Written by Muhammad Hadidi
|
|
Terlihat
sepele tapi terkadang sisi ini jarang diperhatikan muslimah ketika ia akan
menunaikan shalat.Tak jarang ada beberapa muslimah yang shalat hanya dengan
berpakaian apa adanya. Sehingga ketika shalat nyaris nampak betis, atau
tangannya, dan bagian-bagian lain yang semestinya harus ditutupi ketika
shalat. Tentang masalah busana ini banyak diantara muslimah yang tidak
memiliki keinginan yang kuat untuk menutupinya padahal mereka sedang
menghadap Zat yang menciptakannya sehingga bisa dikategorikan kedalam orang
yang bodoh, atau mungkin malas dan cuek. Nah, agar kita tidak termasuk dalam
katagori diatas maka sebaiknya setiap muslimah mengetahui masalah ini agar
salah satu syarat sah shalat kita terpenuhi.Jangan sampai karena tidak tahu
masalah penting ini maka shalat kita menjadi tidak sah, wah, rugikan ??
A.Busana Muslimah Ketika Shalat
Sebagian besar ulama
kita telah bersepakat bahwa busana yang sesuai dengan syarat untuk menutup
aurat wanita dalam shalat adalah baju
kurung beserta kerudung (yang sekarang dikenal dengan mukena).Yang
dimaksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama
baju yang dipakai cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup
kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Imam Syafi'i
berpendapat bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan
benar pada saat menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakannya pada saat
ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta
bagian-bagian aurat lain yang sensitif.
Diriwayatkan dari
Aisyah radhyallahu anha bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan
empat lapis pakaian. yang demikian merupakan amalan yang disunahkan dan jika
diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka maka diberikan maaf baginya. Imam
Ahmad mengatakan: Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan
kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan
lebih menutupi''(Lihat Fiqh wanita, Syaikh Kamil Uwaidah hal. 134)
Dalilnya adalah dari
hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah
bersabda:
''Allah tidak
menerima shalat wanita (yang telah mencapai usia) haidh kecuali jika memakai kerudung''
(diriwayatkan oleh Imam
Ahmad didalam Al-Musnad (6/150), Abu Dawud dalam Sunan nomor 641, Tirmidzi
dalam Jami' nomor 377, Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 655, Hakim dalam
Mustadrak 1/251, Baihaqy dalam Sunanul Kubra 2/233). Tirmidzi berkata bahwa
hadits diatas bersanad hasan. Hakim berkata bahwa hadits itu shahih menurut
syarat Muslim.Sedangkan Ibnu Hibban menganggapnya sebagai hadits Shahih.
** yang dimaksud haidh
diatas adalah wanita yang telah mencapai
usia haidh (yaitu baligh). Jadi yang dimaksud bukan orang yang
sedang mengeluarkan darah haidh.
Diriwayatkan oleh
Bukhari dalam kitab Shahihnya (1/483) sebagai komentar atas pendapat Ikrimah
yang berkata:
''Seandainya seluruh
tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang dipakai, maka hal itu telah
dianggap mencukupi''
Namun masih saja ada
diantara kaum wanita yang melakukan shalat sedangkan sebagian rambutnya atau
sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan ulama
dia harus mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisa ataupun sudah
lewat.(lihat :Koreksi Total Ritual Shalat hal. 41)
Hadits lainnya adalah
sebagaimana yang diungkapkan oleh Ummu Salamah bahwa beliau pernah ditanya:
''Baju apa yang
digunakan oleh wanita untuk shalat?' Dia menjawab'(Wanita shalat dengan
mengenakan) kerudung dan baju kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian
atas kedua telapak kakinya''
(Imam Malik Muwatha
1/142, Baihaqy Sunanul Kubra 1/232-233.Dia berkata: Hadits ini merupakan
hadits mauquf [sanadnya hanya berhenti sampai sahabat].Akan tetapi Imam
Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' menganggap sanad hadits ini cukup bagus,
silahkan lihat urutan sanad hadits ini dengan lebih terperinci dalam Koreksi
total Ritual Shalat hal.41)
Tentang membungkus
bagian atas kedua telapak kaki ini (yang sering disepelekan muslimah)
dijelaskan pula oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
''Beliau ditanya :
''Bagaimana muslimah harus memakai busana ketika shalat?''Beliau
menjawab:''Minimal dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang bisa
membungkus kedua telapak kakinya. Hendaklah baju kurung itu longgar dan
menutupi kedua kakinya''(Beberapa Masalah Ibrahim Ibnu Hani kepada Imam
Ahmad no.286)
Dalam kitabnya Al-Umm
Imam Syafi'i berkata:Kaum wanita harus
menutup segala sesuatu ketika shalat kecuali kedua telapak tangan dan
wajahnya ''
Sedangkan dalam kitab
Nailul Authar Imam Syaukani ketika membawakan hadits tentang larangan
muslimah berpakaian yang membentuk tubuhnya atau menyerupai laki-laki
menjelaskan pula masalah apa saja yang harus dipakai wanita ketika shalat.
''Dari Usamah bin
Zaid, ia berkata: AKu pernah diberi oleh rasulullah kain Qibthiyah yuang
tebal, lalu kuberikan kepada istriku.Kemudian Nabi bertanya mengapa kain itu
tidak kamu pakai? kujawab : Ya, Rasulullah kain itu kuberikan kepada istriku.
Lalu Nabi bersabda: Suruhlah dia supaya memberi pelapis dibawahnya sebab saya
khawatir kalau-kalau pakaian itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya'' (Hadits
riwayat Ahmad)
Penjelasannya : Hadits
ini menunjukkan bahwa perempuan itu wajib menutupi seluruh tubuhnya dengan
pakaian yang kiranya kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah
syarat bagi menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam kitabnya Al-Mughni: Dan
disunnatkan perempuan shalat dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa dengan
kemeja tetapi sangat panjang sehingga dapat menutup kedua tumit, dan
berkerudung yang dapat menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang
dapat menutupi rukuhnya itu.
Al-Muwwafaq berkata :
Pada umumnya ulama-ulama sudah sepakat bahwa rukuh (mukena) kerudung dan
lebih dari itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan, dan karena
jika dia memakai jilbab, maka akan terpeliharalah dia waktu ruku' dan sujud, karena pakaiannya itu tidak mensifati dirinya,
sehingga menyebabkan nampak pantat dan letak-letak auratnya. selesai-
Saya (pentalkhish)
berkata: Kemungkinan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
''Karena
sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau pakaiannya iu dapat mensifati besaya
tulang-tulangnya '' itu berarti:...kalau-kalau akan menjadi jelaslah
pantat dan sebagainya.(Nailul Authar,1/420-422)
Dari dalil-dalil diatas
dapat difahami bahwa seorang muslimah harus mengenakan kerudung dan baju
kurung ketika shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal agar
tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku atau sujud
selain itu baju kurung itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak
kaki tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya model mukena
(busana shalat) yang kita dapati di pasaran kebanyakan terbuat dari bahan
yang tipis bahkan tembus pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak
terpenuhi karena itu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan pelapis
dibawahnya agar terlihat tebal tidak membentuk lekuk tubuh atau carilah bahan
yang tebal dalam membuat mukena.Wallahu'alam.
B.Fatwa Ulama Tentang Masalah ini
Sekarang marilah kita
simak fatwa ulama tentang masalah busana wanita dalam shalat ini berdasarkan
pertanyaan yang diajukan kepada mereka,
Tanya: Bolehkah mengerjakan shalat dengajn memakai celana panjang baik
bagi kaum pria maupun wanita? juga bagaimanakah hukum syar'i apabila seorang
wanita mengerjakan shalat dengan pakaian tipis namun tidak menampakkan aurat?
Pakaian yang sempit
yang membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh wanita tidak boleh
dikenakan baik oleh pria maupun wanita, namun larangan tersebut lebih keras
terhadap wanita karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.Adapun
shalat ditinjau dari zatnya maka bila seseorang mengerjakan shalat dan
menutup auratnya dengan pakaiaj yang sempit tersebut maka shalatnya sah
karena auratnya telah tertutup namun ia berdosa karena menggunakan pakaian
yang sempit, dan bisa saja mengurangi salah satu amalan shalat disebabkan
sempitnya pakaian tersebut, ini dari satu sisi. Dari sisi lain hal ini dapat
mengundang fitnah dan perhatian dari orang kepadanya terutama (bila ia)
adalah wanita.
Karena ia harus menutup
tubuhnya dengan pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya tidak membentuk
anggota-anggota tubuhnya serta tidak mengundang perhatian orang lain.
Sebaiknya pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau tembus
pandang, ia harus berupa pakaian yang menutup tubuh wanita secara sempua
hingga tidak terlihat sesuatu dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut
tidak pendek yang hanya menutupi hingga betis atau lengan dan tangannya dan
tidak pula tembus pandang sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak, karena
pakaian seperti ini tidaklah termasuk pakaian yang menutupi.
dan sungguh Rasulullah
telah memberitahukan dalam hadits yang shahih:
''Ada dua golongan dari
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat (pertama) sekelompok laki-laki
yang memegang cemeti seperti ekor sapi(mereka menggunakannya) untuk memukuli
manusia, dan kedua adalah para wanita
yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan berklenggok-lenggok,
kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak mendapatkan bau
surga''
Maka makna (kaasiyat)
bahwa mereka mengenakan suatu pakaian yang pada hakekatnya mereka telanjang
karena pakaian tersebut tidak menutupi. Pakaian tersebut sekedar bentuk namun
tidak menutupi apa yang ada dibelakangnya, baik disebabkan karena tipisnya
atau karena pendeknya atau karena tidak lapang (sempit) bagi tubuh.Karenanya
para muslimah wajib memperhatikan ha tersebut.
Jadi kita lihat tidak
ada perbedaan pendapat antara ulama salaf (ulama terdahulu) dan khalaf
(belakangan) tentang masalah ini. Sehingga seyogyanya muslimah benar-benar
memperhatikan busana mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar
shalat.Masih banyak diantara mereka yang shalat dengan celana jeans dan
kerudung kecil yang hanya menutupi leheya saja (tidak sampai kedada) selain
pakaian tersebut tidak memenuhi syari'at baik ketika shalat maupun diluar
shalat pemakainya pun tidak dikategorika sempua.Semoga Allah memberikan
taufik dan hidayah kepada mereka.amin.Wallahu'alam bis-shawwab.
Sumber Rujukan:
1. Muwatha, Imam Malik,
Daarul Kutub Ilmiyah, Beirut,tanpa angka tahun.
2. Koreksi Total Ritual
shalat, Abu Ubaidah bin Salman,Pustaka Azzam,2001.
3. Terjemah Nailul
Authar,Imam Syaukani, Bina Ilmu Surabaya
4. Fiqh Muslimah,
Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,1999
5. Fatwa-fatwa
Muslimah, Bersama Masyayikh, Draul Falah, Jakarta,2001
6. Al-Qur'an dan
As-Sunnah bicara wanita, Shiddiq Khan, Darul falah, Jakarta, 2001.
|
Last
Updated ( Selasa, 30 November 2004 )
|
Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (Q.S. Ar-Ra’ad : 22)
26 Jun 2012
Apa yang Harus di Kenakan Muslimah Ketika Shalat?
Langganan:
Postingan (Atom)