15 Apr 2012

HUKUM KENCING BERDIRI


   Untuk memudahkan kita dalam memahami hukum tentang kencing berdiri maka penulis mengutip lima buah hadis Nabi Muhammad Saw. yang membicarakan tentang hukum kencing berdiri. Tiga hadis dinilai shahih. Sedangkan dua hadits lainnya  ada yang berpendapat hadis itu  dho’if (lemah). Untuk itu marilah kita bahas tentang hukum kencing berdiri menurut kajian hadits  dibawah ini
A.    Hadits pertama: Hadits ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi  S.A.W. pernah kencing sambil berdiri.Dari Aisya r.a:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا     
Artinya: “ Dari Aisyah r.a berkata:” Barang siapa mengatakan Rasulullah Saw kencing sambil berdiri janganlah kamu benarkan tak pernah Nabi kencing sambil berdiri Beliau selalu kencing sambil jongkok” ( HR.Ahmad, An-Nasa’I,At-Turmudzi dan Ibnu Majah)
   Hadis di atas asbabul wurutnya yaitu suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada  Aisyah mengenai perihal Nabi apakah Nabi perna kencing berdiri maka Aisyah menjawab Bahwa Nabi tidak perna kencing berdiri kalaulah ada Nabi kencing berdiri maka janganlah kalian benarkan. Dari sebab ini maka  Aisyah mengatakan sepengetahuannya bahwa Nabi Tidak Perna Kencing Berdiri.
    Komentar terhadap hadis ini Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”Hadits ini menceritakan bahwa Nabi Saw  tidak pernah kencing sambil berdiri.
Ø  Hadits di atas adalah larangan kencing sambil berdiri
Ø  Hadis ini dari Aisya yang meriwayatkan


B.     Hadits kedua :  Dari Husaifa r.a

فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأ
َ أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ،
   
     Artinya:“ Dari Husaifah ra berkata “ bahwa  Nabi S.a.w pergi disuatu tempat yaitu tempat orang mengumpulkan kotoran binatang maka Rasul kencing di tempat itu sambil berdiri, Aku menjauhkan dariku dari padanya (kotoran). “Ketika itu rasul berkata dekatlah kemari” Maka akupun mendekatinya, sehingga berdirilah aku di tumitnya, sesudah beliau kencing dan bersuci, Beliau mengambil Air untuk shalat dan menyapu atas sepatunya (kuffanya)” (HR. Bukhari dan Muslim).
 Asbabul Wurud Hadis diatas adalah pada suatu ketika Rasulullah bepergian(mengunjungi) suatu kaum dengan beberapa orang sahabatnya dalam kampung tesebut Rasulullah mengunjungi beberpa tempat dan ada sebuah tempat di kampung kaum yang di kunjungi yaitu tempat pengumpulan kotoran binatang maka Rasululah pergi ke tempat itu  maka Rasul kencing di tempat itu sambil berdiri karena tidak memungkinkan duduk untuk menghindari kotoran yang ada di sekitarnya, kemudian Abu Husaifa datang dan Rasul memanggilnya dekatklah kemari maka husifa mendekat dan berdiri di dekat Nabi setelah itu Nabi Bersuci dan mengambil air whuduk dengan tidak membuka alas kaki (sepatu) hanya mengusapnya diatasnya.
 Komentar An-Nawawi menyatakan : banyak hadits yang diriwayatkan tentang haramnya kencing sambil berdiri, tapi selain hadis dari Aisyah di atas tak ada satupun yang Shahih perlulah kita kumpulkan keduanya yaitu menetapkan bahwa kencing berdiri makruh jika tidak uzur.

 

C.     Hadis Ketiga Dari : Abdurrahman bin Hasanah mengatakan: Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. Berbunyi:

خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا
    Artinya :“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  Kometar Syaikh Al Huwainiy  (ulama hadits terkemuka) mengatakan :“Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!” (Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174)
D.    Hadis Keempat Dari Umar Bin Khatab r.a : Hadits  ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).yang berbunyi:

رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ
يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ø  Komentar Syaikh Al Albani ( Ulama Ahli Hadis) mengatakan: “Hadits ini dho’if (lemah). yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing.
Ø  Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.” (As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934)
E.     Hadis Kelima Buraidah ra yaitu hadits ini menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
,
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ

    Artinya:“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)
 Komentar Ulama Hadis mengenai kualitas  Hadis di atas adalah sebagai berikut :
Ø  Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh. (Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297). Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if).

Ø  Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah). (Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283).
Dari hadits-hadits di atas, yang membicarakan dalil tentang hukum kencing berdiri maka penulis mengajak kita melihat pendapat para ulama hadis yang pada kenyataanya para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
[Pendapat pertama] Dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
[Pendapat kedua] Diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
[Pendapat ketiga] Diperbolehkan jika aman dari percikan dan jika tidak aman, hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96)
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
1. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).

2. Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan.


3. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri
.
4. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah argumen bagi ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.
v  Dintajawan Medis mengenai manfaat kencing berdiri Sbb :
Kencing berdiri mencegah kanker  Serviks.
Sejauh ini, oleh  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendeteksi awal adanya penyakit kanker serviks bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pap smear dan vaksin. Ternyata, ada cara lain dan sedikit unik yang  bisa mencegah timbulnya kanker serviks, yaitu standing pee atau kencing berdiri.

    Menurut pakar kesehatan, dr Ananto Sidohutomo MARS menyebutkan pilihan kencing berdiri ini tidak hanya berguna mencegah kanker. Tapi juga memungkinkan setiap wanita mendapat prasarana membuang air kecil secara higienis, nyaman, dan meminimalkan penggunaan sanitasi dan air yang banyak ditemukan bakterinya, jamur, parasit, dan virus "Pencegahan bisa dilakukan dari sisi apa saja.
    Untuk mencegah dan mengantisipasi kanker serviks, ada kartu skor deteksi dini kanker serviks, ada pap-smear, ada vaksinasi HPV, ada valeri, dan 'standing pee' ,"kata Ananto.Posisi kencing, kata dr Ananto, mempengaruhi aliran rembesan urin ke vagina. Menurut dr. Ananto, urin bukan cairan yang bersih. Urin termasuk sisa metabolisme tubuh






DAFTAR PUSTAKA
1.     Al-Muntaqa 1;55syarah Muslim III:166, Nailll Authar 1 hal:107-180 majmu’
2.     Al-Muharrar : hal 22-23.
3.     Subussalam 1:110
4.     Amir Assidiqi hal;101-103
5.     Blog spot.(www.islamic )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar