Untuk memudahkan kita dalam memahami hukum
tentang kencing berdiri maka penulis mengutip lima buah hadis Nabi Muhammad
Saw. yang membicarakan tentang hukum kencing berdiri. Tiga hadis dinilai shahih.
Sedangkan dua hadits lainnya ada yang
berpendapat hadis itu dho’if (lemah). Untuk
itu marilah kita bahas tentang hukum kencing berdiri menurut kajian hadits dibawah ini
A. Hadits pertama: Hadits ini menceritakan
bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi S.A.W. pernah kencing sambil berdiri.Dari
Aisya r.a:
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
Artinya: “ Dari Aisyah r.a
berkata:” Barang siapa mengatakan Rasulullah Saw kencing sambil berdiri
janganlah kamu benarkan tak pernah Nabi kencing sambil berdiri Beliau selalu
kencing sambil jongkok” ( HR.Ahmad, An-Nasa’I,At-Turmudzi dan Ibnu Majah)
Hadis
di atas asbabul wurutnya yaitu suatu ketika seorang sahabat bertanya
kepada Aisyah mengenai perihal Nabi
apakah Nabi perna kencing berdiri maka Aisyah menjawab Bahwa Nabi tidak perna
kencing berdiri kalaulah ada Nabi kencing berdiri maka janganlah kalian
benarkan. Dari sebab ini maka Aisyah
mengatakan sepengetahuannya bahwa Nabi Tidak Perna Kencing Berdiri.
Komentar terhadap hadis ini Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits
ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala
membicarakan masalah ini.”Hadits ini menceritakan bahwa Nabi Saw tidak pernah kencing sambil berdiri.
Ø Hadits
di atas adalah larangan kencing sambil berdiri
Ø Hadis
ini dari Aisya yang meriwayatkan
B. Hadits kedua : Dari Husaifa r.a
فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ،
Artinya:“ Dari Husaifah ra berkata “
bahwa Nabi S.a.w pergi disuatu tempat
yaitu tempat orang mengumpulkan kotoran binatang maka Rasul kencing di tempat
itu sambil berdiri, Aku menjauhkan dariku dari padanya (kotoran). “Ketika itu
rasul berkata dekatlah kemari” Maka akupun mendekatinya, sehingga berdirilah
aku di tumitnya, sesudah beliau kencing dan bersuci, Beliau mengambil Air untuk
shalat dan menyapu atas sepatunya (kuffanya)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Asbabul Wurud Hadis diatas adalah pada suatu
ketika Rasulullah bepergian(mengunjungi) suatu kaum dengan beberapa orang
sahabatnya dalam kampung tesebut Rasulullah mengunjungi beberpa tempat dan ada
sebuah tempat di kampung kaum yang di kunjungi yaitu tempat pengumpulan kotoran
binatang maka Rasululah pergi ke tempat itu
maka Rasul kencing di tempat itu sambil berdiri karena tidak memungkinkan
duduk untuk menghindari kotoran yang ada di sekitarnya, kemudian Abu Husaifa
datang dan Rasul memanggilnya dekatklah kemari maka husifa mendekat dan berdiri
di dekat Nabi setelah itu Nabi Bersuci dan mengambil air whuduk dengan tidak
membuka alas kaki (sepatu) hanya mengusapnya diatasnya.
Komentar An-Nawawi
menyatakan : banyak hadits yang diriwayatkan tentang haramnya kencing
sambil berdiri, tapi selain hadis dari Aisyah di atas tak ada satupun yang
Shahih perlulah kita kumpulkan keduanya yaitu menetapkan bahwa kencing berdiri
makruh jika tidak uzur.
C. Hadis Ketiga Dari : Abdurrahman bin Hasanah mengatakan:
Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
kencing sambil duduk. Berbunyi:
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا
Artinya :“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk
perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing
menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al
Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kometar Syaikh Al Huwainiy (ulama hadits terkemuka) mengatakan
:“Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani
sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah
menshohihkan hadits ini Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban.
Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh
Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi
bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam
riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa
hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah
di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu
Hibban?!” (Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174)
D. Hadis Keempat Dari Umar Bin Khatab r.a :
Hadits ini membicarakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri,
namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).yang
berbunyi:
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
Artinya: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau
mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun
setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri. (HR. Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
Ø Komentar Syaikh Al Albani ( Ulama Ahli
Hadis) mengatakan: “Hadits ini dho’if (lemah). yang tepat, tidaklah mengapa
seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing.
Ø Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath
mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan
kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau
berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad
hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku
pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh
karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah
jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.” (As
Silsilah Adh Dho’ifah no. 934)
E. Hadis
Kelima Buraidah ra yaitu hadits ini menunjukkan bahwa kencing sambil
berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, Dari Buraidah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
,
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
Artinya:“Tiga perkara yang menunjukkan
perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu)
sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)
Komentar
Ulama Hadis mengenai kualitas Hadis di
atas adalah sebagai berikut :
Ø Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah-
mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat)
dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat
sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh
artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh
yang banyak atau yang lebih tsiqoh. (Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil
Huwainiy, 1/295-297). Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang
lemah (dho’if).
Ø Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan
bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah). (Shahih
wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283).
Dari hadits-hadits di atas, yang
membicarakan dalil tentang hukum kencing berdiri maka penulis mengajak kita
melihat pendapat para ulama hadis yang pada kenyataanya para ulama akhirnya
berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga
pendapat.
[Pendapat pertama] Dimakruhkan
tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar
dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi,
Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
[Pendapat kedua] Diperbolehkan
secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain
(pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas,
Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
[Pendapat ketiga] Diperbolehkan
jika aman dari percikan dan jika tidak aman, hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab
Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir. (Shahih
Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96)
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat
yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari
percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
1. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).
1. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).
2. Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan.
3. Terdapat hadits yang shahih
dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri
.
4. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah argumen bagi ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.
4. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah argumen bagi ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.
v Dintajawan Medis mengenai manfaat kencing
berdiri Sbb :
Kencing berdiri mencegah kanker Serviks.
Sejauh ini, oleh Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) mendeteksi awal adanya penyakit kanker serviks bisa dilakukan dengan dua
cara, yakni pap smear dan vaksin. Ternyata, ada cara lain dan sedikit unik
yang bisa mencegah timbulnya kanker serviks, yaitu standing pee atau
kencing berdiri.
Menurut pakar kesehatan, dr Ananto Sidohutomo MARS menyebutkan pilihan kencing berdiri ini tidak hanya berguna mencegah kanker. Tapi juga memungkinkan setiap wanita mendapat prasarana membuang air kecil secara higienis, nyaman, dan meminimalkan penggunaan sanitasi dan air yang banyak ditemukan bakterinya, jamur, parasit, dan virus "Pencegahan bisa dilakukan dari sisi apa saja.
Untuk mencegah dan mengantisipasi kanker
serviks, ada kartu skor deteksi dini kanker serviks, ada pap-smear, ada
vaksinasi HPV, ada valeri, dan 'standing pee' ,"kata
Ananto.Posisi kencing, kata dr Ananto, mempengaruhi aliran rembesan urin ke
vagina. Menurut dr. Ananto, urin bukan cairan yang bersih. Urin termasuk sisa
metabolisme tubuh
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Muntaqa
1;55syarah Muslim III:166, Nailll Authar 1 hal:107-180 majmu’
2.
Al-Muharrar
: hal 22-23.
3.
Subussalam
1:110
4.
Amir
Assidiqi hal;101-103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar