Siti Nurbaya di Abad Modren
Oleh: Mohd
Hadidi
Kebiasaan ini telah populer dalam sebagian
masyarakat walaupun jaman skrang sudah kurang. Yaitu seorang ayah
mengkarantinakan anak gadisnya semenjak kecilnya, dan ia ucapkan :"anak
gadisku ini untuk si 'Fulan' " Entah dari anak pamannnya, kerabatanya,
anak teman bapaknya atau lainnya.
Dari sini
timbullah isu bahwa gadis "Fulanah" hanyalah untuk si
"Fulan", sehingga tak boleh laki-laki manapun meminangnya. Si
perempuan tak boleh menolak laki-laki yang telah dipersiapkan, dan si
laki-laki terlarang meminang perempuan lain.
Kebiasaan ini
sama sekali tak ada tuntunannya dalam syari'at Islam. Sebab sama artinya
membatasi dan menyulitkan agama yang telah dilonggarkan Allah, juga
membahayakan bagi si gadis dan si laki-laki.
Lantas apa
sih gerangan pendorongnya? Konon untuk menambah penghormatan dan kecintaan.
Namun seringkali malah sebaliknya. Si laki-laki menjadi nyeleneh dan sinting.
Terjadilah hubungan yang tak harmonis antara kedua keluarga. Si laki-laki tak
lagi perhatian kepada si gadis tanpa sepengetahuan keluarganya, sehingga
semua laki-laki yang ingin meminang menjauh dari si gadis, karena keyakinan
mereka bahwa si gadis hanya 'dikadokan' untuk laki-laki tertentu.
Dan
seringkali si gadis juga mengalami nasib buruk. Usianya terus menua namun
belum menikah, dll. Kebiasaan ini sudah mentradisi, dan terjadilah perkawinan
paksa, yang dibangun oleh sikap basa-basi, sehingga diniscayakan bangunannya
akan runtuh.
Pernah saya
bertanya kepada ulama yang sangat kita segani dan hormati, Syaikh Abdul Aziz
bin Bazz -hafidhahullah- mengenai tradisi ini, lalu beliau berkomentar,
"Pengkarantinaan (memingit gadis) seperti ini tak ada dasarnya sama
sekali".
Di antara
bentuk karantina, seseorang mengkarantinakan anak perempuan pamannya agar
dinikahi salah seorang kawannya.
Ahli fatwa Saudi Arabia,
yang terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh -rahimahullah- pernah
ditanya tentang seorang laki-laki yang mengkarantinakan anak perempuan
pamannya dari semua laki-laki peminang, dengan tujuan agar dinikahi sendiri,
atau salah seorang kawannya, atau anak laki-laki pamannya sementara si gadis
tak suka, apakah si gadis boleh dipaksa atau tidak?
Beliau
-rahimahullah- menjawab, "Kita berkesimpulan bahwa pengkarantinaan seperti
ini tak diperkenankan dan tidak dibolehkan oleh syariat. Agama Islam tak
memberi ajaran tentangnya, dan sunnah nabawiyah sarat larangan tentangnya.
Pernikahan dengan model seperti ini adalah tidak dibenarkan, tak diakui
keabsahannya, sebab mengkarantinakan anak adalah diantara bentuk
kesewenang-wenangan dan kedhaliman terbesar.
Orang yang
terus menerus mengkarantinakan gadis yang lemah, dan ingin memaksanya dan
menikahkannya dengan laki-laki yang tak disukainya, ia harus dicegah oleh
polisi pemerintah, jika nasehat qur'ani belum juga mempan baginya. (Fatawa wa
Rosail, Syaikh Muhammad bin Ibrahim 10/83)
|
|
Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (Q.S. Ar-Ra’ad : 22)
24 Jan 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar