15 Apr 2012

HUKUM WARISAN





Pengertian:
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak men-jadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Sumber hukumnya:
  1. AlQur an surat Al Nisa’ ayat 7-12, 33 dan 176 dan AlAhzab ayat 4;
  2. Al Hadits;
  3. Kompilasi Hukum Islam;
  4. Pendapat para ulama dan ahli hukum;
  5. Yurisprudensi.
Asas –asas
  1. Adanya kematian sehingga belum terjadi apabila belum terjadi kematian;
  2. Ijbari ;
  3. Bilateral tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan,besar dan kecil ,tua dan muda;
  4. Keadilan yang berimbang sesuai dengan ketentuan;
  5.  Indvidual sesuai dengan kedudukan masing-masing ahli waris;
  6. Adanya pengakuan hak milik peribadi.
Hikmahnya:
1.      Adanya silturrahim;
2.      Tidak rakus terhadap harta

Syarat-syarat menerima waris:
  1. Meninggalnya pewaris secara hakiki atau hukmi;
  2. Hidupnya ahli waris secara hakiki atau hukmi;
  3. Adanya harta waris baik harta bergerak,harta tidak bergerak maupun hak-hak yang akan diperoleh;
  4. Tidak ada mani’(halangan) yang muabbadah /hijab hirman atau hijab nuqshan.

Sebab-sebab menerima waris:
1.         Nasab;
2.         Perkwinan;
3.         Memerdekan budak.

Rukun:
1.          Pewaris;
2.          Ahli waris;
3.          Harta waris.

Mani’(halangan) menerima waris :
  1. Berlainan agama;
  2. Murtad;
  3. Memfitnah/membunuh pewaris;
  4. Sama-sama meninggal yang tidak diketahui mana yang lebih dahulu;
  5. Budak;
  6. Adanya hijab /tertutup /terhalang dengan hijab hirman
dan hijab nuqshan :
a.       Kakek (bapak dari bapak) terhalang oleh bapak
b.      Nenek (ibu dari bapak) terhalang oleh bapak dan ibu.
c.       Nenek ( ibu dari ibu ) terhalang oleh ibu.
d.      Cucu (anak laki-laki/perempuan dari anak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki.
e.       Saudara kandung laki-laki/perempuan terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (anak laki-laki dari laki-laki) dan bapak
f.       Saudara sebapak laki-laki/perempuan terhalang oleh anak-laki, cucu laki-laki, bapak dan saudara kandung laki-laki.
g.      Saudara seibu laki-laki/perempuan terhalang  oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak dan kakek.
h.      Anak laki-laki saudara kandung laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara kandung laki-laki dan saudara sebapak laki-laki.
i.        Anak laki-laki saudara sebapak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara sekandung laki-laki, saudara sebapak laki-laki dan anak laki-laki saudara sekandung laki-laki.
j.        Paman sekandung (saudara kandung bapak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara sebapak laki-laki, anak laki-laki saudara kandung laki-laki dan anak laki-laki saudara sebapak laki-laki.
k.      Paman sebapak (saudara bapak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki saudara sekandung laki-laki dan anak laki-laki saudara sebapak laki-laki serta paman sekandung.
l.        Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki- laki, bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki saudara sekandug laki-laki, anak laki-laki saudara sebapak laki-laki, paman sekandung dan paman sebapak.
m.    Anak laki-laki paman sebapak terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki- laki, bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki saudara sekandug laki-laki, anak laki-laki saudara sebapak laki-laki, paman sekandung dan paman sebapak serta anak paman sekandung laki-laki.
n.      Mu’tiq (orang yang memerdekakan) terhalang  oleh a-m
o.      Cucu laki-laki atau perempuan terhalang oleh 2 (dua) anak perempuan.





Ahli waris:
a. Ahli waris laki-laki:
1.      Anak laki-laki;
2.      Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki);
3.      Bapak;
4.      Kakek;
5.      Saudara laki-laki sekandung
6.      Saudara laki-laki sebapak;
7.      Saudara laki-laki seibu;
8.      Anak laki-laki saudara sekandung;
9.      Anak laki-laki saudara sebapak;
10.      Paman sekandung;
11.      Paman sebapak;
12.      Anak laki-laki paman sekandung/sepupu;
13.      Anak laki-laki paman sebapak;
14.      Zauj/suami dan
15.      Orang laki-laki yang memerdekakan.

Apabila yang ada hanya ahli waris laki-laki saja, maka yang berhak menjadi ahli waris dan memperoleh waris adalah:
1.      Ayah
2.      Anak laki-laki
3.      Suami







b. Ahli waris perempuan:
1.   Anak perempuan ;
2.   Cucu perempuan;
3.   Ibu;
4.   Nenek /ibunya ibu;
5.   Nenek/ibunya bapak;
6.   Saudara perempuan sekandung;
7.   Saudara perempuan sebapak;
8.   Saudara perempuan seibu;
9.   Zaujah/isteri dan
10.   Mu’tiqah/orang perempuan yang memerdekakan.


Apabila yang ada hanya ahli waris perempuan saja, maka yang berhak menjadi ahli waris dan memperoleh waris adalah:
1.      Ibu
2.      Anak Perempuan
3.      Cucu Perempuan
4.      Saudara perempuan sekandung/sebapak
5.      Isteri










 


Jumlah ahli waris baik laki-laki maupun perempuan 25 orang (lihat bagan)
 



c. Dzawul arham.
  1. anak dari anak perempuan ;
  2.anak saudara perempuan ;
  3.anak perempuan saudara laki-laki ;
  4.anak perempuan saudara bapak laki-laki /paman;
  5.paman seibu ;
  6.saudara laki-laki ibu/mamak ;
  7.saudara perempuan ibu/bibik ;
  8. saudara bapak perempuan;
  9.bapak ibu/kakek;
 10.ibu dari bapak ibu ;
 11.anak saudara seibu.

     Apabila semua ahli waris tersebut ada/masih hidup maka  yang menjadi waris utama adalah :
  1. Anak laki-laki
  2. Anak perempuan;
  3. Bapak;
  4. Ibu dan
  5. Suami/isteri.

Besarnya bagian waris:
  1. Ashabah ialah orang yang memeroleh sisa harta atau seluruh harta:
1.  ashabah binafsihi/ashabah dengan sendirinya;
2.  ashabah bighairihi/ashabah sebab orang lain menjadi ashabah;
3.  ashabah ma’alghair/ashabah bersama orang lain.

  1. Ashabul Furudl:
1.1/8;
2.1/6;  
3.1/4;
4.1/3;
5.1/2;
6.2/3.

Adapun yang memperoleh:
 1. 1/8 adalah isteri apabila suami (almarhum) meninggalkan anak atau cucu;
         2. 1/6 adalah :
              a. Bapak apabila yang meninggal meninggalkan anak atau cucu;
              b. Datuk apabila si mati meninggalkan anak atau cucu dan tidak meninggalkan bapak;
              c. Ibu apabila si mati meninggalkan anak atau cucu ;
              d. nenek (ibunya ibu) apabila si mati meninggalkan anak atau cucu dan tidak meninggalkan  ibu;
              e. nenek (ibunya bapak) apabila si mati meninggalkan anak atau cucu dan tidak meninggalkan bapak dan ibu;
              f. cucu perempuan seorang atau lebih apabila bersama seorang anak perempuan dan tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki;
             g. Saudara perempuan sebapak seorang atau lebih bersama seorang saudara perempuan sekandung apabila si mati tidak meniggalkan anak, cucu, bapak, saudara laki-laki sekandung/sebapak;
             h. seorang saudara seibu, laki-laki atau perempuan apabila si mati tidak    meninggalkan anak,cucu,bapak dan datuk;

       3.  ¼ adalah :
              a.   Suami apabila almarhumah meninggalkan anak atau cucu;
              b. Isteri seorang atau lebih apabila suami tidak meninggalkan anak atau cucu;

      4. 1/3 adalah:
       a. Saudara seibu 2 orang/lebih apabila si mati tidak meninggalkan anak, cucu dan bapak atau datuk;
       b. Ibu apabila si mati tidak meninggalkan anak, cucu, saudara lebih dari seorang;
 c.  Ibu apabila bersama bapak;

       5.1/2 adalah:    
      a.  Seorang anak perempuan apabila tidak ada anak laki-laki;
          b.  Seorang cucu perempuan apabila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan dan   cucu laki-laki;
          c.   Seorang saudara perempuan sekandung apabila tidak ada anak, cucu, bapak, datuk dan saudara laki-laki sekandung;
            d.   Seorang saudara perempuan sebapak apabila  tidak ada anak, cucu, bapak, saudara sekandung, datuk dan saudara sebapak laki-laki;
            e.   Suami apabila isteri tidak punya anak atau cucu.

        6. 2/3 adalah:
            a. 2 0rang/lebih anak perempuan apabila tidak ada anak laki-laki;
      b. 2 orang/lebih cucu perempuan apabila tidak ada anak dan cucu laki-laki;
      c. 2 orang/lebih saudara perempuan sekandung apabila tidak anak, cucu, bapak, datuk dan   saudara sekandung laki-laki;
      d. 2 orang /lebih saudara perempuan sebapak apabila si mati tidak meninggalkan anak, cucu, bapak, datuk, saudara sekandung dan saudara sebapak laki-laki.

        c.Dzawul arham (kerabat jauh) :
           1. Anak perempuan dari anak perempuan;
           2. Anak saudara perempuan;
           3. Anak perempuan saudara laki-laki;
           4. Anak perempuan paman;
           5. Paman seibu;
         6. Paman (saudara ibu laki-laki);
         7. Bibi (saudara ibu perempuan);
         8. Saudara bapak perempuan;
         9. Bapak ibu ;
        10. Ibu dari bapak ibu dan
CONTOH PERHITUNGAN
(Berbagai Ahli Waris)

     A meninggal dunia meninggalkan ahli waris bapak,ibu, seorang anak laki-laki , 2 orang anak perempuan, kakek,nenek, 2 orang saudara perempuan sekandung  dan 2 orang saudara laki-laki sebapak serta ibu mertua,dengan meninggalkan harta bersama,perkawinan sejumlah Rp 60.000.000,00

 Buatlah bagan/silsilahnya, siapa ahli warisnya dan  berapa bagian masing-masing!

      Jawab:
                            Bagan silsilah


       Kakek                  Nenek


                            Bapak              Ibu                 Ibu Mertua













 Sdr Lk    Sdr Lk    Sdr Per   Sdr Per     A           isteri A
                                                             2005           2003                                             
                                                                                                   
         Anak perempuan  anak perempuan  anak laki-laki

Penyelesaiannya :
            Warisan ini Munasakhah karena itu perlu penyelesaian sebagai berikut:
1.          Ahli Waris Isteri:
a.           Suami            : 1/4
b.          Ibu Isteri       : 1/6
c.           1 Anak laki-laki dan 2 anak perempuan asshabah bi ghairih
§   Harta waris Isteri : ½ dari harta bersama = ½ x Rp. 60.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
§   Bagian masing-masing =
a. Suami        = ¼ x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
b. Ibu Isteri = 1/6 x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
c. 1 Anak laki-laki dan 2 anak perempuan asshabah bi ghairih = Rp. 30.000.000,00 – (Rp. 7.500.000,00 + Rp. 5.000.000,00) = Rp. 17.500.000,00
²  1 Anak laki-laki = ½ x Rp. 17.500.000,00 = Rp. 8.750.000,00
²  1  anak perempuan = ¼ x Rp. 17.500.000,00 = Rp. 4.375.000,00
²  1  anak perempuan = ¼ x Rp. 17.500.000,00 = Rp. 4.375.000,00


2.          Ahli waris Suami dan bagiannya :
1. Bapak                             1/6 ;
2. Ibu                                   1/6 ;
3. Seorang anak laki           ashabah ;
4. 2 anak perempuan   ashabah bersama anak laki – laki    dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2 x anak perempuan

o     Harta waris suami = Rp. 30.000.000,00 + Rp. 7.500.000,00 = Rp. 37.500.000,00
o     Bagian masing-masing:
1.      Bapak dan ibu yang telah memperoleh ketentuan diberi lebih dulu sehingga untuk
§ Bapak = 1/6 x Rp. 37.500.000,00 = Rp 6.250.000,00
§ Ibu = 1/6 x Rp. 37.500.000,00 = Rp 6.250.000,00
2.      Sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh sisanya = Rp. 37.500.000,00 – (Rp.  Rp 6.250.000,00 + Rp 6.250.000,00) = Rp. 25.000.000,00
Kemudian sisa tersebut dibagi 2 = Rp. 25.000.000,00: 2 = Rp. 12.500.000
§ Untuk anak l laki-laki orang = Rp. 12.500.000,00 
§ Untuk 1 orang anak perempuan 1/2 x Rp. 12.500.000,00 = Rp. 6.250.000,00 dan
§ Untuk 1 orang anak perempuan 1/2 x Rp. 12.500.000,00 = Rp. 6.250.000,00
                       
Kesimpulan:
1.   Ibu mertua                                                       = Rp. 5.000.000,00
2.   Bapak                                                              = Rp. 6.250.000,00
3.   Ibu                                                                   = Rp. 6.250.000,00
4.   1 Anak laki-laki
      (Rp. 8.750.000,00+Rp. 12.500.000,00)       = Rp.21.250.000,00
3.      1 Anak perempuan
(Rp. 4.375.000,00+Rp. 6.250.000,00)         = Rp.10.625.000,00
4.      1 Anak perempuan
(Rp. 4.375.000,00+Rp. 6.250.000,00)        = Rp.10.625.000,00
                                                     JUMLAH     =  Rp. 60.000.000,00
                                                                

Ada beberapa masalah dalam hukum waris:
1.  Masalah kakek dengan saudara-saudara
a.   Pendapat Imam Hanafi menyatakan bahwa kakek menduduki kedudukan ayah apabila ayah telah meninggal dunia, sehingga dapat menutup saudara-saudara.
b.  Pendapat Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad mengatakan bahwa kakek tidak menutup saudara-saudara kerena kakek sederajat dengan saudara, sehingga cara pembagiannya.
1.      Apabila kakek hanya bersama saudara-saudara saja tanpa ada ahli waris lain mengambil diantara dua cara yang menguntungkan:
a.       memeroleh 1/3 atau
b.      dibagi sama rata (muqosamah)
2.      Apabila kakek bersama saudara dan ahli waris yang lain, maka mengambil tiga cara yang menguntungkan:
a.       1/6 dari harta waris
b.      1/3 sisa setelah dibagikan kepada ahli waris yang mempunyai bagian tertentu
c.       dibagi bersama (muqosamah) antara kakek dan saudara-saudara setelah dibagikan untuk ahli waris yang mempunyai bagian tertentu dengan ketentuan bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan

2.      Masalah akdariyah
3.      Masalah kharkoh
a.   pendapat Abu Bakar ash-Shidiq dan Abbas
b.  pendapat Ali bin Abi Thalib
c.   pendapat Usman
d.  pendapat Umar
e.   pendapat Zaid bin Tsabit
4.      Masalah mubahalah (pendapat Ibnu Abbas)
5.      Masalah ummul furukh
6.      Masalah ghoro’
7.      Masalah mimbariyah
8.      Masalah Zaidiyah 4
a.  Zaidiyah asriyah
b.  Zaidiyah isriniyah
c.   Zaidiyah mukhtasharah
d.  Zaidiyah tis’iniyah
9.      Masalah dinariyah
a.  dinariyah shughra
b.  dinariyah shughra-sughra
c.   dinariyah kubra
10.      Masalah imtikhaniyah
11.      Masalah anak dalam kandungan
12.      Masalah khuntsa/wadam/bencong
13.      Masalah kecelakaan/musibah (darat, laut, dan udara)
14.      Masalah takharruj
15.      Masalah harta bersama
16.      Masalah waris poligami, dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar