haidh kecuali jika memakai kerudung''
(diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam Al-Musnad (6/150), Abu Dawud dalam Sunan nomor 641, Tirmidzi dalam Jami' nomor 377, Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 655, Hakim dalam Mustadrak 1/251, Baihaqy dalam Sunanul Kubra 2/233). Tirmidzi berkata bahwa hadits diatas bersanad hasan. Hakim berkata bahwa hadits itu shahih menurut syarat Muslim.Sedangkan Ibnu Hibban menganggapnya sebagai hadits Shahih.
** yang dimaksud haidh diatas adalah wanita yang telah mencapai usia haidh (yaitu baligh). Jadi yang dimaksud bukan orang yang sedang mengeluarkan darah haidh. 

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (1/483) sebagai komentar atas pendapat Ikrimah yang berkata:
''Seandainya seluruh tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang dipakai, maka hal itu telah dianggap mencukupi''
Namun masih saja ada diantara kaum wanita yang melakukan shalat sedangkan sebagian rambutnya atau sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan ulama dia harus mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisa ataupun sudah lewat.(lihat :Koreksi Total Ritual Shalat hal. 41)
Hadits lainnya adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ummu Salamah bahwa beliau pernah ditanya:
''Baju apa yang digunakan oleh wanita untuk shalat?' Dia menjawab'(Wanita shalat dengan mengenakan) kerudung dan baju kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian atas kedua telapak kakinya''
(Imam Malik Muwatha 1/142, Baihaqy Sunanul Kubra 1/232-233.Dia berkata: Hadits ini merupakan hadits mauquf [sanadnya hanya berhenti sampai sahabat].Akan tetapi Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' menganggap sanad hadits ini cukup bagus, silahkan lihat urutan sanad hadits ini dengan lebih terperinci dalam Koreksi total Ritual Shalat hal.41) 

Tentang membungkus bagian atas kedua telapak kaki ini (yang sering disepelekan muslimah) dijelaskan pula oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
''Beliau ditanya : ''Bagaimana muslimah harus memakai busana ketika shalat?''Beliau menjawab:''Minimal dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang bisa membungkus kedua telapak kakinya. Hendaklah baju kurung itu longgar dan menutupi kedua kakinya''(Beberapa Masalah Ibrahim Ibnu Hani kepada Imam Ahmad no.286)
Dalam kitabnya Al-Umm Imam Syafi'i berkata:Kaum wanita harus menutup segala sesuatu ketika shalat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya ''
Sedangkan dalam kitab Nailul Authar Imam Syaukani ketika membawakan hadits tentang larangan muslimah berpakaian yang membentuk tubuhnya atau menyerupai laki-laki menjelaskan pula masalah apa saja yang harus dipakai wanita ketika shalat.
''Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: AKu pernah diberi oleh rasulullah kain Qibthiyah yuang tebal, lalu kuberikan kepada istriku.Kemudian Nabi bertanya mengapa kain itu tidak kamu pakai? kujawab : Ya, Rasulullah kain itu kuberikan kepada istriku. Lalu Nabi bersabda: Suruhlah dia supaya memberi pelapis dibawahnya sebab saya khawatir kalau-kalau pakaian itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya'' (Hadits riwayat Ahmad)
Penjelasannya : Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan itu wajib menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang kiranya kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah syarat bagi menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam kitabnya Al-Mughni: Dan disunnatkan perempuan shalat dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa dengan kemeja tetapi sangat panjang sehingga dapat menutup kedua tumit, dan berkerudung yang dapat menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang dapat menutupi rukuhnya itu.
Al-Muwwafaq berkata : Pada umumnya ulama-ulama sudah sepakat bahwa rukuh (mukena) kerudung dan lebih dari itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan, dan karena jika dia memakai jilbab, maka akan terpeliharalah dia waktu ruku' dan sujud, karena pakaiannya itu tidak mensifati dirinya, sehingga menyebabkan nampak pantat dan letak-letak auratnya. selesai-
Saya (pentalkhish) berkata: Kemungkinan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
''Karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau pakaiannya iu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya '' itu berarti:...kalau-kalau akan menjadi jelaslah pantat dan sebagainya.(Nailul Authar,1/420-422)
Dari dalil-dalil diatas dapat difahami bahwa seorang muslimah harus mengenakan kerudung dan baju kurung ketika shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal agar tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku atau sujud selain itu baju kurung itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak kaki tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya model mukena (busana shalat) yang kita dapati di pasaran kebanyakan terbuat dari bahan yang tipis bahkan tembus pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak terpenuhi karena itu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan pelapis dibawahnya agar terlihat tebal tidak membentuk lekuk tubuh atau carilah bahan yang tebal dalam membuat mukena.Wallahu'alam.
B.Fatwa Ulama Tentang Masalah ini
Sekarang marilah kita simak fatwa ulama tentang masalah busana wanita dalam shalat ini berdasarkan pertanyaan yang diajukan kepada mereka,
Tanya: Bolehkah mengerjakan shalat dengajn memakai celana panjang baik bagi kaum pria maupun wanita? juga bagaimanakah hukum syar'i apabila seorang wanita mengerjakan shalat dengan pakaian tipis namun tidak menampakkan aurat?
Pakaian yang sempit yang membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh wanita tidak boleh dikenakan baik oleh pria maupun wanita, namun larangan tersebut lebih keras terhadap wanita karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.Adapun shalat ditinjau dari zatnya maka bila seseorang mengerjakan shalat dan menutup auratnya dengan pakaiaj yang sempit tersebut maka shalatnya sah karena auratnya telah tertutup namun ia berdosa karena menggunakan pakaian yang sempit, dan bisa saja mengurangi salah satu amalan shalat disebabkan sempitnya pakaian tersebut, ini dari satu sisi. Dari sisi lain hal ini dapat mengundang fitnah dan perhatian dari orang kepadanya terutama (bila ia) adalah wanita.
Karena ia harus menutup tubuhnya dengan pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya tidak membentuk anggota-anggota tubuhnya serta tidak mengundang perhatian orang lain. Sebaiknya pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau tembus pandang, ia harus berupa pakaian yang menutup tubuh wanita secara sempua hingga tidak terlihat sesuatu dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut tidak pendek yang hanya menutupi hingga betis atau lengan dan tangannya dan tidak pula tembus pandang sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak, karena pakaian seperti ini tidaklah termasuk pakaian yang menutupi.
dan sungguh Rasulullah telah memberitahukan dalam hadits yang shahih:
''Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat (pertama) sekelompok laki-laki yang memegang cemeti seperti ekor sapi(mereka menggunakannya) untuk memukuli manusia, dan kedua adalah para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan berklenggok-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak mendapatkan bau surga''
Maka makna (kaasiyat) bahwa mereka mengenakan suatu pakaian yang pada hakekatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi. Pakaian tersebut sekedar bentuk namun tidak menutupi apa yang ada dibelakangnya, baik disebabkan karena tipisnya atau karena pendeknya atau karena tidak lapang (sempit) bagi tubuh.Karenanya para muslimah wajib memperhatikan ha tersebut. 

Jadi kita lihat tidak ada perbedaan pendapat antara ulama salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (belakangan) tentang masalah ini. Sehingga seyogyanya muslimah benar-benar memperhatikan busana mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar shalat.Masih banyak diantara mereka yang shalat dengan celana jeans dan kerudung kecil yang hanya menutupi leheya saja (tidak sampai kedada) selain pakaian tersebut tidak memenuhi syari'at baik ketika shalat maupun diluar shalat pemakainya pun tidak dikategorika sempua.Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada mereka.amin.Wallahu'alam bis-shawwab.
Sumber Rujukan:
1. Muwatha, Imam Malik, Daarul Kutub Ilmiyah, Beirut,tanpa angka tahun.
2. Koreksi Total Ritual shalat, Abu Ubaidah bin Salman,Pustaka Azzam,2001.
3. Terjemah Nailul Authar,Imam Syaukani, Bina Ilmu Surabaya
4. Fiqh Muslimah, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,1999
5. Fatwa-fatwa Muslimah, Bersama Masyayikh, Draul Falah, Jakarta,2001
6. Al-Qur'an dan As-Sunnah bicara wanita, Shiddiq Khan, Darul falah, Jakarta, 2001.
Last Updated ( Selasa, 30 November 2004 )