31 Mar 2012

BAB II AT TSAWABIT DAN AL MUTAGHAYYIRAT "Materi Kuliah Muhammad Hadidi"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sudah mengenal syariat (undang-undang) sejak zaman dahulu kala. Tidak ada satu komunitas manusia pun yang lepas dari kenyataan ini, bahkan sebuah peradaban juga memerlukan aturan. Ini karena syariat dengan segala perangkatnya merupakan perkara penting dan aturan utama yang menjadi kebutuhan demi keberlangsungan hidup manusia, menjadi suatu keniscayaan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama, menjadi sebuah keharusan untuk menghasilkan pertumbuhan dan kestabilan dalam menjalin berbagai bentuk hubungan sesama manusia dalam setiap aspek kehidupan. Jika manusia menjalankan urusannya tanpa ada syariat atau aturan sebagai payung hukum, niscaya akan menjadi konflik dan hubungan sosial yang terputus. Manusia tidak ubahnya seperti binatang di hutan, yang kuat memakan yang lemah dan pada ahirnya mereka hidup dalam perseteruan yang tidak akan pernah berhenti sepanjang mereka hidup.
Dengan perkembangan jaman maka berkembang pulalah pola hidup atau gaya hidup manusia yang semakin modern, Masyarakat senantiasa mengalami perubahan, dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, social ekonomi dan lainnya. Undang-undang (syariat) yang dibuat haruslah sesuai dengan keadaan keadaan seperti itu, maka syariat dituntut untuk melakukan pembaharuan hukum islam. Pembaruan hukum Islam telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha, dimana masalah baru yang berkembang saat ini belum terjadi. Dan untuk membahas dan memahami permasalahan tersebut di pelajarilah At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat.

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat?
2.      Apa ruang lingkup dari At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat?
3.      Bagaimanakah At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat dalam syariat Isl
BAB II
AT TSAWABIT DAN AL MUTAGHAYYIRAT
A.    Definisi At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat
Tsawabit adalah masalah-masalah prinsip yang berdalil qath’i (mutlak dan pasti), baik qath’iyyuts-tsubut (kehujjahannya mutlak dan pasti serta tidak diperselisihkan diantara para ulama), maupun qath’iyyud- dilalah (makna dan pengertiannya mutlak, pasti dan tidak diperdebatkan di antara para ulama Ahlussunnah Waljama’ah). Adapun mutaghayyirat, ia adalah hal-hal yang mungkin mengalami penggantian, perubahan, takwil, dan pengembangan. Dan perubahan di dalamnya bukanlah merupakan pelanggaran terhadap hal-hal pokok (ushul) dan asasi. Ia merupakan hal yang fleksibel. Sebab, perubahan waktu dan tempat menuntut adanya fleksibilitas, adaptasi, dan respon, sembari tetap menjaga tsawabit. Allah swt telah menitipkan dalam Islam tsawabit yang menjamin keberlangsungan dan mutaghayyirat yang menjamin kelaikan dan kesesuaian dengan segala kondisi dan situasi.
B.     Dimensi At Tsawabit Wal Mutaghayyirat :
1. At tsawabit
Ruangan ini bersifat tertutup, tidak boleh menerima pembaharuan, ijtihad dan perubahan dengan sembarangan. Termasuk dalam ruangan ini adalah perkara-perkara akidah, prinsip-rinsip umum, hukum-hukm qath’i (hukum yang jelas melalui dalil-dalil al-Quran dan al-Sunnah yang tidak boleh ditakwilkan lagi) yang menyatukan fikiran,perasaan dan suluk (peradaban ummah). Ia adalah tonggak kepada kesatuan umat ini, oleh karena itu ia tidak boleh berubah berdasarkan zaman dan tempat. Seperti :
v  ‘Aqaid (masalah-masalah keimanan)
v  Ibadah (rukun Islam yang lima)
v  Akhlaq (kumpulan pekerti yang utama seperti kejujuran, ihsan,
keikhlasan, keberanian, dsb)
Namun di dalam at tsawabit tidak menutup kemungkinan akan adanya hal-hal mutaghayyirat, baik dalam dalam aqaid, ibadah, maupun akhlak. Karena dalam tiga hal ini di dalamnya masih terbagi lagi secara lebih spesifik dalam hal yang prinsip dan tidak prinsip. Contoh hal mutaghayyirat dalam aqaid adalah jumlah sifat-sifat allah yang wajib diketahui. Menurut asy’ariah jumlah sifat allah yang wajib diketahui ada dua puluh sifat, yang mustahil ada dua puluh sifat, ditambah satu sifat jaiz. Yang dikenal dengan istilah aqaid lima puluh. (ditambah empat sifat wajib rasul, empat sifat mustahil dan satu sifat jaiz). Adapun sifat allah yang wajib diketahui menurut ulama selain as’ariah adalah tak terhingga dan tak terbilang jumlahnya, karena sifat kesempurnaan bagi allah tidak bisa disebutkan jumlahnya. Pada prinsipnya kedua kubu ulama ini sama, karena menurut as’ariah aqaid lima puluh tersebut hanya yang wajib diketahui saja, jadi perbedaannya hanya sebatas jumlah bilangan. Perbedaan dalam hal ini tidaklah merusak akidah orang islam karena perbedaannya hanya pada hal-hal yang tidak prinsip. Dan masih banyak contoh-contoh mutaghayyirat lain baik dalam aqaid, ibadah, dan akhlaq.
2. al mutaghayyirat
Ruangan yang boleh menerima perubahan, pembaharuan dan ijtihad. Ruangan ini amat luas sekali. Kebanyakan hukum syara’ dan urusan kehidupan dunia termasuk dalam ruangan ini seperti mana yang disabdakan oleh Rasulullah s.a.w;
"Kamu lebih tahu tentang urusan dunia kamu".
Begitu juga termasuk dalam ruangan ini ialah perkara-perkara yang tidak ada nashnya atau sekedar mempunyai nash-nash umum dan nash-nash khusus yang boleh ditafsirkan dan difahami berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad yang dimaklumi. Berikut adalah hal-hal yang biasa berubah :

v  Politik
v  Sosial
v  Ekonomi
v  Pendidikan
Sebagaimana hal mutaghayyirat  dalam persoalan at tsawabit, hal yang sama juga terjadi dalam mutaghayyirat, yakni ada  hal-hal tsawabit dalam ranah politik, sosial, ekonomi, dan pendidikan. Yang demikian karena dalam hal-hal tadi terdapat hal pokok yang menjadi dasar dan pondasi yang diatur oleh syari’ yang tidak bisa di tafsir dan menerima ijtihad seperti kaidah “ kebijakan pemerintah terhadap rakyat di orientasikan pada mashlahat” dalam hal politik, atau kewajiban menghormati tamu dalm hal social, dan banyak contoh-contoh lain yang tidak kami sebutkan semuanya disini.

C.    Urgensi At Tsawabit dan Mutaghayyirat Dalam Syariat Islam
Andai tidak ada tsawabit, maka niscaya kita akan mendapatkan banyak umat di dalam satu umat, banyak peradaban dalam peradaban Islam. Dan jadilah Islam bagaikan adonan yang dapat dibentuk setiap orang sekehendak hati masing-masing. Jadilah pada setiap masa ada persepsi khusus dan Islam khusus. Setiap negara mempunyai Islam tersendiri. Setiap jamaah mempunyai Islam sendiri. Dan kita tidak mempunyai satu Islam yang mempersatukan umat Islam yang menjadi pijakan peradaban, melainkan banyak Islam sebanyak jumlah penggalan masa, tempat, negeri, jamaah, bahasa, dan lapisan masyarakat. Jika demikian, maka akan tercapailah target musuh-musuh Islam. Mereka akan mengatakan kepada orang-orang, “Sesungguhnya Al-Quran datang untuk hanya satu penggalan masa tertentu, yakni masa Rasulullah saw. Jadi Islam bukanlah agama yang abadi. Dan Al-Quran bukanlah kitab yang diperuntukkan bagi seluruh manusia. Makanya Islam tidak mempunyai peradaban yang mapan.” Padahal sesungguhnya, risalah Islam datang untuk membimbing semua aspek kehidupan seluruh manusia sepanjang zaman, dan bukan hanya untuk umat tertentu saja.
Secara garis besar, dapat kita katakan bahwa tsawabit dalam Islam adalah apa- apa yang dijelaskan oleh Allah secara tekstual dan dengan cara yang tegas, yang tidak memberikan celah untuk ijtihad (multi-interpretasi). Ia tidak berubah meskipun zaman, tempat, lingkungan, dan manusia berubah. Dan hukum-hukum yang bersifat tsawabit itu dijelaskan dengan rinci agar tidak mengundang perdebatan. Hukum-hukum itu dibangun di atas latar belakang yang tidak akan berubah sepanjang zaman. Contoh tsawabit adalah wajibnya shalat, zakat, dan puasa; hukum waris yang telah menetapkan porsi para ahli waris; haramnya perbuatan fahs ya, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, seperti: zina, menuduh orang lain berzina, minum minuman keras, memakan harta orang lain secara tidak sah, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, makan bangkai, makan daging babi; dan pokok akidah, masalah-masalah iman.
Demikian pula wajibnya melaksanakan apa yang Allah turunkan, wajib mengamalkan hadits shahih; wajibnya berperangai dengan akhlak mulia dan wajib meninggalkan akhlak tercela. Atau dengan kata lain,tsawabit adalah hukum-hukum yang dijelaskan oleh nash-nash Al Quran dan Sunah mutawatir yang qath’i (tegas, pasti) baik dari sisi tsubut (keabsahannya sebagai dalil) maupun dari sisi dalalah (hukum yang dikandungnya). Baik hukum-hukum itu menyangkut hal yang aksiomatik dalam Islam, maupun hukum-hukum yang samar bagi sebagian orang seperti pembagian waris. Atau hukum yang merupakan ketentuan-ketentuan syar’i yang tidak ada celah untuk masuknya pendapat dan ditentukan oleh Sunah Mutawatir, seperti bilangan rakaat dalam setiap shalat, waktu-waktu shalat, dan lain sebagainya. Di samping itu semua, masuk dalam kategori tsawabit adalah ijma’ (konsensus) yang bersifat eksplisit yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, dan tidak memperkenankan kita berijtihad. Bahkan, adalah kufur orang yang menentang hukum yang telah ditetapkan oleh ijma’ yang qath’i ini, bila hukum itu menurut satu dari tiga pendapat para ulama termasuk hal yang aksiomatik dalam Islam.
Karenanya, tsawabit ini adalah pemberi kata putus dan pembeda antara perilaku dan keyakinan pemeluk agama Islam dengan yang lainnya. Sebab ia merupakan akidah yang wajib diikuti oleh setiap orang. Maka siapa yang menolaknya adalah keluar dari Islam, berdasarkan kaidah-kaidah hokum syara’. Dan dengan itulah seorang mukmin dibedakan dari yang lainnya. Karenanya tidak boleh keluar dari lingkaran yang qath’i itu. Berbeda halnya dengan hukum-hukum yang bersifat zhanni (asumtif), atau yang berubah-ubah, atau yang mempunyai multi penafsiran. Maka dalam hal ini siapa yang mengambil salah satu penafsirannya tetap berada dalam kawasan Islam dan tidak dianggap keluar Islam.
Mutaghayyirat merupakan lahan berpikir, perenungan, dan ijtihad dalam bingkai tsawabit yang qath’i untuk akal. Sebab, mutaghayyirat bersifat zhanni. Maka siapa yang mengingkari pemahaman dari sebuah ayat yang memang dikandung oleh ayat itu – sebagaimana juga ayat itu mengandung pemahaman lain – maka ia tidaklah keluar dari Islam. Sebab, ia telah beriman kepada tsawabit yang bersifat qath’i dan tidak keluar darinya. Ia hanya menolak salah satu penafsiran dari hukum yang bersifat zhanni yang menjadi kawasan ijtihad. Setiap mujtahid boleh mengikuti apa yang dalam pandangannya lebih kuat. Jika ia memang berkompeten untuk melakukan ijtihad, maka para pengikutnya pun berada dalam kebenaran.
Jika semua dalil bersifat qath’i, itu sama saja dengan pembelengguan dan pembekuan akal manusia. Manusia akan hidup dalam kesempitan dan kesulitan. Kita akan tidak berdaya menghadapi berbagai problem yang senantiasa berkembang menuntut manusia untuk mengetahui hukumnya. Penyikapannya tidak mungkin dilakukan secara optimal, kecuali jika para mujtahid melakukan kajian terhadap nash yang bersifat zhanni dan mengambil kesimpulan hukum-hukum atas kasus-kasus baru itu darinya. Dengan demikian, syariat ini dapat berinteraksi dengan kepentingan manusia di segala tempat dan waktu. Bahkan, andai nash-nash itu semuanya bersifat qath’i niscaya akan ada orang berkata, “Mengapa nash-nash itu tidak fleksibel sehingga kita, di hadapannya, menjadi mesin yang tidak punya kemauan, pilihan, dan pemfungsian akal. Oleh karena itu, perbedaan pandangan dalam masalah fiqih yang muncul sebagai buah dari ijtihad dalam mutaghayyirat tidaklah membahayakan. Bahkan, itu merupakan keleluasaan untuk umat dalam melakukan pilihan dan beramal. Mereka dapat mengambil dari hukum-hukum itu apa yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan sesuai dengan tuntutan kehidupan mereka, serta menghilangkan kesulitan dan kesempitan dari mereka. Bahkan perbedaan pandangan – dalam hal mutaghiyyirat – itu merupakan kekayaan agung perundang-undangan Islam dan pusaka fiqih yang indah. Ia mencakup segala kebutuhan manusia dalam naungan syariat Islam yang abadi selama kita memelihara hal yang qath’i dan baku.
Dalam hal ini ‘Umar Bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, “Tidak membuat saya gembira jika para sahabat tidak berbeda pandangan. Sebab jika mereka bersepakat atas satu pendapat lalu ada orang yang berbeda dengan kesepakatan itu, maka ia adalah sesat. Sedangkan jika mereka berbeda pendapat, lalu ada orang yang mengambil pendapat ini dan yang lain mengambil pendapat itu, itu menunjukkan dalam hal itu ada keleluasaan.” Karenanya Imam Ahmad mengatakan, “Perbedaan pendapat itu merupakan keleluasaan.” Yahya Bin Sa’id mengatakan. “Orang yang berilmu adalah orang yang memiliki keleluasaan. Dan selagi para pemberi fatwa berbeda pendapat, yang satu menghalalkan ini dan yang lain mengharamkan itu, maka tidak boleh saling mencela selama semua pihak berpegang pada tsawabit sedangkan ijtihad mereka terjadi dalam mutaghayyirat.”





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian makalah di atas kita melihat bahwa al tsawabit adalah hal-hal yang pokok dalam agama dan adapun al mutaghayyirat adalah hal-hal yang dinamis. Dua hal di atas saling berkaitan satu sama lain saling berhubungan erat sehingga Islam bisa bersifat dinamis sesuai dengan tuntutan zaman. Kemajuan zaman yang pesat dan menuntut maka hal ini diakomodir oleh agama sendiri sehingga adanya al mutaghayyirat adalah salah satu solusi dari jawaban tersebut. Dalam al tsawabit dapat dilihat bahwa terdapat kesatuan kaum muslimin dalam permasalahan pokok dan prinsip.
B.     Saran
Selesainya makalah ini, maka akan menjadi bahan bacaan bagi pembaca dan referensi yang sangat bermanfaat yang menyangkut hal-hal yang pokok dan hal-hal yang yang dinamis dalam agama serta mampu mangamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari. Karena dengan makalah ini diharapkan pembaca bisa membedakan hal yang prinsip dan tidak prinsip, yang bisa di interpretasi dan yang non interpretasi sehingga bisa meminimalisir konflik dalam masyarakat dan mendewasakan masyarakat dalam menyikapi perbedaan-perbedaan dalam hal mutaghayyirat dan memantapkan diri dalam memahami dan mengamalkan hal-hal at tsawabit, amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar