Oleh
Muhammad Hadidi S.H.I
Pengertian:
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan
hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang
berhak men-jadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Sumber hukumnya:
- AlQur an surat Al Nisa’ ayat 7-12, 33 dan 176 dan AlAhzab ayat 4;
- Al Hadits;
- Kompilasi Hukum Islam;
- Pendapat para ulama dan ahli hukum;
- Yurisprudensi.
Asas –asas
- Adanya kematian sehingga belum terjadi apabila belum terjadi kematian;
- Ijbari ;
- Bilateral tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan,besar dan kecil ,tua dan muda;
- Keadilan yang berimbang sesuai dengan ketentuan;
- Indvidual sesuai dengan kedudukan masing-masing ahli waris;
- Adanya pengakuan hak milik peribadi.
Hikmahnya:
1.
Adanya
silturrahim;
2.
Tidak
rakus terhadap harta
Syarat-syarat menerima waris:
- Meninggalnya pewaris secara hakiki atau hukmi;
- Hidupnya ahli waris secara hakiki atau hukmi;
- Adanya harta waris baik harta bergerak,harta tidak bergerak maupun hak-hak yang akan diperoleh;
- Tidak ada mani’(halangan) yang muabbadah /hijab hirman atau hijab nuqshan.
Sebab-sebab menerima waris:
1.
Nasab;
2.
Perkwinan;
3.
Memerdekan budak.
Rukun:
1.
Pewaris;
2.
Ahli waris;
3.
Harta waris.
Mani’(halangan) menerima waris :
- Berlainan agama;
- Murtad;
- Memfitnah/membunuh pewaris;
- Sama-sama meninggal yang tidak diketahui mana yang lebih dahulu;
- Budak;
- Adanya hijab /tertutup /terhalang dengan hijab hirman
dan hijab nuqshan :
a. Kakek
(bapak dari bapak) terhalang oleh bapak
b. Nenek
(ibu dari bapak) terhalang oleh bapak dan ibu.
c. Nenek
( ibu dari ibu ) terhalang oleh ibu.
d.
Cucu
(anak laki-laki/perempuan dari anak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki.
e.
Saudara
kandung laki-laki/perempuan terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (anak
laki-laki dari laki-laki) dan bapak
f.
Saudara
sebapak laki-laki/perempuan terhalang oleh anak-laki, cucu laki-laki, bapak dan
saudara kandung laki-laki.
g.
Saudara
seibu laki-laki/perempuan terhalang oleh
anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak dan kakek.
h.
Anak
laki-laki saudara kandung laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki, bapak, kakek, saudara kandung laki-laki dan saudara sebapak
laki-laki.
i.
Anak
laki-laki saudara sebapak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki, bapak, kakek, saudara sekandung laki-laki, saudara sebapak laki-laki
dan anak laki-laki saudara sekandung laki-laki.
j.
Paman
sekandung (saudara kandung bapak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki, bapak, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara sebapak laki-laki, anak
laki-laki saudara kandung laki-laki dan anak laki-laki saudara sebapak
laki-laki.
k.
Paman
sebapak (saudara bapak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki
sebapak, anak laki-laki saudara sekandung laki-laki dan anak laki-laki saudara
sebapak laki-laki serta paman sekandung.
l.
Anak
laki-laki paman sekandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki- laki, bapak,
kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki
saudara sekandug laki-laki, anak laki-laki saudara sebapak laki-laki, paman sekandung
dan paman sebapak.
m.
Anak
laki-laki paman sebapak terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki- laki, bapak, kakek,
saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki saudara
sekandug laki-laki, anak laki-laki saudara sebapak laki-laki, paman sekandung
dan paman sebapak serta anak paman sekandung laki-laki.
n.
Mu’tiq
(orang yang memerdekakan) terhalang oleh
a-m
o.
Cucu
laki-laki atau perempuan terhalang oleh 2 (dua) anak perempuan.
Ahli waris:
a. Ahli waris laki-laki:
1. Anak
laki-laki;
2.
Cucu
laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki);
3. Bapak;
4. Kakek;
5. Saudara
laki-laki sekandung
6. Saudara
laki-laki sebapak;
7. Saudara
laki-laki seibu;
8.
Anak
laki-laki saudara sekandung;
9.
Anak
laki-laki saudara sebapak;
10. Paman
sekandung;
11. Paman
sebapak;
12.
Anak
laki-laki paman sekandung/sepupu;
13.
Anak
laki-laki paman sebapak;
14. Zauj/suami
dan
15.
Orang
laki-laki yang memerdekakan.
Apabila yang ada hanya ahli waris
laki-laki saja, maka yang berhak menjadi ahli waris dan memperoleh waris
adalah:
1. Ayah
2. Anak laki-laki
3. Suami
b. Ahli waris perempuan:
1. Anak
perempuan ;
2. Cucu
perempuan;
3. Ibu;
4. Nenek
/ibunya ibu;
5. Nenek/ibunya
bapak;
6. Saudara
perempuan sekandung;
7. Saudara
perempuan sebapak;
8. Saudara
perempuan seibu;
9. Zaujah/isteri
dan
10. Mu’tiqah/orang
perempuan yang memerdekakan.
Apabila yang ada hanya ahli waris
perempuan saja, maka yang berhak menjadi ahli waris dan memperoleh waris
adalah:
1. Ibu
2. Anak Perempuan
3. Cucu Perempuan
4. Saudara perempuan sekandung/sebapak
5. Isteri
Jumlah ahli waris baik
laki-laki maupun perempuan 25 orang (lihat bagan)
c. Dzawul arham.
1. anak dari anak perempuan ;
2.anak saudara perempuan ;
3.anak perempuan saudara laki-laki
;
4.anak perempuan saudara bapak laki-laki /paman;
5.paman seibu ;
6.saudara laki-laki ibu/mamak ;
7.saudara perempuan ibu/bibik ;
8. saudara bapak perempuan;
9.bapak ibu/kakek;
10.ibu dari bapak ibu ;
11.anak saudara seibu.
Apabila semua ahli waris tersebut
ada/masih hidup maka yang menjadi waris
utama adalah :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan;
- Bapak;
- Ibu dan
- Suami/isteri.
Besarnya bagian waris:
- Ashabah ialah orang yang memeroleh sisa harta atau seluruh harta:
1. ashabah
binafsihi/ashabah dengan sendirinya;
2. ashabah
bighairihi/ashabah sebab orang lain menjadi ashabah;
3. ashabah
ma’alghair/ashabah bersama orang lain.
- Ashabul Furudl:
1.1/8;
2.1/6;
3.1/4;
4.1/3;
5.1/2;
6.2/3.
Adapun yang memperoleh:
1. 1/8 adalah isteri apabila suami (almarhum) meninggalkan
anak atau cucu;
2. 1/6 adalah
:
a. Bapak
apabila yang meninggal meninggalkan anak atau cucu;
b. Datuk apabila si mati meninggalkan anak atau cucu dan tidak meninggalkan
bapak;
c. Ibu apabila si mati
meninggalkan anak atau cucu ;
d. nenek (ibunya ibu) apabila si mati meninggalkan anak atau cucu dan
tidak meninggalkan ibu;
e. nenek (ibunya bapak) apabila si mati meninggalkan anak atau cucu dan
tidak meninggalkan bapak dan ibu;
f. cucu perempuan seorang atau lebih apabila bersama seorang anak
perempuan dan tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki;
g. Saudara perempuan sebapak seorang atau lebih bersama seorang saudara
perempuan sekandung apabila si mati tidak meniggalkan anak, cucu, bapak, saudara
laki-laki sekandung/sebapak;
h. seorang saudara seibu,
laki-laki atau perempuan apabila si mati tidak meninggalkan anak,cucu,bapak dan datuk;
3. ¼ adalah :
a. Suami apabila almarhumah meninggalkan anak
atau cucu;
b. Isteri seorang atau lebih apabila suami tidak meninggalkan anak atau
cucu;
4. 1/3 adalah:
a. Saudara seibu 2 orang/lebih apabila si
mati tidak meninggalkan anak, cucu dan bapak atau datuk;
b. Ibu apabila si mati tidak meninggalkan
anak, cucu, saudara lebih dari seorang;
c. Ibu
apabila bersama bapak;
5.1/2 adalah:
a.
Seorang anak perempuan apabila tidak ada anak laki-laki;
b. Seorang cucu perempuan
apabila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki;
c. Seorang saudara perempuan sekandung apabila
tidak ada anak, cucu, bapak, datuk dan saudara laki-laki sekandung;
d. Seorang
saudara perempuan sebapak apabila tidak
ada anak, cucu, bapak, saudara sekandung, datuk dan saudara sebapak laki-laki;
e. Suami
apabila isteri tidak punya anak atau cucu.
6. 2/3 adalah:
a. 2 0rang/lebih
anak perempuan apabila tidak ada anak laki-laki;
b. 2 orang/lebih cucu perempuan apabila
tidak ada anak dan cucu laki-laki;
c. 2
orang/lebih saudara perempuan sekandung apabila tidak anak, cucu, bapak, datuk
dan saudara sekandung laki-laki;
d. 2 orang /lebih saudara perempuan
sebapak apabila si mati tidak meninggalkan anak, cucu, bapak, datuk, saudara
sekandung dan saudara sebapak laki-laki.
c.Dzawul arham
(kerabat jauh) :
1. Anak
perempuan dari anak perempuan;
2. Anak
saudara perempuan;
3. Anak
perempuan saudara laki-laki;
4. Anak perempuan paman;
5. Paman seibu;
6. Paman (saudara ibu laki-laki);
7. Bibi (saudara ibu perempuan);
8. Saudara bapak perempuan;
9. Bapak ibu ;
10. Ibu dari bapak ibu dan
CONTOH PERHITUNGAN
(Berbagai Ahli Waris)
A meninggal dunia meninggalkan ahli waris
bapak,ibu, seorang anak laki-laki , 2 orang anak perempuan, kakek,nenek, 2
orang saudara perempuan sekandung dan 2
orang saudara laki-laki sebapak serta ibu mertua,dengan meninggalkan harta
bersama,perkawinan sejumlah Rp 60.000.000,00
Buatlah bagan/silsilahnya, siapa ahli
warisnya dan berapa bagian
masing-masing!
Jawab:
Bagan silsilah
Kakek Nenek
Bapak Ibu Ibu Mertua
Sdr Lk
Sdr Lk Sdr Per Sdr Per
A isteri A
2005 2003
Anak
perempuan anak perempuan anak laki-laki
Penyelesaiannya :
Warisan ini
Munasakhah karena itu perlu penyelesaian sebagai berikut:
1.
Ahli Waris Isteri:
a.
Suami :
1/4
b.
Ibu Isteri :
1/6
c.
1 Anak laki-laki dan 2 anak perempuan asshabah bi
ghairih
§
Harta waris Isteri : ½ dari harta bersama = ½ x
Rp. 60.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
§
Bagian masing-masing =
a. Suami = ¼ x Rp. 30.000.000,00 = Rp.
7.500.000,00
b. Ibu Isteri
= 1/6 x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
c. 1 Anak
laki-laki dan 2 anak perempuan asshabah bi ghairih = Rp. 30.000.000,00 – (Rp.
7.500.000,00 + Rp. 5.000.000,00) = Rp. 17.500.000,00
² 1
Anak laki-laki = ½ x Rp. 17.500.000,00 = Rp. 8.750.000,00
² 1 anak perempuan = ¼ x Rp. 17.500.000,00 = Rp.
4.375.000,00
² 1 anak perempuan = ¼ x Rp. 17.500.000,00 = Rp.
4.375.000,00
2.
Ahli waris Suami dan bagiannya :
1. Bapak 1/6 ;
2. Ibu 1/6 ;
3. Seorang
anak laki ashabah ;
4. 2 anak
perempuan ashabah bersama anak laki –
laki dengan ketentuan bagian anak
laki-laki 2 x anak perempuan
o Harta
waris suami = Rp. 30.000.000,00 + Rp. 7.500.000,00 = Rp. 37.500.000,00
o Bagian
masing-masing:
1. Bapak
dan ibu yang telah memperoleh ketentuan diberi lebih dulu sehingga untuk
§ Bapak
= 1/6 x Rp. 37.500.000,00 = Rp 6.250.000,00
§ Ibu
= 1/6 x Rp. 37.500.000,00 = Rp 6.250.000,00
2. Sedangkan anak laki-laki dan anak
perempuan memperoleh sisanya = Rp. 37.500.000,00 – (Rp. Rp 6.250.000,00 + Rp 6.250.000,00) =
Rp. 25.000.000,00
Kemudian
sisa tersebut dibagi 2 = Rp. 25.000.000,00: 2 = Rp. 12.500.000
§ Untuk
anak l laki-laki orang = Rp. 12.500.000,00
§ Untuk
1 orang anak perempuan 1/2 x Rp. 12.500.000,00 = Rp. 6.250.000,00 dan
§ Untuk
1 orang anak perempuan 1/2 x Rp. 12.500.000,00 = Rp. 6.250.000,00
Kesimpulan:
1. Ibu
mertua = Rp. 5.000.000,00
2. Bapak = Rp. 6.250.000,00
3. Ibu = Rp. 6.250.000,00
4. 1 Anak
laki-laki
(Rp.
8.750.000,00+Rp. 12.500.000,00) =
Rp.21.250.000,00
3.
1 Anak perempuan
(Rp.
4.375.000,00+Rp. 6.250.000,00) = Rp.10.625.000,00
4.
1 Anak perempuan
(Rp.
4.375.000,00+Rp. 6.250.000,00) =
Rp.10.625.000,00
JUMLAH
= Rp. 60.000.000,00
Ada beberapa masalah dalam hukum waris:
1. Masalah
kakek dengan saudara-saudara
a. Pendapat
Imam Hanafi menyatakan bahwa kakek menduduki kedudukan ayah apabila ayah telah
meninggal dunia, sehingga dapat menutup saudara-saudara.
b. Pendapat
Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad mengatakan bahwa kakek tidak menutup
saudara-saudara kerena kakek sederajat dengan saudara, sehingga cara
pembagiannya.
1. Apabila
kakek hanya bersama saudara-saudara saja tanpa ada ahli waris lain mengambil
diantara dua cara yang menguntungkan:
a. memeroleh
1/3 atau
b. dibagi
sama rata (muqosamah)
2. Apabila
kakek bersama saudara dan ahli waris yang lain, maka mengambil tiga cara yang
menguntungkan:
a. 1/6
dari harta waris
b. 1/3
sisa setelah dibagikan kepada ahli waris yang mempunyai bagian tertentu
c. dibagi
bersama (muqosamah) antara kakek dan saudara-saudara setelah dibagikan untuk
ahli waris yang mempunyai bagian tertentu dengan ketentuan bagian laki-laki 2
kali bagian perempuan
2. Masalah
akdariyah
3. Masalah
kharkoh
a.
pendapat
Abu Bakar ash-Shidiq dan Abbas
b.
pendapat
Ali bin Abi Thalib
c.
pendapat
Usman
d.
pendapat
Umar
e.
pendapat
Zaid bin Tsabit
4.
Masalah
mubahalah (pendapat Ibnu Abbas)
5.
Masalah
ummul furukh
6.
Masalah
ghoro’
7.
Masalah
mimbariyah
8.
Masalah
Zaidiyah 4
a.
Zaidiyah asriyah
b.
Zaidiyah isriniyah
c.
Zaidiyah mukhtasharah
d.
Zaidiyah tis’iniyah
9.
Masalah
dinariyah
a.
dinariyah shughra
b.
dinariyah shughra-sughra
c.
dinariyah kubra
10.
Masalah
imtikhaniyah
11.
Masalah
anak dalam kandungan
12.
Masalah
khuntsa/wadam/bencong
13.
Masalah
kecelakaan/musibah (darat, laut, dan udara)
14.
Masalah
takharruj
15.
Masalah
harta bersama
16.
Masalah
waris poligami, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar