A.
Makna Harta Dalam Islam
Oleh
Muhammad Hadidi
Fakultas Agama Islam Univesitas Muhammadiyah
Malang
Islam
sangat memperhatikan harta dengan menempatkannya sebagai tiang kehidupan.
Syariat Islam mengandung kaidah – kaidah umum yang mengontrol cara mendapatkan
uang, menyalurkannya, proses pertukaran dengan barang lain, operasionalnya,
serta untuk menjelaskan hak – hak orang lain atau masyarakat dalam harta itu.
a.
Pengertian Harta dalam bahasa Arab
Dalam
kamus Al – Muhith dijelaskan bahwa maal itu adalah apa saja yang kamu miliki,
sedangkan dalam mu’jam Al Wasith, maal itu ialah segala sesuatu yang dimiliki
seseorang atau kelompok, seperti perhiasan, barang dagangan, bangunan, uang,
dan hewan.
b.
Pengertian Harta Dalam Al-Qur’an
Lafal
maal terdapat pada banyak tempat di dalam Al-Quran dan juga dengan bermacam –
macam nama, diantaranya:
-
Bahwa harta itu adalah sebagai sarana untuk menguji
keimanan seorang mukmin ketika manusia mengalami kerugian
-
Bahwa Harta itu adalah milik Allah dan kepemilikan
manusia pada harta itu hanya sementara
Jadi, yang dimaksud denga mal itu berbeda – beda
sesuai dengan tempat di mana kata – kata itu disebutkan dalam Al-Qur’an. Akan
tetapi makna harta secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia,
seperti buah – buahan ( hasil pertanian ), perak atau emas, binatang ternak,
atau barang – barang lain yang termasuk perhiasan duniawi.
c.
Pengertian harta dalam As – Sunnah
Didalam
kitab – kitab hadist terdapat banyak hadist yang mengandung kata maal. Dalam
hadist – hadist yang ada, dipahami bahwa harta itu adalah tiang kehidupan dan
sangat disukai oleh manusia serta harta juga termasuk sarana untuk menguji
keimanan seseorang. Hal ini karena di antara tujuan hukum Islam memelihara
harta dan tidak boleh berbuat zalim terhadap harta orang lain serta wajib
menggunakan harta itu dalam hal – hal yang diridhoi Allah.
d.
Pengertian harta dalam istilah Fiqih
Dari
pendapat – pendapat Ulama – ulama di atas dapat disimpulkan bahwa mal itu
adalah segala sesuatu yang memiliki nilai – nilai legal, disukai ileh tabiat
manusia, dimiliki, disimpan, dimamfaatkan secara syar’i dan bisa disimpan untuk
waktu kebutuhan serta bebas mengelolanya.
Dari
pengertian mal secara bahasa dalam Al-quran dan As-sunnah, pendapat para ulama
fiqih dan ahli tafsir, dapat disimpulkan bahwa mal atau harta itu ialah segala
yang di sukai manusia dan dimilikinya, dapat dipakai dan dapat disimpan untuk
waktu yang akan datang serta dapat dimanfaatkan secara syar’I
B.
Pembagian Harta dalam Konsep Islam
Dikalangan
ulama fiqih ada pandangan lain dalam pembagian mal dari konsep akuntansi
positif tradisional sebagai berikut.
a.
Pembagian mal dari segi Tujuannya
Sebagian
ulama fiqih membagi mal atau harta dari segi tujuannya menjadi dua bagian,
yaitu:
-
Mal yang tujuan awalnya untuk muamalah, yaitu
keberadaannya sebagai harga untuk semua barang ( Uang )
-
Mal yang tujuan awalnya untuk diambil manfaatnya, yaitu
keberadaanya untuk dimanfaatkan ( barang – barang )
b.
Pembagian Mal dari segi Pemakaiannya
Dari
segi pemakaiannya Ulama – ulama fiqh membagi mal itu menjadi
-
Mal untuk mu’amalah yaitu semua harta yang tujuannya
untuk digunakan dalam muamalah antar manusia dan juga sebagai alat untuk tukar
menukar, artinya keberadaannya sebagai harta untuk barang – barang
-
Mal untuk intifa’ yaitu semua harta yang ditunjukan
untuk dimiliki dan dipergunakan ( bukan untuk diperdagangkan )
c.
Pembagian Mal dari segi penilaiannya
Sebagian
ulama fiqih membagi harta dari segi nilainya menjadi
-
Harta yang mengandung nilai yaitu harta yang telah
ditentukan dan boleh dimanfaatkan serta dikelola secara bebas – seperti uang,
barang dagangan, tanah, binatang ternak, makanan dan lain – lain – dan orang
yang merusaknya harus memberikan jaminan ( pengganti )
-
Harta yang tidak bernilai yaitu harta yang dikhususkan
dan tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat. Seperti udara,
cahaya, bulan, dan panas matahari adalah termasuk hal – hal yang tidak mungkin
dimiliki.
C.
Pengertian Modal Pokok dalam Islam
Pengertian maal tidak sama
dengan ro’sul maal dalam konsep Islam. Adapun maal ialah lafal yang umum yang
sudah diterangkan di atas, sedangkan ro’sul maal adalah bagian dari maal yang
mempunyai nilai, terakumulasi, dan dapat berkembang selama mengoperasikannya di
bidang – bidang yang bermanfaat dan berperan serta dalam aktifitas ekonomi
Yang dimaksud dengan kata
ro’su dalam bahasa arab ialah atas segala sesuatu. Jadi ro’sul mal ialah modal
pokok / awal seperti firman Allah
وإن تبتم فلكم رؤوس
أموالكم لا تظلمون ولا تُظلمون (البقرة 279 )
Adapun yang
dimaksud dengan bagian ayat disini ialah amwal ribawi karena ia terdapat dalam
susunan atau rangkaian ayat riba. Berdasarkan hal ini, seorang ahli ekonomi
Islam kontemporer menyimpulkan bahwa sesungguhnya harta – harta ribawi yang ada
dalam al-qur’an yang dinamakan oleh Allah dengan ro,sul mal bikanlah untuk
dipakai oleh orang yang memilikinya, tetapi itu adalah kelebihan dari kebutuhan
normalnya. Kalau tidak begitu, tentulah orang – orang yang menyimpan uang akan
mengoprasikan uangnya melalui operasional dagang dengan cara meminjamkan kepada
orang laindengan cara riba.
Adapun dalam perdagangan,
yang dimaksud dengan ro’sul mal ialah ashlu maal yang terbagi pada dua macam:
bagian yang digunakan untuk mua’malah, yaitu uang dan bagian yang digunakan
untuk pemamfaatannya, yaitu suplay barang
D.
Prinsip – prinsip Akuntansi Islam pada modal Pokok
Diantara
tujuan syariat Islam ialah menjaga harta dan mengembangkannya melalui jalur
- jalur yang syar’I, untuk
merealisasikan fungsinya dalam kehidupan perekonomian serta membantu
memakmurkan bumi dan pengabdian kepada Allah SWT. Sumber – sumber hukum Islam
telah mencakup kaidah – kaidah yang mengatur pemeliharaan terhadap modal pokok
didalam peranannya:
1.
Tanwil dan Syumul ( mengandung nilai dan Universal)
Harus
mempunyai nilai tukar di pasar bebas bisa dalam bentuk uang, barang milik, atau
barang dagangan selama harta itu masih bisa dinilai dengan uang juga bisa
berbentuk magaat, yang dalam konsep akauntansi positif disebut usul ma’nawiyah,
seperti hanya seorang yang terkenal mempunyai nama baik dan hak – hak istimewa.
2.
Mutaqawwin ( bernilai )
Artinya
dapat dimanfaatkan secara syar’I. Jadi., harta – harta yang tidak mengandung
nilai tidak termasuk dalam wilayah akuntansi yang sedan dibicarakan, seperti
khamar, faging babi , dan alat – alat petjudian
3.
Penguasaan dan pemilikan yang sempurna
Mal
harus dimiliki secara sempurna dan dikuasainya sehingga ia dapat
memamfaatkannya secara bebas dalam bermuamalah atau bertransaksi
4.
Keselamatan dan keutuhan ra’sul maal
Sistem
akuntansi Islam menekankan pemeliharaan terhadap kapital yang hakiki, seperti
yang tergambar dalam sabda Rosul:
مثل
المؤمن مثل التاجر, لا يسلم له ربح حتى يسلم له رأس ماله وكذلك المؤمن لا تسلم له
نوافله حتى تسلم له فوائضه ( متفق عليه )
Jadi kalau modal belum dipisahkan dan
keuntungan telah dibagikan itu dianggap telah mengembalikan sebagian modal
kepada si pemilik sahan.
Adapun yang dimaksud dengan selamatnya modal
hakiki ialah selamat dari segi jumlah,
unit – unit materinya, dan daya tukar barang, bukan dari segi unit – unit
uangnya dan juga bukan dari segi daya beli secara umum.
Perhitungan modal pada permulaan aktifitas
dagang adalah suatu keharusan, begitu juga pada setiap akhir tahin. Perhitungan
ini bertujuan untuk menjelaskan hak – hak dan juga untuk mengetahui kadar zakat
mal. Adapun penilaian materi – materi dan kandungan midal itu harus berdasarkan
kaidah – kaidah yang telah disebutkan keterangannya di dalam materi yang lalu.
Harta dan pertumbuhan harus sejalan dengan
zakat mal berdasarkan undang – undang zakat harta perdagangan.
Update info buku yang relevan dg topik bahasan Akuntansi Syariah: Al-Qur'an & Akuntansi: Menggugah pikiran Mengetuk relung qalbu (2012). Tulisan tersebut mengungkap sejarah panjang akuntansi, termasuk terkait dg Luca Pacioli. Di buku tersebut juga disajikan telaah kritis atas prinsip/konsep dasar akuntansi yg sejauh ini berlaku. Semoga bermanfaat.
BalasHapus