Fikih Munakahat
Hukum Walimah Menurut Hukum Islam
Disusun
Oleh :
Nama
: Mohd. Hadidi
Nim
: 201010020311017
Jurusan
Syariah
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I
Kata Pengantar
A. Latar Belakang
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah
Swt. Yang selalu memberikan kepada kita kenikmatan yang begitu banyak,
diantaranga nikmat sehat dan kesempatan,
sehingga sampai saat ini kita masih selau di jalanya untuk mencari
rahmat dan ridahnya. Terutama diberinya kita kesempatan dalam menuntut ilmu,
semoga kita selalu istiqomah di jalan ini, serta mendapat ilmu yang bermanfaat
dunia dan akhirat, kemudian salawat serta salam kita sampaikan kepada bagindah
Rasululah yang telah membawa ummat manusia dari alam kebodohan menuju alam yang
berilmu pengetahuan sebagaiman yang kita rasakan pada zaman sekarang ini.
Pada makalah ini kita akan membahas “ Hukum
walimah
menurut islam dan hukum menghadiri undangan walimah” .Harapanya lewat
makalah ini kita mengetahui hukum walimah menurut sariat islam yang telah di
contohkan bagindah Rasulullah Saw. Sehingga
apa yang kita peraktekan dalam melaksanakan walimah tidak bertentangan
dengan Al-quran dan Sunnah Rasul. Serta
benar cara pelaksanaanya tidak mengndung unsur berlebih-lebihan dan riah tetpi
pelaksanannya menjadi ibah sunnah sesuai dengan yang telah dicontohkan Rasullah
Saw.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita, terutama untuk mengetahui hukum yang benar tentang pelaksanna
walimah menurut syariah islam sehingga menjadi tolak ukur untuk melaksanakn
walimah menurut ajaran syariah islam yang benar tampa berlebih-lebihan semoga
bermanfaat.
B.
Rumusan
Masalah
Masalah yang kita kasih
dalam makalah ini mengenai hukum walimah menurut pandangan syriah (Hukum
islam). Sebagaimana yang telah di contohkan Rasulullah Saw. Sehingga dengan
mengetahui hukumnya maka kita bisa bertindak benar dlam melaksnakan walimah
dalam kehidupan kita.
Secara garis besar Hukum walimah menurut hukum islam dapat kita
rumuskan ada 3 unsur pokok yang sangat penting dalam mengatahui hukum walimah
yaitu hukum walimah sunah muakad, dalil hadis hukum walimah, dan Undangan
menghadiri walimah. yang berdasrkan Al
quran dan hadis Rasulullah Saw. Secara
garis besar rumusan masalah yang kita
bahas dalam makalah ini sebagai berikut:
v Pengertian
walimah munurut islam, (Hukum walimah)
v Hadis-hadis
hukum tentang walimah (hadis Nabi)
v Kesimpulan
Hukum walimah dan tata caranya menurut syariat islam
v Kesimpulan
melaksanakn walimah menurut islam.
BAB II
Hukum Walimah Menurut Islam
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai
pengertian walimah dan apa hukumnya melaksanakan walimah dalam islam berikut
kita mengetahui terlebih dahulu apa pengetian walimah.
A.
Pengertian Walimah (Pesta Perkawinan)
Walimah artinya Al-jam’u = kumpul sebab antara suami dan istri berkumpul, bahkan
sanak saudara, kerabat dan para tetangga. Walimah berasal dari bahasa arab Al wlimah yang artinya
makanan pengantin, maksudnya
makan yang disediakan khusus, dalam acara perkawinan. Bisa juga diartikan
sebagai makanan untuk tamu undangan atau yang lainya.
B.
Hukum mengadakan walimah
Jumhur
ulama sepakat bahwa mengadakan walimah hukumnya sunnah mu’akad hal ini sebagaimna yang di jelaskan dalam beberapa
dalil dari hadist Rasulullah SAW diantaranya sebagai berikut
- Perkataan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada Abdul Rahman bin ‘Auf –radhiyallahu ‘anhu- ketika beliau telah menikah;
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya
“Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor kambing.”( HR.
Bukhari,(5 205).
·
Dalam hadis yang lain tentang dalil hadis
nabi Muhammad SAW mengenai walimah
Rasulullah SAW bersabda : Artinya “ Dari Anas, ia berkata “
rasulullah Saw belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti
beliau mengadakan walimah untuk Zainab,
beliau mengadakan untuknya dengan seekor kambing” (HR. bukhari dan Muslim).
·
Di hadis yang lain Rasulullah juga bersabda
“Dari Buraidah, ia berkata, “ Ketika Ali melamar Fatimah Rasulullah Saw
bersabda “ Sesunggunya untuk pesta perkawinan harus ada walimanya.” (HR Ahmad).
·
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda kepada Ali –radhiyallahu ‘anhu- ketika hendak menikahi
Fathimah –radhiyallahu ‘anha-;
إِنَّهُ لا
بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
Artinya
:“Pengadaan acara (pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah
menikah.” (HR. Thabraani)
Beberap hadis tersebut
di atas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan denagan makanan apa saja,
sesuai dengan kemampuan keluarga yang mengadakan walimah, hal itu di tunjukkan
oleh Nabi Saw. Bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau
melebikan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata sesuaikan dengan
keadaan ketika sulit atau lapang.
C.
Hukum menghadiri undangan walimah
Untuk menunjukkan perhatian, memeriakan, dan
menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib
mendatanginya. Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apbila:
-
Tidak ada unzur Syar’i
-
Dalam walimah itu tidak diselenggarakan
untuk perbuatan munkar
-
Tidak membedakan kaya dan miskin
-
Tidak membedakan kaya dan miskin
Dasar hukum wajibnya
mendatangi undangn walimah adalah hadis Nabi Saw. Sebagai berikut:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ
الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ
الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya :“Seburuk-buruk makanan adalah
makanan (yang dihidangkan) dalam sebuah pesta yang undangannya hanya terdiri
dari orang-orang kaya –saja- dan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa
yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,”(HR. Bukhari).
Rasulullah
Saw bersabda :
حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ
، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ.
Artinya:
“Kewajiban seorang muslim dengan muslim yang lainnya ada lima, yaitu; menjawab
salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazahnya, menjawab undangan, dan
mendoakan ia ketika bersin (sedan ia mengucapkan hamdalah) (HR.Ahmad)
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ
“Apabila
salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri pesta pernikahan, maka
hendaklah ia mendatanginya.( HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda yang Artinya:” Jika
seseorang di antara kamu di undang makan, hendaklah diijabah( dikabulkan, jika
ia menghendakki makanlah, jika ia menghendakki tinggalkanlah.” (HR. bukhari dan
Ahmad).
Juga hadis dari Abu Huraira ra bahwa Nabi Saw.
Bersabda. “ Andai kata aku diundang untuk makan daging kambing, niscaya aku
datangi, dan andaikan aku dihadiahi kaki depan kambing, niscaya aku terima”
(HR. Bukhari)
Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa hukum
menghadiri undangn merupan kewajiban seorang muslim kepada muslim lainya, dan
wajib di penuhi keculi ada alsan sar’I yang memperbolehkanya untuk tidak hadir
seperti sakit, jamuan makanan haram dan lain sebagainya, serta orang yang
melaksanakan walimah tidak hanya mengundang orang kaya-kaya saja tetapi
seharusnya juga mengundang orang miskin yang membutuhkan makanan sehingga makan
yang ada tidak berlebih-lebihan.
D. Kesimpulan
Dari hukum walimah menurut islam yang telah
dijelaskan di atas, tentang anjuran dan sunnah muakad sesuai yang telah
dicontohkan Rasulullah Saw. Sehingga kita dapat menarik kesimpulan bahwa.
v Hukum
melaksanakn walimah adalah sunnah muakad sebagaimana dalam hadis Rasulullah di
atas hal ini sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.
v Melakukan
walimah (pesta perkawinan) hendaklah dilakukan tidak berlebih-lebihan dan tidak
ria serta tidak hanya mengundang orang-orang kaya tetapi hendaknya mengundang
orang miskin juga.
v Melakukan
walimah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing sehingga tidak
memberatkan dan melaksanakn walimah merupan sunnah rasul sebagaimana yang telah
di contohkanya.
v Terakhir
hukum menghadiri undangan walimah merupakan kewajiban bagi muslim yang di
undang maka wajib menghadirinya keculai ada halangan yang merupakan alasan yang
di benarkan sar’I ( Hukum Islam)
v Walimah
( Pesta perkawinan) dilakukan tidak berlebih-lebihan dan sesuai dengan hukum
syrak yang telah ada serta tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadis
Rasullah Salaullah hualahi wassalam.
Daftar
Pustaka
______Tihami, Sahrani
Sohari, fikih munakahat elngkap PT.Raja
Grafindo Persada Jakarta. Cet.
ke-2 .
______Abdurahman , H SH “Komplikasi Hukum Islam di
Indonesia Jakarta, Gema Insan Press,1991. Cet. Ke 2.
______ Kitab
Hadis Hukum Sahih Bukhari dan Sahih
Muslim
______bulukgul Marram hadis-hadis Hukum.
______htttp:// Islam
fikih walimah.com posting (Juni 26, 2010 pada 1:03 am).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar