19 Jun 2012

HUKUM MEMINANG WANITA DAN HAK MAHAR ISTRI”


MAKALAH




Oleh:
Mohd. Hadidi
201010020311017
                                          





JURUSAN SYARI’AH

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010/2011


Oleh : Ahmad muazar habibi
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat allah swt, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayahnya kepada kita sehingga   semua masih diberikan kesehatan, dan saya selaku sebagai penulis, bisa menyelesaikan makalah ini, sebagai tugas UTS sesuai dengan waktunya.
Dalam tugas kali ini saya diberi tugas oleh bapak dosen dalam pelajara Tafsir Ahkam untuk sedikit membahas tentang “Hukum meminang wanita dan Hak mahar seorang istri dalam surat Al-Baqarah Ayat 235-237”.
Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dosen yang sudah memberikan tugas ini kepada saya, sehingga saya banyak mengetahui tentang “Hukum meminang wanita dan Hak mahar Istri”. Semoga dengan pengetahuan yang saya pahami tentang pilkada ini, bisa bermanfaat dan menambah penegetahuan saya kedepanya.
Dan apabila dalam penulisan makalah saya disini ada kesalahan-kesalan baik kesalahan kecil atau kesalahan fatal, mohon dimaklumi, dikarenakan saya sebagai penulis juga masih dalam keadaan belajar.
Yang terakhir, semoga Allah selalu melindungan kita dan selalu memberikan kita kesehatan. Terutama dalam hal ini adalah pembaca makalah ini. Aminnnn....
B.Latar Belakang
Dakam islam ada saatu kesunatan yang sangat dianjurkan yaitub menikah, maka dari pada itu apabika ada azam menikah, untuk menjadi kekuarga yang tentram, harmonis sejahtera dan penuh kasih sayang diperlukan khitbah, dengan klhitbah kita bias mengetahui bagaimana tanggapan darinya,dengan membahas kandungan hokum yang ada dalam surat AL- Baqoroh ayat 235-237 yang akan kami paparkan padabab selanjutnya.

C.Rumusan Masalah
1.              Bagaimanakah pengertian makma umum dari surat AL Baqoroh ayat 235-237 ?
2.              Apakah sebab diturunkanya ayat tersebut ?
3.              bagaimana kandunngan hukum yang ada dalam surat 235-237?
4.              apa hukum mut’ah untuk perempuan yang di talak ?
D.Tujuan penelitian
1.             Agar kita mengetahui secara detail tentang makna umum dari surat AL-Baqarah 235-237
2.              Agar kita mengetahui sebab diturunkanya surat ALBaqarah 235-237
3.              Agar kita mengetahui kandungan hukum surat AL Baqarah 235 -237




BAB II
PEMBAHASAN

A.Bagaimanakah Pengertian Makna Hukum Dari Surat Albaqorah Ayat 235-237
Allah taalla berfirman tentang makna yang terkandumg pada surat al baqarah 235-237 di bawah ini:
a.    Meminang, Dan Hak Mahar

وَ لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ فِیۡمَا عَرَّضۡتُمۡ بِہٖ مِنۡ خِطۡ اَنَّکُمۡ سَتَذۡکُرُوۡنَہُنَّ وَ لٰکِنۡ لَّا تُوَاعِدُوۡہُنَّ سِرًّا اِلَّا بَۃِ النِّسَآءِ اَوۡ اَکۡنَنۡتُمۡ فِیۡۤ  اَنۡفُسِکُمۡ ؕ عَلِمَ اللّٰہ ۤ اَنۡ تَقُوۡلُوۡا قَوۡلًا مَّعۡرُوۡفًا  ۬ؕ وَ لَا تَعۡزِمُوۡا عُقۡدَۃَ النِّکَاحِ حَتّٰی یَبۡلُغَ الۡکِتٰبُ اَجَلَہٗ ؕ وَ اعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰہَ یَعۡلَمُ مَا فِیۡۤ اَنۡفُسِکُمۡ فَاحۡذَرُوۡہُ ۚ وَ اعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ حَلِیۡمٌ ﴿۲۳۵﴾

لَا جُنَاحَ عَلَیۡکُمۡ  اِنۡ طَلَّقۡتُمُ النِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوۡہُنَّ اَوۡ تَفۡرِضُوۡا لَہُنَّ فَرِیۡضَۃً ۚۖ وَّ مَتِّعُوۡہُنَّ ۚ عَلَی الۡمُوۡسِعِ قَدَرُہٗ  وَ عَلَی الۡمُقۡتِرِ قَدَرُہٗ ۚ مَتَاعًۢا بِالۡمَعۡرُوۡفِ ۚ حَقًّا عَلَی الۡمُحۡسِنِیۡنَ ﴿۲۳۶﴾

وَ اِنۡ طَلَّقۡتُمُوۡہُنَّ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ تَمَسُّوۡہُنَّ وَ قَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَہُنَّ فَرِیۡضَۃً فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ  اِلَّاۤ  اَنۡ یَّعۡفُوۡنَ اَوۡ یَعۡفُوَا الَّذِیۡ بِیَدِہٖ عُقۡدَۃُ النِّکَاحِ ؕ وَ اَنۡ تَعۡفُوۡۤا اَقۡرَبُ لِلتَّقۡوٰی ؕ وَ لَا تَنۡسَوُا الۡفَضۡلَ بَیۡنَکُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰہَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِیۡرٌ ﴿۲۳۷﴾


Artinya “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan(235). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan (236). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.( 237)
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِذَانَكَحْتُمُالْمُؤْمِنَاتِثُمَّطَلَّقْتُمُوهُنَّمِنقَبْلِأَنتَمَسُّوهُنَّفَمَالَكُمْعَلَيْهِنَّمِنْعِدَّةٍتَعْتَدُّونَهَافَمَتِّعُوهُنَّوَسَرِّحُوهُنَّسَرَاحاًجَمِيلاً (الاحزاب(49)
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.(Al-Ahzab: 49)
B. Tafsir Tahlili
الَّذِينَيُتَوَفَّوْنَ : Orang-orang yang wafat (atau meninggal dunia) مِنكُمْوَيَذَرُونَأَزْوَاجاًيَتَرَبَّصْنَDi antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan (hendaklah para istri itu menahan)بِأَنفُسِهِنDiri mereka (untuk kawin setelah suami mereka meninggal itu)أَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْراً Selama empat bulan dan sepuluh (maksudnya hari) فَإِذَابَلَغْنَأَجَلَهُنَّ: Apabila waktu mereka telah sampai (habis masa iddah mereka)فَلاَجُنَاحَعَلَيْكُمْMereka tiadadosa bagi kamu (hai para wali)فِيمَافَعَلْنَفِيأَنفُسِهِنَّMembiarkan mereka berbuat pada diri mereka (misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan)بِالْمَعْرُوفSecara baik-baik (menurut agama)وَاللّهُبِمَاتَعْمَلُونَخَبِيرٌDan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan (baik yang lahir maupun yang batin)وَلاَجُنَاحَعَلَيْكُمْفِيمَاعَرَّضْتُمبِهِمِنْخِطْبَةِالنِّسَاء: Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran( wanita-wanita yang kematian suami dan masih ada pada iddah mereka, misalnya kata seseorang’ engkau cantik’ atau “tiada wanita secantik engkau” atau “ siapa yang melihat mu, pasti jatuh cinta” أَوْأَكْنَنتُمْ Atau kamu sembunyikan (kamu rahasiakan) فِيأَنفُسِكُمْDalam hati mu (rencana untuk mengawini mereka)عَلِمَاللّهُأَنَّكُمْسَتَذْكُرُونَهُنَّAllah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka (dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkan nya secara sindiran)وَلَـكِنلاَّتُوَاعِدُوهُنَّسِرّاًTetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia (maksudnya perjanjian kawin)إِلاMelainkan (diperbolehkan) أَنتَقُولُواْقَوْلاًمَّعْرُوفاًSekedar mengucapkan kata-kata yang baik (yang menurut syara’ dianggap sebagai sindiran pinangan)وَلاَتَعْزِمُواْعُقْدَةَالنِّكَاحِDan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah (artinya melangsungkannya)حَتَّىَيَبْلُغَالْكِتَابُSebelum yang tertulis (dari iddah) أَجَلَهُHabis waktunya (tegasnya sebelum iddahnya habis) وَاعْلَمُواْأَنَّاللّهَيَعْلَمُمَافِيأَنفُسِكُمْDan ketahuilah bahwa allah mengetahui apa yang ada di hatimu (apakah rencana pasti atau lainnya)فَاحْذَرُوهُMaka takutlah kepadaNya (dan jangan sampai menerima hukumannya disebabkan rencana pastimu ituوَاعْلَمُواْأَنَّاللّهَغَفُورٌٌDan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun (terhadap orang yang takut kepadanyaحَلِيمLagi maha penyantun (hingga menengguhkan hukumnya terhadap orang yang berhak menerimanya)اَّجُنَاحَعَلَيْكُمْإِنطَلَّقْتُمُالنِّسَاءمَالَمْتَمَسُّوهُنTidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menyentuh mereka (menurut satu Qira’at “tumaasuuhunna’ artinya mencampuri mereka)أَوAtau (sebelum) تَفْرِضُواْلَهُنَّفَرِيضَةًKamu menentukan maharnya (maksudnya maskawinnya. “ma” mashdariyah zharfiyah, maksudnya, tak ada resiko atau tanggung jawab mu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa maharnya, maka ceraikanlah mereka itu)وَمَتِّعُوهُنDan hendaklah mereka itu kamu beri mut’ah (atau pemberian yang menyenangkan hati mereka)عَلَىالْمُوسِعِBagi yang mampu (maksudnya yang kaya di antara kamu)قَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِSesuai dengan kemampuannya, sedangkan yang melarat (miskin)قَدْرُهُsesuai dengan kemampuannya pula ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri)مَتَاعYaitu pemberian (atau hiburan)بِالْمَعْرُوفMenurut yang patut (menurut syara’ dan menjadi sifat bagi mata’an demikian itu)حَقّاMerupakan kewajiban (“haqqan” menjadi sifat yang kedua atau masdar yang memperkuat)عَلَىالْمُحْسِنِينَBagi orang-orang yang berbuat kebaikan (atau orang-orang yang taat)وَإِنطَلَّقْتُمُوهُنَّمِنقَبْلِأَنتَمَسُّوهُنَّوَقَدْفَرَضْتُمفَرِيضَةًفَنِصْفُمَافَرَضْتُمْْ Dan jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal kamu telah menetapkan mahar mereka maka, maka bayarlah separoh dari yang telah kamu tetapkan itu (ini menjadi hak mereka, sedang separoh yang lain kembali padamu)إَلاَّKecuali (atau tidak demikian hukumnya)أَوْيَعْفُوَالَّذِيبِيَدِهِعُقْدَةُالنِّكَاحAtau dimaafkan oleh orang yang pada tangannya tergenggam akad nikah (yaitu suami, maka mashar diserahkan kepada para istri semuanya. Tetapi menurut keterangan Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sebagai penggantinya, bila wanita itu mahjurah/tidak boleh bertasaruf dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal ini tidak ada kesulitan)أَقْرَبُلِلتَّقْوَىوَلاَتَنسَوُاْالْفَضْلَبَيْنَكُمLebih dekat dari ketaqwaan. Dan jangan kamu keutamaan diantara kamu (artinya saling menunjukkan kemurahan hati)إِنَّاللّهَبِمَاتَعْمَلُونَبَصِيرSesungguhnya Allah Maha Melihat
Al-Ahzab: 49
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِذَانَكَحْتُمُالْمُؤْمِنَاتِثُمَّطَلَّقْتُمُوهُنَّمِنقَبْلِأَنتَمَسُّوهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya (menurut satu qira’at lafad tamassuhunna dibaca tumassuhunna artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka. فَمَالَكُمْعَلَيْهِنَّمِنْعِدَّةٍتَعْتَدُّونَهَا : Maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (yaitu yang kalian dengan quru’ atau bilangan yang lainnya. فَمَتِّعُوهَّ : Maka berilah mereka mut'ah (berilah mereka uang mut’ah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya, demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumklahnya maka uang mut’ah itu separoh dari mahar yang telah di ucapkannya. Demikian pendapat ibnu Abbas dan diikuti oleh imam Syafi’I) وَسَرِّحُوهُنَّسَرَاحاًجَمِيلاً : Dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya (yaitu dengan cara tanpa menimbulkan kemadharatan kepada dirinya)

C. Tafsir Ijmali
Ayat 234
Ungkapan yang sangat, yang dipergunakan untuk kematian seseorang adalah “tuwuffia” (diwafatkan), sebab pada hakekatnya seseorang yang mati itu, ialah karena nyawanya diambil. Yang sama dengan itu adalah ‘mutawaffa” (orang yang diwafatkan). Bukan “mutawafi”, sebab mutawaffi artinya yang mematikan. Diriwayatkan dari abu Aswad Ad-Dauli, bahwa ia pernah shalat jenasah, lalu ada orang bertanya kepadanya: “Manil mutawaffi” (siaspa yang mematikan) dijawab “Allah Ta’ala, dari situlah kemudian timbul kaidah nahwu.
Kata juz terpakai untuk pria dan wanita (suami dan istri). Sedang arti asalnya adalah: bilangan dobel. Kemudian, terpakai untuk suami dan istri, karena pada hakekatnya suami dan istri itu , adalah dua insan yang berpadu, sehingga seolah-olah menjadi satu. Karena itu suami istri ini dipakai dua kata yang satu, sekalipun lahiriyahnya dua, tetapi intinya satu. Karena itu kedua suami istri ini dituntut untuk bersatu, seolah-olah menjadi mata bagi yang lainnya.
Hikmah dibatasi iddah istri yang ditinggal mati suaminya dengan empat bulan sepuluh hari itu, karena tujuan pokok iddah ialah “baraatur rahim” (kebersihan rahim, sedang janin itu terbentuk di dalam rahim dalam tiga fase: fase pertama berbentuk nutfah, fase kedua: berbentuk darah menggumpal, dan fase ketiga: berbentuk daging.
Ayat 235-237
Al-qura’an membolehkan meminang perempuan yang dalam iddah dengan cara sindiran, misalnya dengan ucapan: engkau ini seorang perempuan yang cantik, engkau perempuan yang saleh, engkau ini perempuan dermawan.
Zamarkasi berkata :’rahasia” uang dimaksud dalam ayat di atas adalah kinayah dari nikah yang nikah itu asal artinya ialah bercampur. Dan itulah yang dirahasiakan (dalam perkawinan itu). Janganlah engkau mendekat seorang gadis
Kemudian kata ini dipergunakan untuk arti “kawin” yang berarti ‘aqad karena akad itu suatu sebab terjadinya perkawinan.
Penyebutan kata “azam” dalam ayat itu adalah lil mubalaghah larangan yang sangat keras untuk mengadakan perkawinan dlam ‘iddah, karena ‘azam untuk perbuatan tersebut merupakan muqadiamahnya. Kalau azam saja sudah dilarang apalagi melakukannya.
Allah menggunakan kata menyentuh untuk arti bercampur, adalah suatu kinayah yang halus yang biasa digunakan al-quran.
Abu Muslim berkata: kinayah yang dipergunakan Allah ta’ala untuk bercampur dengan menyentuh itu, sebagai didikan buat manusia agar dalam percakapannya selalu memilih kata-kata yang baik.
Khitab dalam firman Allah: Bahwa memaafkan itu jalan terdekat dari taqwa” dan “jangan kamu lupakan kelebihan antara kamu” itu tertuju untuk pria dan wanita, yang disampaikan dengan mengambil cara pada umumnya.
Ar-Rozi berkata; apabila pria dan wanita itu hendak disebut secara bersamaan, maka pada umumnya cukup dengan menyebutkan pria. Sebab pria itu adalh pokok, sedang wanita adalah cabang. Misalnya anda mengatakan; Qaimun(laki-laki berdiri), kemudian anda hendak juga menyebutkan wanita, maka anda mengatakan Qaimatun (wanita berdiri)
Hikmah diwajibkan mut’ah(pemberian) kepada istri yang ditalak untuk menghilanhkan perasaan keganasan talak dan mengurangi kejahatan harta terhadap dirinya.
Ibnu Abbas berkata: apabila si laki-laki itu orang yang kaya, maka mut’ahnya berupa khadam (pelayan) dan apabila miskin, mut’ahnya berupa tiga helai baju.
Diriwayatkan, bahwa al-Hasan bin ‘Ali, pernah memberikan mut’ah sebanyak 10.000, lalu perempuan itu berkata: Mut’ah ini telalu kecil, dari seorang habib yang menceraikan”. Adapun sebab diceraikannya istrinya ‘aisah al-Khats’amiyah itu ialah: bahwa ketika ali terbunuh dan al-Hasan dibaiat sebagai khalifah, ‘Aisah mengatakan rupanya kekuasaan khalifah ini menyenangkan engkau, ya amiral mukminin! Maka jawab al-Hasan: ‘Ali terbunuh, sedang engkau dengan kedudukan ini? Pergi, engkau ku talak tiga! Begitulah, lalu ‘Aisah berselimut dengan jilbabnya, dan ia menanti hingga habis masa iddahnya. Lalu oleh al-Hasan dikirimkan sebanyak 10.000, serta mahar yang belum terbayar. Maka ‘Aisah berkomentar: suatu pemberian yang terlalu kecil, dari seorang habib yang menceraikan, setelah utusan itu menyampaikan kepada Hasan, maka Hasan menangis seraya berkata: seandainya aku tidak menjatuhkan talak bain kurujuk dia.
Al-Ahzab ayat 49
Firman allah” apabila kamu telah menikah dengan perempuan-perempuan mukminah” itu merupakan suatu isyarat, bahwa seorang mu’min harus selalu mencari ladang yang baik untuk meletakkan nutfahnya itu dan supaya ia menikah dengan perempuan mukminah yang suci, karena imannya itulah yang akan dapat melindungi harga dirinya sehingga ia tidak terjatuh ke dalam lembah perbuatan keji dan kotor.
Kewajiban iddah bagi perempuan itu dalam rangka melindungi nasab, sebab laki-laki itu dituntut untuk merasa cemburu atas anaknya dan memperhatikan nya supaya tanamannya itu tidak disirami oleh orang lain.
D. Kandungan Hukum
QS. Al-Baqarah Ayat 235-237
1. Hukum meminang
Perempuan dalam kedudukan pinang ini ada tiga macam:
a) Perempuan yang boleh dipinang dengan terang-terangan dan dengan sindiran, yaitu perempuan yang masih single dan bukan dalam masa iddah.
b) Perempuan yang tidak boleh dipinang dengan sindiran maupun terang-terangan. Yaitu perempuan yang masih mempunyai suami
c) Perempuan yang boleh dipinang dengan sindiran, tidak boleh dengan terang-terangan. Yaitu perempuan yang ditinggal mati suaminya masih dalam iddah.
2. Perkawinan Dalam Iddah Sah Atau Tidak
Allah melarang pernikahan dalam masa iddah dan mewajibkan perempuan supaya menanti, baik dalam iddah talak maupun iddah wafat.
3. Hukum Mut’ah Untuk Perempuan Yang Ditalak
Bagi perempuan yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya, jelas wajib mendapatkan mut’ah berdasarkan firman Allah: Dan berilah mereka mut’ah, wajib bagi orang yang kaya menurut kemampuannya, dan atas orang yang tidak mampu menurut kemampuannya.” Sekarang yang menjadi persoalan, apakah mut’ah itu wajib untuk semua perempuan yang ditalak?
Hasan Basri berpendapat wajib, berdasarkan keumumuman firman Allah: “ dan bagi perempuan-perempuan yang ditalak berhak mendapatkan mut’ah, sebagai suatu ketentuan atas orang-orang yang taqwa. (QS. Al-Baqarah)
Jumhur (Hanafiyah, Syafi’iah dan Hanabilah) berpendapat: Mut’ah bagi perempuan yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya. Adapun bagi perempuan yang sudah ditentukan maharnya, mut’ah itu hukumnya sunnah.
4. Arti mut’ah dan ukurannya
Mut’ah ialah pemberian seorang suami kepada seoaran istrinya yang diceraikan, baik berupa uang, pakaian atau pembekalanapa saja, sebagai bantuan dan penghormatan kepada istrinya itu, serta menghindari kekejaman talak yang dijatuhkan itu.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ukurannya.
Imam Malik: Menurut hemat kami, mut’ah itu tidak ada batasannya tertentu, baik minimal maupun maksimal.
Imam syafi’I: Bagi orang yang mampu disunatkan mut’ah itu berupa khadam, sedang pertengahan berupa 30 dirham, dan bagi orang yang tidak mampu sekedarnya saja.
Imam Abu Hanifah: Sedikitnya berupa baju kurung, kudung dan tusuk konde, dan tidak lebih dari setengah mahar.
Imam Ahmad: Mut’ah itu berupa baju kurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai buat shalat dan sesuai dengan kemampuan suami.
QS. Al-Ahzab
1. Talak sebelum nikah
Para ulama fiqh sepakat bahwa talak sebelum nikah itu tidak bisa jatuh, berdasarkan firman Allah: Apabila kamu kamu telah menikah dengan perempuan mukminah kemudian mereka itu kamu cerai.”
2. apakah terjadinya khalwat itu mengharuskan adanya iddah dan mahar
menurut dhahirnya ayat yang mengatakan “sebelum kamu sentuh mereka itu” yang merupakan kata sindiran tentang jima’, menunjukkan, bahwa khulwat itu sekalipun sudah benar-benar terjadi, tidak mengharuskan adnya iddah dan mahar seperti halanya kewajiban iddah dan mahar yang disebabkan jima’.
3. tentang kewajiban mut’ah
dhahirnya firman Allah “akan Tetapi berilah mereka itu mut’ah” itu menunjukkan wajibnya mut’ah untuk perempuan-perempuan yang dicerai sebelum dicampuri, baik sudah ditentukan maharnya ataupun belum.
E. Kesimpulan
Perempuan yang masih dalam ‘iddah karena ditinggal mati suaminya atau karena talak bain, boleh dipinang dengan sindiran.
Mengadakan akad nikah dalam keadaan ‘iddah itu hukumnya haram, dan perkawinannya dinilai fasid
Muta’ah untuk orang yang ditalak yang belum ditentukan maharnya, hukumnya wajib dan sunnah untuk perempuan-perempuan lainnya.
Boleh menceraikan perempuan yang belum dicampuri, kalau memang ada kepentingan yang mendesak
Perempuan yang ditalak yang belum pernah dicampuri, berhak mendapat setengah mahar, apabila maharnya itu telah ditentukan.
Seorang muslim harus memilih calon istrinya itu seorang mukminah yang suci.
Talak itu dapat meruntuhkan sendi-sendi rumah tangga, karena itu tidak layak dijatuhkan kecuali dalam situasi dharurat.
Perempuan yang belum pernah dicampuri, apabila dicerai tidak wajib iddah, dengan kesepakatan ulama’
Seorang suami harus mengatasi bahaya istrinya yang dicerai itu dengan cara memberi mut’ah
Menyakiti hati perempuan yang ditalak itu diharamkan, bahkan harus dilepas dengan cara yang sopan dan baik.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1.Perempuan yang masih dalam iddah karena di tinggal mati suaminya atau di talak bain bole di pinang dengan sindiran.
2.Mengadakan akad nikah dalam keadaan iddah hukumnya haram dan di nilai fasid
3.Bole menceraikan perempuan yang belum di campuri jika ada kepentingan yang mendesak
4.Mut’ah untuk orang yang di talak yang belum di tentukan maharnya, hukumnya wajib dan sunah bagi yang lain.




DAFTAR PUSTAKA
Ayatul Ahkkam Muhammad Ali Ash-Shobuni Dar Al-Fikr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar