19 Jun 2012

Hukum Menikahi Prempuan Musyrik


ÉOó¡Î0


oleh «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÊÈ

1.      Al-Baqarah/2:172-173;
·         Ayat Tentang Hukum Menikahi Perempuan Musyrik
Muhammad Hadidi
Syariah FAI UMM

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ
TERJEMAH:
172.  Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173.  Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
KOSAKATA:
Idtarra اضطر(al-Baqarah/2:172)
Al-idtirar artinya “sesuatu yang menyebabkan orang dalam keadaan bahaya dan darurat yang tidak disukainya”. Darurat adalah keadaan dimana seseorang yang apabila tidak memakan dan atau mengguanakan sesuatu yang diharamkan, ia akan mati atau mendekati kematian. Kata dasarnya adalah darara yang artinya “bahaya, kerusakan, dan lain-lain”. Dalam ayat ini kata idtiraar yang menjadi sebab adanya keringanan hukum terhadap sesorang yang terpaksa memakan sesuatu yang diharamkan dalam ayat 3 surah al-Ma’idah/5, bukan karena ingin melampaui batar atau karena ingin mengingkari hukum Allah tapi karena terpaksa, menurut ayat ini tidak berdosa memakan makanan yang diharamkan dalam keadaan terpaksa, takut kelaparan yang menyebabkan kematian. Apabila keterpaksaan telah berakhir maka hukum makanan kembali pada ukum asalnya.

TAFSIR:
(172) Di dalam ayat iniagar seseorang mukmin memakan makanan yang baik yang diberikan Allah, dan rszeki yang diberikan-Nya itu haruslah disyukuri. Dalam ayat 168 perintah untuk memakan makanan yang baik-baik diperintahkan pada seluruh ummat manusia. Karenanya, perintah itu diiringi dengan laranag mengikuti langkah syetan. Sedangkan dlam ayat ini pitujukan hanya pada orang mukmin saja agar mereka memakan rezki Allah yang baik-baik. Sebab itu, perintahini diiringi dengan perintah mensyukurinya.
(173) Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah swt. Karna dialah yang berkuasa.
Di sini ditegaskan maknan yang diharamkan cukup hanya empat saja. Ada lagi jenis binatang yang dilarang berdasarkan ayat yang disebut diatas. Kemudia dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa seseorang memakannya jika dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan selain makanan itu, dan jika ditinggalkan maka akan berdampak buruk terhadap dirinya yang mengakibatkan kematian.
Menurut jumhur ulama, makan yang haram diman, haram pula diprjualbelikan, karena najis kecuali ulama hanafi dan Zhahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diprjualbelikan, seperti menjual kotoran dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun yang lain.
Ayat tersebut dengan jelas bahwa umat islam dilarang memakan makanan yang diharamkan diatas seperti bangkai, darah, babi, darah dan bangkai sudah jelas karena didalamnya banyak mengandung racun, sedangkan mengenai daging babi masih perlu diperjelas lebih lanjut lagi.

KESIMPULAN HUKUM:
  1. Allah memerintahkan agar makan makan yang baik-baik dan mensyukuri nikmat-Nya.
  2. Makanan yang diharamkan adalah makanan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.
  3. Bagi orang-orang yang berada dalam keadaan darurat, dibolehkan makan makanan yang diharamkan oleh Allah, untuk menyelamatkan dirinya.
  4. Jika kemudharatan sudah berakhir maka hukum makanan itu kembali keasalnya.


2.      Al-Baqarah/2: 221:   
·         Ayat Tentang Pernikahan Lelaki Muslim dengan Wanita Musyrik
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ
TERJEMAH:
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

KOSAKATA:
Laa Tankikhu      لاتنكحوا (al-Baqarah/2:221)
La tankikhu adalah kata kerja yang dibubuhi ia nahiyah yang menunjukkan larangan. Kata tankikhu diambil dari kata nikah yang berarti aqad (ikatan/perjanjian) dan wat(jima’, bersebadan). Para ahli bahasa berbeda pendapat dari makna dari dua macam arti ini yang merupakan arti asal. Ada yang memandang ‘akad sebagai arti asal dari wat’ sebagai arti kiasan. Menurut istilah, nikah adalah akad perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan syarat dan rukun tertentu menurut syari’at Islam. Kata an-nkah dengan segala bentuk kata jadiannya disebut dengan berbagai surah dalam Al-Qur’an, antara lain pada surah Al-baqarah/2:221, an-nisa’/4:3,6,25, dan an-Nur/24:33.

ASBANUN NUZUL:
Mengenai sebab turunnya ayat ini, oleh al-Wahidy diriwayatkan dari ibnu Abbas r.a. sebagai berikut: “Rasulullah telah mengutus Marsat al-Ganawi pergi ke Mekah guna menjemput sejumlah kaum Muslimin yang masih tinggal disana untuk hijrah ke Madinah. Kedatangan Marsad ke Mekkah itu terdengar oleh seorang wanita Musyrik bernama ‘anaq, yaitu teman lama Marsad sejak jaman Jahiliyah. Dia adalah seorang perempuan yang cantik. Semenjak Marsad hijrah ke Madinah, mereka belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah ia mendengar berita kedatangan marsad ke Mekkah, ia segerah menemuinya. Setelah bertemu, maka ‘anaq mengajak tapi Marsad menolak dengan langsung menjawab, “Islam telah memisahkan antara kita berdua; dan hukum Islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik. “Mendengar jawaban itu ‘Anag berkata, “masih ada jalan keluar bagi kita, baiklah kita menikah saja. “marsad Menjawab, “Aku setuju, tetapi aku lebih dahulu meminta persetujuan Rasulullah saw. “Setelah kembali ke Madinah, Marsad melaporkan kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, di samping itu ia pula menceritakan tentang pertemuannya dengan ‘Anag dan maksudnya untuk menikahinya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw. “halalkah bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih Musyrik?” maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Peristiwa khusus ini hanya sekedar contoh, sedangkan hukumnya berlaku umum.

TAFSIR:
(221) Di dalam ayat ini ditegaskan larangan seorang Muslim mengawini perempuan Musyrik dan larangan mengawinkan perempuan Mu’min dengan laki-laki Musyrik, kecuali jika mereka telah beriman.walaupum mereka cantik dan rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya, budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin itu lebih baik untuk dikawini daripada mereka. Dari pihak perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik, menarik hati dan berakhlak.
Dalam sebuah hadist Rasulullah saw bersabdah:
Janganlah kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta, kekayaannya, munkin hartakekayaan mereka itu akan menyebabkan mereka durhaka dank eras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari yang tersebut diatas. (Riwayat ibn Majah dari Abdullah bin umar).
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena ketrunannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama , maka engkau akan beruntung. (Riwayat al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah)
Perkawinan erat hubungannya dengan agama. Orang Musyrik bukan orang beragama, Mereka menyembah selain dari Allah. Dalam perkawinan dengan orang Musyrik ada batas larangan yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan, bermasyarakat itu bias saja. Sebab perkawinan erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan pendidikan dan oembangunan Islam.
Perkawinan dengan orang Musyrik membahayakan seperti diterangkan diatas, maka Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan Mereka. Golongan orang Musyrik itu akan selalu berusaha menjerumuskan Islam kedalam bahaya didunia, dan menjerumuskannya kedalam Neraka di akherat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang mukmin, selalu membawakan kebahagiaan di dunia dan diakherat.

KSIMPULAN HUKUM:
  1. Islam melarang laki-laki menikah dengan perempuan Musyrik dan melarang menikahkan perempuan Mukmin dengan laki-laki Musyrik, selama mereka tetap dalam kemusyrikannya.
  2. Larangan ini tidak boleh ditawar-tawar lagi, sebab erat hubungannya dengan keturunan dan masa depan Islam.
  3. Kaum Musyrik yang menyembah selain dari Allah akan selalu berusaha menjerumuskan orang-orang Mukmin ke jurang kehancuran dan kesesatan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar