20 Jan 2012


Jilbab Yang Membebaskan
oleh: Muhammad Hadidi 
Mahasiswa Syariah Semister III FAI UMM
Catatan:
Pada tanggal 4 Juni 2003 yang lalu, website Jaringan Islam Liberal memuat sebuah tulisan mengenai jilbab yang berjudul Kritik Atas Jilbab yang ditulis oleh Nong Darol Mahmada. Berikut ini, kami sarikan beberapa poin penting dari tulisan  Nong Darol Mahmada tersebut.
Nong Darol Mahamada memulai tulisannya dengan pertanyaan “Benarkah jilbab itu adalah syariat Islam?” Kemudian, dengan menelaah buku “Kritik Atas Jilbab” karya Muhammad Said Al-Asymawi yang diterbitkan oleh JIL bulan April 2003, Nong Darol menemukan jawabannya, yaitu sebagai berikut.
“Sebenarnya konsep hijab bukanlah milik Islam. Dalam kitab Taurat, Injil, bahkan sebelum munculnya agama-agama Samawi, (seperti zaman Asyria), tradisi penggunaan jilbab sudah dikenal. Pelembagaan hijab dalam Islam didasarkan pada ayat 24 Surat An-Nur. Menurut Nong, kalimat dalam ayat itu “hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” adalah merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab jahiliah karena menurut tafsir Ibnu Katsir, perempuan zaman jahiliah biasa memperlihatkan lehernya. Artinya, ayat jilbab di atas bersifat kondisional.”
Lalu, dengan mengutip Abu Syuqqah, Nong menulis bahwa kalimat “yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal…” dalam ayat 33:59, menunjukkan bahwa maksudnya, penggunaan jilbab adalah untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. Bahkan lebih jauh lagi, Nong mengomentari bahwa ayat ini menunjukkan ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak.
Berikut ini tanggapan atas tulisan Nong Darol Mahmada tersebut. Tulisan ini sudah pernah dikirim ke website JIL, namun hingga kini tidak pernah dimuat.
Selamat membaca!

***

Sayang sekali, saya tidak (atau belum) bisa mendapatkan buku “Kritik Atas Jilbab” yang ditulis M.Said Al-Asymawi. Namun, membaca tulisan Nong Darol Mahmada yang diakuinya berdasarkan pengalaman subyektifnya, saya jadi tergelitik untuk berbagi pengalaman subyektif saya sendiri. Dan mungkin, pengalaman ini cukup menarik dibaca karena saya sudah empat tahun hidup di Iran, sebuah negeri yang, kesannya, “serba hitam”.
Pertama kali saya datang ke Iran empat tahun yang lalu, saya bertanya-tanya, apakah saya akan diwajibkan ber-chadur (kain hitam yang diselubungkan di seluruh tubuh kecuali muka)? Ternyata benar, semasa saya belajar bahasa Parsi di Int’l Univ. Of Imam Khomeini, kami-kami mahasiswa asing, apapun agama dan mazhabnya, wajib ber-chadur. Baru sebulan belajar, ada beberapa mahasiswa Kristen asal Afrika mempelopori surat protes atas kewajiban pemakaian chadur terhadap mahasiswa asing. Alasannya, wong orang Iran saja tidak wajib ber-chadur mengapa mahasiswi asing diwajibkan? Akhirnya, kami dibebaskan dari  chadur.
Namun, lulus kuliah bahasa Parsi, saya pindah ke Tehran University, saya kembali diikat oleh kewajiban ber-chadur ini. Saya masuk fakultas teologi dan semua mahasiswi teologi wajib ber-chadur. Sebagian mahasiswi Iran dengan patuh mengenakan chadur di lingkungan kampus, tapi, di luar kampus, chadur-nya dilepas dan dimasukkan ke tas (dan ini pun terkadang saya lakukan karena saya merasa ribeut ber-chadur). Chadur memang tidak diwajibkan oleh pemerintah Iran, yang wajib adalah berjilbab. Semua perempuan di atas sembilan tahun, apapun agamanya, apapun warga negaranya, yang berada di Iran harus mengenakan jilbab bila keluar rumah.  Inipun, akhir-akhir ini tidak begitu dipatuhi lagi oleh banyak perempuan Iran (khusunya di Teheran). Sebagian dari mereka kini lebih suka mengenakan jilbab ala Mbak Tutut, artinya sebagian rambutnya tetap terlihat. Mode baju yang semakin ketat juga mulai meraja-lela, sampai-sampai akhir-akhir ini pemerintah mengadakan razia ke toko-toko baju dan menyita baju-baju yang dianggap tidak sesuai syariat.
Walhasil, Iran memang tidak bisa dijadikan contoh sebagai negara yang –secara praktis-- benar-benar ketat menerapkan aturan hijab. Tapi, ada satu bukti tak terbantahkan yang berhasil ditunjukkan Iran, yaitu: jilbab dihadirkan bukan untuk mengekang perempuan. Apa buktinya? Di Iran, semua lapangan pekerjaan bisa dipegang oleh perempuan, mulai dari wakil presiden (menjadi presiden memang belum pernah terjadi, meskipun dibenarkan oleh undang-undang),  pilot, insinyur, dokter, sopir taksi, petani, penyanyi, olahragawan, dan bintang film. Jangan bayangkan bahwa film Iran berkisar pada tema-tema religius atau diperankan anak-anak melulu sebagaimana beberapa film pemenang festival yang pernah diputar di Indonesia. Tema film apapun, termasuk kisah cinta ala Rano Karno dan Yessi Gusman bisa dibuat di Iran dengan bintang film berjilbab atau ber-chadur sekalipun. Tentu saja adegan pelukan dan ciuman antar bintang film tidak dilakukan, tapi itu sama sekali tidak mengurangi keseruan—kecuali kalau niat kita menonton film adalah menyaksikan adegan-adegan panas demi memuaskan nafsu syahwat. Pada Asian Games di Busan yang lalu, seorang perempuan Iran –lengkap dengan jilbabnya—berhasil meraih medali perunggu taekwondo.
Karena itu, kalimat yang ditulis Nong “Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar....Implikasinya, perempuan tidak bisa melakukan apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba manusia.” jelas bertentangan dengan realitas di sebuah negara yang jilbab bukan saja dianggap sebagai kewajiban agama, tetapi juga diwajibkan oleh pemerintah.
Meminjam logika Murtadha Muthahhari (di bukunya “Hak-Hak Wanita dalam Islam”),  bila perempuan diwajibkan oleh Islam untuk berkurung diri di rumah, tidak perlu ada aturan berjilbab. Buat apa? Toh yang melihat si perempuan hanya suaminya sendiri atau ayahnya. Jilbab itu justru dipakai bila perempuan akan keluar rumah. Artinya, wajib jilbab berarti ‘wajib’ keluar rumah dan wajib beraktivitas untuk memaksimalkan potensi kemanusiaannya.
            Nah, bila diskusi ini diteruskan dari poin ini, mungkin akan melebar ke mana-mana. Perkenankan saya agak “meng-ilmiahkan” tulisan saya ini. Namun, saya tidak mau bersusah payah adu argumentasi ayat Quran atau hadis (atau, sejujurnya, saya sedang malas membuka-buka buku-buku agama). Bisa dianalogikan dengan orang Islam dan Kristen saling beradu argumen tentang kebenaran agamanya masing-masing. Si Muslim menyodorkan ayat-ayat Quran sebagai argumennya, sementara  si Kristen menyodorkan ayat-ayat Injilnya. Jelas tidak akan ada titik temu. Kalimat terakhir mereka akan berbunyi: bagimu agamamu, bagiku agamaku. Diskusi antara mereka berdua hanya bisa mencapai titik temu bila alat yang dipakainya adalah alat yang universal, dimiliki semua orang dari semua agama, yaitu akal.
Tulisan saya ini pun hanya akan memberikan argumentasi mantiqi (logika, akal). Karena, mungkin saya dan Nong, meskipun sama-sama muslim, tidak sepakat dalam masalah teologis, masalah penafsiran ayat, hadis, sumber-sumber hadis mana yang bisa dipercaya, dan sejenisnya. Jadi, tidak ada gunanya berdebat dari sudut ini. Setuju?
            Premis pertama yang harus sama-sama diakui ketika kita ingin membicarakan masalah jilbab adalah apakah Islam itu agama hukum (syariat) atau bukan? Artinya, apakah kita mengakui Islam itu adalah agama dengan seperangkat aturan hukum atau tidak? Bila tidak, jilbab malah sama sekali tidak perlu dibahas. Buat apa? Ketika kita menganggap bahwa ayat-ayat Al-Quran tidak bisa dijadikan landasan utama batasan atau hukum – atau dalam istilah Ulil Abshar-Abdalla dalam artikelnya Agama, Akal, dan Kebebasan, wahyu hanyalah sekedar ”...membawa suatu wawasan tertentu mengenai yang baik dan yang jahat. Wahyu dapat mengangkat derajat akal manusia ke tingkat yang lebih tinggi dan bermutu untuk dapat lebih memahami batas-batas. “—adalah non-sense membicarakan aspek-aspek hukum dalam Islam. Artinya, sah-sah saja bila kita menafikan semua aturan yang (dianggap) ada dalam Islam. Tidak perlu kita capek-capek sholat lima kali sehari semalam bila kita tidak meyakini adanya syariat itu. Tidak perlu takut dianggap kafir, karena istilah kafir itupun akan menjadi bias dalam konteks ini.
Murtadha Muthhari dalam bukunya Keadilan Tuhan menulis bahwa orang yang tidak kenal Tuhan sekalipun bisa masuk surga bila memang orang itu telah mengerahkan segala daya upayanya untuk menemukan Tuhan, tapi tetap tak bertemu dengan Tuhan.
Bila kita sudah menyepakati bahwa Islam adalah agama yang memberikan segenap aturan yang berupa syariat, mana yang boleh, mana yang tidak, (dengan pembahasan filosofis yang panjang, dan saya kira amat dangkal bila disimpulkan “O...kalau begitu, Islam itu hanya buat keledai, yang harus diatur-atur, dikasih tahu mana yang benar, mana yang salah), kita bisa melangkah ke premis kedua, bagaimana proses tasyri’ (penetapan hukum) terjadi?
Proses tasyri’ dalam masalah ibadah (misalnya, mengapa haji harus mengelilingi Ka’bah) terjadi –ringkasnya—secara arbitrer alias: suka-suka Tuhan, Dia yang menentukan. Tapi, proses tasyri’ dalam masalah sosial selalu bersifat kontekstual (dan masuk akalnya memang seharusnya begitu). Proses ini bisa saja berupa imdha’ (pengukuhan—budaya yang ada memang sesuai dengan prinsip islam lalu diadopsi dan ditetapkan sebagai hukum Islam) atau sebaliknya, berupa rad (penolakan). Seluruh fenomena budaya direspons secara proaktif oleh hukum Islam (kadang-kadang hukum yang muncul melebar melebihi keperluan temporer). Justru inilah yang menjadi salah satu ciri progresivitas hukum Islam.
            Dari sini, bisa disimpulkan bahwa ayat jilbab (QS 33:59) memang kontekstual. Bisa dicatat di sini, artinya, mengenakan jilbab bukan berasal dari budaya orang Arab, tapi, justru Islam yang memerintahkan kepada perempuan Arab saat itu untuk mengubah cara berpakaiannya. Nah, di sinilah proses tasyri’  Islam terjadi. Ketika sudah ditetapkan, maka akan menjadi hukum abadi, tidak peduli bagaimana asalnya dan bagaimana konteksnya ketika diturunkan.
            Bila kita membantah proses ini, pada saat yang sama akan terbantah pula seluruh proses tasyri’ yang lain dalam bangunan Islam. Misalnya dalam budaya Arab Jahiliah, anak angkat tidak ada bedanya dengan anak kandung. Tuhan memberikan respon syar’i dengan memerintahkan Rasul menikahi Zainab binti Jahsy, mantan istri anak angkatnya. Dengan demikian terjadi aturan syar’i baru bahwa anak angkat tetaplah anak angkat, yang bukan muhrim dan tidak berhak dimasukkan dalam pembagian warisan mendapatkan warisan (tentu saja, berhak mendapat hibah harta dari orang tua angkatnya—hibah berbeda aturannya dengan waris). Atau, kaum Arab Jahiliah dulu tidak punya aturan dalam menikah (boleh berapa saja), Islam memberi aturan, maksimal empat.
Dengan demikian, pernyataan Mernisi yang dikutip Nong bisa dijawab “So, what?”. Nong menulis, “Seperti yang dikemukakan Fatima Mernisi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam, ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS 33:53 menegaskan akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya tidak dikotomi publik dan privat.”
Ya, so what? Memang mungkin, sebelum Islam datang, tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam interaksi publik maupun privat. Lalu? Ketika kita memeluk agama Islam, apa itu artinya kita bersedia mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan setelah Islam turun atau lebih memilih melaksanakan kebiasaan sebelum Islam turun? Jangankan soal agama, ketika kita bekerja di sebuah instansi, kita harus mau mematuhi peraturan-peraturan di instansi itu, bila tidak, direktur pasti bilang, “Silahkan keluar.”
            Saya tergelitik juga untuk mengomentari pendapat Nong tentang ayat jilbab (QS 33:59). Nong menulis: ... Inilah yang dipahami bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan dengan budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islm misalnya dalam perbedaan pakaian di atas
Saya yakin, Nong bukanlah ahli tafsir –dalam keilmuan konvensional Islam, yang berhak menjadi penafsir Al-Quran haruslah orang yang sudah menguasai berbagai cabang keilmuan Islam, bukan sekedar paham bahasa Arab—begitu pula saya. Tapi, karena dalam wacana Islib sepertinya semua orang berhak menafsirkan ayat Quran sesuai pemahamannya sendiri, saya pun tidak mau ketinggalan memberikan kemungkinan penafsiran menurut versi saya sendiri, dengan basis logika.
            Pertama, sebagaimana saya sebutkan di atas, syariat Islam memang responsif terhadap kondisi masyarakat. Di zaman jahiliah, yang namanya budak itu dikuasai sepenuhnya, jiwa dan raga oleh tuannya. Islam hadir dengan seruan memerdekakan budak, atau bila tidak, izinkan budakmu untuk memeluk keyakinannya sendiri. Tenaga si budak memang milik tuannya, tapi jiwa dan nuraninya adalah miliknya sendiri. Bahkan, dalam hukum waris disebutkan, bila si tuan tidak punya ahli waris (dan disebutkan perinciannya,siapa saja yang berhak menjadi ahli waris), maka warisan itu akan jatuh ke tangan budaknya yang digunakannya untuk memerdekakan dirinya. Walhasil, saya menolak adanya kesan ambigu itu.
            Kedua, bila ayat jilbab boleh ditafsirkan sebagai pembeda antara budak dengan orang merdeka, berarti boleh pula ditafsirkan dengan cara lain, misalnya “Lho... maksudnya, bukan membedakan antara budak dengan merdeka, (toh ayat itu sama sekali tidak menyebut kata budak, berarti sah-sah saja, dong, saya memberikan kemungkinan penafsiran yang lain) tapi, membedakan antara yang muslim dengan yang bukan muslim.”  
            Mungkin sampai di sini perdebatan akan dilanjutkan dengan argumen Nong bahwa penafsiran ayat itu berasal dari ahli tafsir Abu Syuqqah. Masalahnya, saya tidak mengakui kevalidan Abu Syuqqah, sebagaimana mungkin Nong tidak akan mau mengakui kevalidan Muhsin Qiraati, misalnya, seorang ahli tafsir kontemporer Iran yang sangat saya akui kehebatannya. Jadi, terpaksa kita kembali ke fasilitas universal yang sudah disediakan Tuhan untuk semua umat manusia, yaitu akal dan logika.
            Terakhir, penafsiran Nong tentang ayat itu bisa saya simpulkan sebagai berikut: kaum perempuan Jahiliah punya kebiasaan pakai kain di kepala tapi tidak ditutupkan ke dadanya (ini juga diakui oleh Murtadha Muthahhari yang mengutip catatan sejarah Will Durrant “Sejarah Peradaban”). Berarti, ayat yang berbunyi “hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” adalah perintah bagi “mereka” itu yang memang asalnya sudah mengenakan kain di kepalanya. Kesimpulannya, perintah jilbab bukan untuk semua muslimah sepanjang zaman.
Argumen bantahan untuk ini, bisa dari dua sisi. Pertama, dalam ilmu ushul (yurisprudensi Islam), ada pembahasan khusus tentang redaksi hukum dan ini amat berkaitan dengan logika. Misalnya, dalam Al-Quran hanya disebutkan ”Wa la taquuluu lahuma uffin” –janganlah berkata “uff” (kepada orangtuamu). Logikanya, kalau berkata uff saja tidak boleh, apalagi memaki, memukul, atau menelantarkan orangtua. Dari sudut pandang ini, sangat masuk akal bila ayat-ayat Quran seringkali hanya berupa isyarat hukum dan tidak terperinci. Adalah sangat tidak masuk akal bila sebuah undang-undang dasar harus memuat segala aturan secara detil dan terperinci, karena pasti akan memakan ribuan atau puluhan ribu halaman. Berarti, masuk akal pula bila dalam ilmu Islam puluhan ribu buku telah ditulis—dan akan terus ditulis—untuk menafsirkan Quran.
Sehubungan dengan jilbab, bila diperintahkan untuk mengulurkan kain (yang semula sudah melekat di kepala) ke dada, logikanya, mengenakan kain jilbab (yang tadinya sama sekali tidak ada di kepala) lebih wajib lagi.
Argumen kedua, Nong (atau siapa saja yang menganggap jilbab tidak wajib dalam Islam) berdalil bahwa perintah itu adalah untuk “mereka”, bukan kamu (meskipun, selengkapnya ayat ini berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal dan tidakdiganggu dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”—artinya, yang dimaksud dengan “mereka” itu sudah amat eksplisit).
 Dalam ilmu tafsir Quran, kita bisa pelajari bahwa kata perintah dalam Quran tidak selalu menggunakan kata ganti kedua (kamu) atau dhamir mukhatab, melainkan kadang-kadang dipakai juga kata ganti orang ketiga (dhamir ghaib). Jika perintah dalam Al-Quran harus menggunakan dhamir yang jelas, baru dianggap berterima, maka banyak sekali perintah dalam Quran yang tertolak. Contoh gampangnya, qul huwallahu ahad. (Katakanlah  [hai Nabi] bahwa tidak ada Tuhan selain Allah.) Bisa saja kita berdalih, “Lho...yang disuruh berkata bahwa tidak ada tuhan selain Allah itu cuma Nabi kok, bukan kita...”
Surat Al-Hajj ayat 29 juga bisa dipakai sebagai bukti bahwa perintah Tuhan tidak selalu menggunakan kata ganti orang kedua. “Walyatawwafuu bil baitil atiiq” (dan hendaklah mereka bertawaf di sekitar Ka’bah). Artinya, ada hukum bahwa dalam haji, bertawaf itu bukan di dalam Ka’bah, tapi mengelilingi Ka’bah. Perintah itu bukan buat “mereka”saja, tapi, seluruh umat Islam sampai hari ini tidak ada yang bertawaf di dalam Ka’bah, melainkan mengelilingi Ka’bah.
Walhasil, bisa disimpulkan bahwa perintah jilbab itu bukan hanya buat “mereka” tetapi juga buat  “kamu”, yaitu muslimah sepanjang zaman.  
Dari sini, mungkin kita bisa menyepakati bahwa memahami syariat tidaklah semudah membaca satu buku saja. Banyak cabang ilmu yang harus dijadikan pertimbangan. Karena itu, bila perdebatan ini dilanjutkan pada pertanyaan, “Yang jadi masalah, manakah yang kita akui sebagai syariat, mana yang bukan? Mana yang benar-benar diturunkan Tuhan, mana yang di-institutionalized oleh sebagian ulama picik?”, ada sederet proposisi yang harus disepakati dulu. Bila proposisi-proposisi itu tidak disepakati, hasilnya adalah debat kusir yang tidak akan berujung kemana-mana. Di antara proposisi-proposisi tersebut adalah: mana yang diakui sebagai sumber hukum dalam Islam?
Sebagian orang akan menjawab: Quran, sunnah, ijma’, qiyas. Sebagian akan menolak sunnah, sebagian malah mungkin menolak Quran itu sendiri. Yang saya pelajari di Iran, sumber hukum itu ada empat, yaitu Quran, dua sunnah, yaitu sunnah Nabi (tapi itupun dengan batasan-batasan tersendiri versi Syiah yang jelas berbeda dengan mazhab lainnya) dan sunnah 12 Imam (12 keturunan Rasul), ijma’ (dengan batasan bahwa yang dimaksud ijma’ adalah kesepatan para ulama tentang apa yang terkandung dalam Quran dan Sunnah, bukan kesepakatan arbitrer di antara para ulama), dan akal (juga dalam pengertian yang khas, yaitu berbagai kaidah akal untuk memahami logika hukum, bukannya pendapat akal an sich). Untuk memutusan mana syariat, mana yang bukan, semua fasilitas itu harus dikuasai (dan itu artinya sebuah proses belajar puluhan tahun dan “menelan” ribuan buku).
Dalam mazhab Syiah, kesulitan ini teratasi dengan konsep “taklid”, artinya, orang-orang yang memang tidak berkesempatan (atau tidak mampu) mempelajari semua itu, diwajibkan untuk patuh kepada kata-kata para ulama yang memang sudah diakui oleh civitas akademi keilmuan Islam sebagai ulama tingkat tinggi yang sudah boleh ditaklidi. Dan, proses penetapan syariat itu hingga kini terus berjalan karena dalam mazhab ini, pintu ijtihad tidak dinyatakan tertutup. Hal ini jelas lebih masuk akal karena zaman berputar dan banyak masalah-masalah baru yang timbul, misalnya bolehkah kloning pada manusia, dll?
Terlepas dari apapun mazhab saya (saya tidak ingin dianggap mempropagandakan Syiah), tapi, inilah yang menurut saya jalan keluar terbaik dan cenderung mengurangi perbedaan pendapat di antara umat. Masuk akal karena, bila semua orang sibuk mempelajari agama, siapa yang harus jadi dokter, insinyur, tukang becak, tukang bangunan, presiden, politikus, dll? Karena itulah, di Iran, saya lihat orang cenderung tidak pusing-pusing soal fiqih. Bila dia ber-taklid pada Ayatullah Sistani, misalnya, (ulama besar yang juga ditaklidi sebagian besar umat Syiah Irak), dia akan membuka buku petunjuk fiqih yang ditulis oleh sang Ayatullah (atau, menelpon langsung ke kantor perwakilan sang Ayatullah)  dan tidak perlu repot-repot berdebat dengan sesama orang awam atau orang yang sedikit-sedikit tahu agama lalu mengaku sebagai ustadz. Dan, saya pikir ini adalah salah satu yang diberontak oleh islib, bukan? Dunia ini ruwet ketika hampir semua orang merasa berhak memutuskan ini haram, ini halal.
Terakhir, bila di Iran kini sebagian perempuan dan beberapa orang yang mengaku ulama menyuarakan agar dibebaskannya kaum perempuan Iran dari jilbab, itu sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah (argumen) benar atau tidaknya sebuah negara mewajibkan pemakaian jilbab. Pengalaman subyektif saya yang ingin saya sampaikan terakhir adalah masalah keterbebasan dari mode (dan inilah yang saya angkat sebagai judul tulisan ini).
Ya, berjilbab di Iran (yang artinya juga mengenakan pakaian panjang dengan warna yang gelap  atau minimalnya kalem) saya lihat justru membebaskan kaum perempuan dari mode. Pergi kuliah atau ke kantor memakai baju dan jilbab yang itu-itu selama bertahun-tahun bukanlah aib atau aneh. Tidak ada yang peduli. Bahkan, bila seorang perempuan ber-chadur, dia akan lebih merdeka lagi dari yang namanya mode. Mau pakai pakaian apapun tidak akan terlihat orang. Tapi, fitrah perempuan pun bukannya hilang. Berdandan adalah fitrah perempuan. Kompensasinya, perempuan Iran cenderung berpakaian cantik dan seksi di rumah. Hasilnya, secara sosial kaum laki-laki (terutama yang belum menikah) terbebas dari “siksaan batin” menonton keindahan tubuh perempuan yang tidak bisa dia “jamah”, kaum perempuan tidak perlu sibuk-sibuk berdandan ketika akan keluar rumah, dan di rumah, suami-suami disuguhi istri dengan pakaian seksi.
Saya merasakan sendiri kemerdekaan berpakaian seperti ini. Tidak ada yang peduli saya pakai apa, atau bila saya pakai baju dan jilbab yang sama selama tiga hari berturut-turut sekalipun. Juga, bila saya pakai baju dan jilbab baru pun, tak ada yang peduli, karena ketiadaan mode membuat orang sulit mengenali mana jilbab baru, mana jilbab lama. Menurut saya, inilah satu versi lain dari kebebasan. Tentu, kebebasan seperti ini tidak didapat bila seseorang yang berjilbab pun ingin tetap menarik perhatian orang lain dengan jilbabnya itu. Dan, kebebasan seperti ini jelas tidak didapatkan oleh mereka yang tidak berjilbab, yang tiap saat harus pusing dengan penampilan dan model (atau minimalnya, kerapihan) rambutnya.
Tehran, Akhir Musim Semi, 2003
Penulis adalah karyawati IRIB (Islamic Republic of Iran Broadcasting)
NB: Karena saya 99,9% yakin bahwa tulisan ini tidak akan dimuat karena isinya melawan main-stream JIL (dan bila prasangka saya ini benar, boleh dong, saya mempertanyakan, se-liberal mana sih Islib itu?), maka 99,9% tujuan saya menulis ini adalah buat Nong Darol Mahmada pribadi. Oleh karena itu, empat kali empat enam belas, muat tak dimuat harap dibahas [bukan dibalas].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar