Fakta.
Oleh Muhammad Hadidi.
Jurusan Hukum Islam Fakultas Agama Islam UMM
Akhir-akhir ini sering terjadi konflik
kekerrasan di dalam masyarakat yang dipicu oleh berbagai macam sebab. Mulai
dari konflik kekerasan antar etnik atau suku sampai konflik kekerasan antar
agama, yang kesemuannya itu bermuara pada asumsi konflik yang bernuansa
sara.
Fenomena diatas menggambarkan kepada kita betapa
mudahnya suatu konflik kekerasan terjadi yang biasanya dipicu oleh hal-hal
sepele. Kita dapat menyaksikan bagaimana konflik antar etnis di kalimantan
(suku dayak Vs suku madura) begitu mudah tersulut karna hal sepele yaitu
pertengkaran pemuda yang sedang mabuk. Juga kita dapat menyakdsikan bagaimana
konflik antar agama di ambon –maluku (islam Vs Kristen) tersulut karna
pertengkaran sepele antaara supir angkot dan preman.
Sebab-sebab pemicu konflik yang
begitu sepele dan acap kali dianggap remeh itu telah begitu mudah menyulut dan
bahkan menyeret menjadi suatu konflik yang begitu besar dan serius, bahkan
tidak dapat disangkal telah banyak memakan korban.
Dalam situasi semacam ini, tidak ada yang menjadi
korban selain setiap individu-individu dari masyarakat itu sendiri. Dimana
hak-hak mereka sudah begitu banyak terabaikan. Kebebasan berubah menjadi
kungkungan dan ancaman, ketenangan berubah menjadi ketakutan, kebahagiaan
berubah menjadi kesedihan, tawa berubah menjadi tangisan dan tidak ada yang
lebih buruk dari pada itu semua selain terkoyak dan tercabik-cabiknya hak asasi
manusia itu sendiri.
Dalam hal ini adalah tidak fair kalau kita hanya mencari-cari
kambing hitam dengan mendiskriminasikan suatu kelompok atau kelompok lainnya
yang saling bertikai, akan tetapi sebaliknya kita harus merasa bertanggung
jawab dan tertuntut untuk selalu berpikiran jernih dan bersikap objektif dalam
mencari solusi permasalahan diatas.
Pembahasan
Pada dasarnya suatu masalah timbul karna
ulah manusia sendiri, konflik yang sering terjadi akhir-akhir ini di sebabkan
telah hilangnya rasa peka manusia terhadap tatanan nilai-nilai moral seiring
dengan terdepresinya moral manusia pada zaman sekarang ini. Maka sebagai upaya
penjernihan suatu masalah dalam hal ini konflik, kita harus menjernihkan
kembali dasar- dasar pemahaman kita terhadap tatanan norma-norma kehidupan
manusia secara seutuhnya.
- hak asasi manusia
disadari maupun tidak, hak asasi manusia merupakan
hal yang sangat esensial. Dalam artian merupakan masalah yang sangat prinsip
dan sangat mendasar. Hak merupakan fundamental rights dari manusia yang tidak
dapat dilanggar, di rampas, apalagi di perjual belikan.
Disadari bahwa beberapa hak dimiliki manusia tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, agama, jenis kelamin. Oleh karna itu ia bersifat
asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus
memperooleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, potensi dan
cita-citanya.
Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan suatu
sistem gagasan yang mengandung unsure-unsur kesadaran masyarakat dan merupakan
hasil proses-proses sosial yang berlakusepanjang sejarah.di dalam
perwujudannya, hak-hak asai manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi
sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan, serta
dimensi-dimensi ideologis yang melekat didalam setiap upaya untuk
mengoprasikanya. Dengan kata lain hak asasi manusia harus diartikan secara luas
yang menyangkut seluruh aspek kehidupan baik yan menyangkut hak-hak hukum
(legal right), hak-hak sosial ekonomi (sosial economic right), termasuk hak-hak
pembangunan (the right to development), maupun hak-hak atas politik (politik
right).
Dari devinisi para ahli
disimpulkan bahwa, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karna itu
besifat suci. Hak asasi manusia terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan
hak memiliki sesuatu. Hak ini kemudian berkembang seiring dengan kemajuan
kebudayaan manusia yang dewasa ini meliputi berbagai bidang, seperti :
- hak asasi pribadi (personal right) yang meliputi kebebasan masyarakat berpendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan lain sebagainya.
- hak asasi ekonomi (property right) yaitu hak unutk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
- hak asasi politik (political right) yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih di dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik,dan sebagainya.
- hak asasi untuk mendapatkan perlakuan sama di dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
- hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right), misalnya hak untuk memiliki pendidikan dan mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
- hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
hak asasi ini tidaklah dapat dilaksanakan secara
mutlak. Di mana pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kita
wajib menyadari akan batas hak asasi kita dengan orang lain. Dengan demikian
terdapat keseimbangan timbal-balik, yakni kesadaran akan hak dan kewajiban.
- kebebasan beragama
kesadaran akan hak asasi manusia itu bersumber pada
hakikat manusia itu sendiri, yakni kesadaran akan potensi dan martabat pribadi
manusia. Sebagai manusia pribadi, setiap orang mengemban pula
kewajiban-kewajiban, seperti meyakini dan mengamalkan agamanya. Dalam UUD 45
terdapat ketentuan-ketentuan tentang kewajiban dan hak setiap warga negara. Sesuai ajaran pancasila, maka
keseimbangan antara hak dan kewajiban menjiwai dan menjadilandasan kehidupan
sebagai warga negara. Pengutamaan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
merupakan syarat mutlak adanya keserasian dan kesejahteraan yang tercermin di
dalam sikap dan tingkah laku warga negara.
Manusia berkewajiban meyakini adanya tuhan yang maha
esa, mematuhi perintah dan larangannya, berbakti dan bertaqwa kepadanya.
Prinsip hidup seperti ini merupakan kesadaran akan kewajiban warga negara.
Setiap pemeluk agama, berpegang teguh pada
keyakinannya masing-masing. Di samping itu hendaknya ia meyakini bahwa orang
lainpun memiliki hak asasi untuk memeluk agama menurut kata hatinya, murni dan
jujur tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dari ketentuan diatas jelaslah bahwa
negara republik Indonesia memperlihatkan corak tersendiri, berbeda dengan
negara-negara lain, seperti negara barat dan sosialis.
Bagi negara barat, dengan dasar faham liberalisme,
menimbulkan ajaran tersendiri, di mana kebebasan beragama mendapat mendapat
pengertian yang lebih luas. Prinsip freedom of religion mendapat penafsiran
lain, yaitu kebebasan untuk tidak beragama juga harus diakui dan di jamin dalam
negara. Praktek-praktek agama di larang di ajarkan di sekolah-sekolah karna
bertentangan dengan UUD yang akhirnya menimbulkan paham separation of state and
church.
Begitu pula bagi negara-negara sosialis, meskipun
kebebasan beragama diakui, hak berpropaganda anti agama juga di akui dan justru
inilah yang di sokong oleh pemerintah.akibatnya juga timbul scheiding von
kirche, di mana untuk jabatan-jabatan tertentu dipersyaratkan agama tertentu,
seperti halnya di negara-negara liberal.
Berbeda halnya dengan negara-negara lain, maka
negara ri mempunyai paham tersendiri tentang kebebasan beragamanya, seperti
yang dicantumkan dalam UUD 45 pasal 29. dari ketentuan pasal 29 UUD 45, maka
negara mengakui adanya hubungan yang bersifat pribadi antara manusia Indonesia
dengan tuhan yang maha esa yang menciptakannya.
Negara Indonesia bukanlah negara agama, dan
janganlah hendaknya ada usaha menjadikan negara ini menjadi negara agama. Juga
Indonesia bukan negara sekuler dengan sistem separation of state and church,
atau tidak juga berpaham sinlerisme yang mencampuradukan agama. Tetapi
sesungguhnya negara Indonesia adalah negara potensial religius, menjamin hak
hidup dan berkembangnya agama-agama resmi di negara ini.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap tuhan
yang maha esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadinya dengan tuhan
yang maha esa yang di percayai dan di yakininya, maka di kembangkan saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang
lain.
- hubungan antara kebebasan beragama dan hak asasi manusia
di dalam masyarakat negara yang ada dewasa ini,
kebebasan beragama telah mendapat perhatian yang cukup signifikan, sekalipun
tidak seluruhnya sudah terjamin seperti yang ada di negara-negara sosialis.
Bagi Indonesia, pengakuan kebebasan beragama telah berjalan sesuai dengan yang
di kehendaki oleh pancasila dan UUD 45.
Pengakuan bahwa kebebasan beragama merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang telah terjamin sepenuhnya itu dapat di lihat dalam ketetapan
MPR No. II/1978 yang menyatakan bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu
hak hak asasi yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia yang lainnya,
karna kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai
mahluk ciptaaan tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau
golongan.
Penutup
-
kesimpulan komparatif
hak asasi manusia merupakan fundamental right dari
manusia yang tidak dapat di langgar, di rampas atau di perjual belikan. Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya yang
tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya dan oleh karna itu bersifat suci.
Hak asasi manusia meliputi, hak hidup, hak
kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Dan kebebasan beragama bagi setiap
manusia sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD 45, adalah merupakan
perwujudan dari hak asasi manusia. Maka untuk menghindarkan terjadinya konflik-
dalam hal ini yang bernuansa SARA- dan berkaitan dengan hak asasi manusia,
hendaknya setiap individu masyarakat harus mempunyai kesadaran yang mendalam
akan hak asasi masnusia yang pada dasarnya bersumber pada hakikat manusia itu
sendiri, yaitu kesadaran akan potensi dan martabat pribadi manusia. Dan
meyakini bahwa setiap orang memiliki hak untuk merasakan kebebasan berpendapat,
kebebasan beragama dan menjalankan keyakinannya tanpa harus ada paksaan dari
kelompok lain untuk meyakini keyakinan beragama orang lain, kebebasan untuk
hidup bermasyarakat dan hidup berada dalam lingkungan suatu mayarakat yang
kondusif tanpa harus ada perbedaan agama, etnik dan ras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar