Pengertian:
Hukum waris adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah)pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak men-jadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing.
Sumber hukumnya:
1.
AlQur an surat Al Nisa’ ayat 7-12,
33 dan 176 dan
AlAhzab
ayat 4;
2.
Al Hadits;
3.
Pendapat para
ulama dan ahli hukum;
4.
Yurisprudensi.
Syarat-syarat menerima waris:
a.
Meninggalnya
pewaris secara hakiki atau hukmi;
b.
Hidupnya ahli
waris secara hakiki atau hukmi;
c.
Adanya harta waris
baik harta bergerak,harta tidak bergerak maupun hak-hak yang akan diperoleh;
d.
Tidak ada
mani’(halangan) yang muabbadah /hijab hirman atau hijab nuqshan.
Sebab-sebab menerima waris:
1.
Nasab;
2.
Perkwinan;
3.
Memerdekan budak.
Rukun:
1.
Pewaris;
2.
Ahli waris;
3.
Harta waris.
Mani’(halangan) menerima
waris :
1.
Berlainan agama;
2.
Murtad;
3.
Memfitnah/membunuh
pewaris;
4.
Sama-sama
meninggal yang tidak diketahui mana yang lebih dahulu;
5.
Budak;
6.
Adanya hijab
/tertutup /terhalang dengan hijab hirman
dan
hijab nuqshan.
a.
Kakek (bapak dari
bapak ) terhalang oleh bapak
b.
Nenek (ibu dari
bapak)terhalang oleh bapak dan ibu.
c.
Nenek ( ibu dari
ibu ) terhalang oleh ibu.
d.
Cucu (anak
laki-laki/perempuan dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki.
e.
Saudara kandung
laki-laki/perempuan terhalang
oleh
anak laki-laki,cucu laki-laki (anak laki-laki dari laki-laki) dan bapak
f.
Saudara sebapak
laki-laki/perempuan terhalang oleh anak-laki,cucu laki-laki,bapak dan saudara
kandung laki-laki.
g.
Saudara seibu
laki-laki/perempuan terhalang
oleh anak,cucu,bapak dan kakek.
h.
Anak laki-laki
saudara kandung laki-laki terha-
lang
oleh anak laki-laki,cucu laki-laki, bapak,ka-
kek,saudara
kandung laki-laki dan saudara seba-
pak
laki-laki.
i.
Anak laki-laki
saudara sebapak laki-laki terha-
lang
oleh anak laki-laki,cucu laki-laki,bapak,ka-
kek,saudara
sekandung laki-laki,saudara sebapak
laki-laki
dan anak laki-laki saudara sekandung
laki-laki.
j. Paman (saudara laki-laki
bapak)sekandung terha-
lang oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki,bapak,ka-
kek,saudara kandung
laki-laki,saudara sebapak
laki-laki,anak laki-laki
saudara kandung laki-laki
dan anak laki-laki saudara
sebapak laki-laki.
k.Paman
(saudara laki-laki bapak) sebapak terha-
lang
oleh anak laki-laki, cucu laki-laki,bapak,ka-
kek,
saudara laki-laki sekandung,saudara laki-laki sebapak,anak laki-laki saudara
sekandung
laki-laki
dan anak laki-laki saudara sebapak laki
laki.
l.
Anak laki-laki
paman sekandung terhalang oleh
anak
laki-laki,cucu laki-laki,bapak,kakek,sauda-
ra
laki-laki sekandung,saudara laki-laki sebapak
anak
laki-laki saudara sekandug laki-laki,anak
laki-laki
saudara sebapak laki-laki,paman se-
kandung
dan paman sebapak.
m.
Anak laki-laki paman
sebapak terhalang oleh
a-l
n. Mu’tiq (orang yang
memerdekakan) terhalang
oleh a-m
3
n.
Cucu laki-laki
atau perempuan terhalang oleh
2
(dua) anak perempuan.
Ahli waris
a.Laki-laki:
1. Anak laki-laki;
2.Cucu laki-laki (anak
laki-laki dari anak laki-laki);
3.Bapak;
4.Kakek;
5.Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak;
7. Saudara laki-laki seibu;
8. Anak laki-laki saudara
sekandung;
9.
Anak laki-laki saudara sebapak;
10. Paman sekandung;
11. paman sebapak
12. Anak laki-laki paman
sekandung/sepupu;
13. Anak laki-laki paman
sebapak;
14.Zauj/suami dan
15.Orang laki-laki yang
memerdekakan.
b. Ahli waris perempuan:
1.Anak perempuan ;
2.Cucu perempuan;
3.Ibu;
4. Nenek /ibunya ibu;
5.Nenek/ibunya bapak;
6.Saudara perempuan sekandung;
7.Saudara perempuan sebapak;
8.Saudara perempuan seibu;
9.Zaujah/isteri dan
10.Mu’tiqah/orang perempuan
yang memerdekakan.
c. Dzawul arham.
Apabila semua ahli waris tersebut
ada/masih hidup maka yang menjadi waris
utama adalah :
1.
Anak laki-laki
2.
Anak perempuan;
3.
Bapak;
4.
Ibu dan
5.
Suami/isteri.
Besarnya Bagian
a.
Ashabah:
1.
ashabah binafsihi/ashabah
dengan sendirinya a-
dalah
semua ahli waris laki-laki kecuali suami;
2.
ashabah
bighairihi/ashabah sebab orang lain menjadi ashabah adalah anak perempuan de-
ngan
anak laki-laki, cucu perempuan dengan cu-
cu
laki-laki, saudara perempuan sekandung de-
ngan
saudara kandung laki-laki dan saudara pe-
rempuan
sebapak dengan saudara sebapak laki
laki;
3.
ashabah ma’alghair/ashabah
bersama orang lain
adalah
saudara perempuan sekandung /sebapak
bersama
anak perempuan atau cucu perempuan.
b.
Ashabul Furudl:
1.1/8;
2.1/6;
3.1/4;
4.1/3;
5.1/2;
6.2/3.
Adapun
yang memperoleh:
1. 1/8 adalah isteri apabila suami
(almarhum)
meninggalkan apabila almarhum
meninggalkan
anak atau cucu;
2. 1/6 adalah :
a. Bapak apabila yang meninggal
meninggalkan
anak atau cucu;
b. Datuk apabila si mati
meninggalkan anak atau
cucu dan tidak meninggalkan
bapak;
c. Ibu apabila si mati tidak
meninggalkan anak a-
tau cucu;
d. nenek (ibunya ibu) apabila si mati tidak me-
ninggalkan ibu;
e. nenek (ibunya bapak )apabila
almarhum tidak
meninggalkan bapak dan ibu;
f. cucu perempuan seorang atau lebih apabila
ber-
sama seorang anak perempuan
dan tidak me-
ninggalkan anak laki-laki;
g. Saudara perempuan sebapak
seorang atau lebih
bersama seorang saudara
perempuan sekandung
apabila si mati tidak meniggalkan anak ,cucu,
bapak,saudara laki-laki sekandung /sebapak;
h.
seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan
apabila si mati tidak meninggalkan
anak,cucu,
bapak dan datuk;
3. ¼ adalah :
a
.Suami apabila almarhumah meninggalkan anak
atau cucu;
b. Isteri seorang atau lebih
apabila suami mening-
galkan anak atau cucu;
4. 1/3 adalah:
a. Saudara seibu 2 orang
/lebih apabila si mati tidak
meninggalkan anak,cucu dan bapak
atau datuk;
b.Ibu apabila si mati tidak meninggalkan
anak , cu-
cu,saudara lebih dari seorang dan
bapak;
5.1/2 adalah:
a.Seorang anak perempuan apabila tidak
ada anak
laki-laki;
b. Seorang cucu perempuan apabila
tidak ada anak
laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki;
c. Seorang saudara perempuan
sekandung apabila
tidak ada anak,cucu,bapak,datuk
dan saudara la-
ki-laki sekandung;
d. Seorang saudara perempuan sebapak
apabila ti-
dak ada anak,cucu,bapak, saudara
sekandung, da
tuk dan saudara sebapak
laki-laki;
e. Suami apabila isteri tidak punya
anak atau cucu.
6. 2/3 adalah:
a. 2 0rang /lebih anak perempuan
apabila tidak ada
anak laki-laki;
b.2 orang/lebih cucu perempuan apabila
tidak ada
anak dan cucu laki-laki;
c.2 orang/ lebih saudara perempuan
sekandung
apabila tidak anak,cucu, bapak, datuk
dan sau-
dara sekandung laki-laki;
d.2 orang /lebih saudara perempuan
sebapak apa-
bila si mati tidak meninggalkan
anak,cucu,bapak,
datuk, saudara sekandung dan saudara
sebapak
laki-laki.
c.Dzawul arham (kerabat jauh) :
1. Anak perempuan dari anak
perempuan;
2. Anak saudara perempuan;
3. Anak perempuan saudara laki-laki;
4. Anak perempuan paman;
5. Paman seibu;
6. Paman (saudara ibu laki-laki);
7. Bibi (saudara ibu perempuan);
8. Saudara bapak perempuan;
9.Ibu dari bapak ibu dan
10.
Anak saudara laki-laki.
CONTOH PERHITUNGAN
A meninggal dunia meninggalkan ahli waris
bapak,ibu,
seorang anak laki-laki,2
orang anak perempuan, kakek,nenek, 2 orang saudara perempuan sekandung dan 2 orang saudara laki-laki sebapak serta
ibu mertua,dengan
meninggalkan harta bersama Rp
60.000.000,00
Buatlah bagan/silsilahnya, siapa ahli
warisnya dan be-
rapa bagian masing-masing!
Jawab:
Bagan silsilah
Kakek Nenek
Bapak Ibu Ibu Mertua
Sdr Lk Sdr Lk
Sdr Per Sdr Per A isteri A
2005 2003
Anak perempuan anak perempuan anak laki-laki
Penyelesaiannya :
Warisan ini Munasakhah karena itu perlu penyelesaian sebagai
berikut:
1.
Ahli Waris
Isteri:
a.
Suami : 1/4
b.
Ibu Isteri : 1/6
c.
1 Anak laki-laki
dan 2 anak perempuan asshabah bi ghairih
§
Harta waris Isteri
: ½ dari harta bersama = ½ x Rp. 60.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
§
Bagian masing-masing
=
a. Suami =
¼ x Rp. 30.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
b. Ibu Isteri = 1/6 x Rp. 30.000.000,00 = Rp.
5.000.000,00
c. 1 Anak laki-laki dan 2 anak perempuan asshabah bi
ghairih = Rp. 30.000.000,00 – (Rp. 7.500.000,00 + Rp. 5.000.000,00) = Rp. 17.500.000,00
²
1 Anak laki-laki
= ½ x Rp. 17.500.000,00 = Rp. 8.750.000,00
²
1 anak perempuan = ¼ x Rp. 17.500.000,00 = Rp.
4.375.000,00
²
1 anak perempuan = ¼ x Rp. 17.500.000,00 = Rp.
4.375.000,00
2.
Ahli waris Suami
dan bagiannya :
1. Bapak 1/6 ;
2. Ibu 1/6 ;
3. Seorang anak laki ashabah ;
4. 2 anak perempuan
ashabah bersama anak laki – laki
dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2 x anak perempuan
o
Harta waris suami
= Rp. 30.000.000,00 + Rp. 7.500.000,00 = Rp. 37.500.000,00
o
Bagian
masing-masing:
1.
Bapak dan ibu
yang telah memperoleh ketentuan diberi lebih dulu sehingga untuk
§ Bapak = 1/6 x Rp. 37.500.000,00 = Rp 6.250.000,00
§ Ibu = 1/6 x Rp. 37.500.000,00 = Rp 6.250.000,00
2.
Sedangkan anak laki-laki
dan anak perempuan memperoleh sisanya = Rp. 37.500.000,00 – (Rp. Rp 6.250.000,00 + Rp 6.250.000,00) = Rp.
25.000.000,00
Kemudian
sisa tersebut dibagi 2 = Rp. 25.000.000,00: 2 = Rp. 12.500.000
§ Untuk anak l laki-laki orang = Rp. 12.500.000,00
§ Untuk 1 orang anak perempuan 1/2 x Rp. 12.500.000,00 =
Rp. 6.250.000,00 dan
§ Untuk 1 orang anak perempuan 1/2 x Rp. 12.500.000,00 =
Rp. 6.250.000,00
Kesimpulan:
1. Ibu mertua = Rp. 5.000.000,00
2. Bapak = Rp. 6.250.000,00
3. Ibu = Rp. 6.250.000,00
4. 1 Anak
laki-laki
(Rp. 8.750.000,00+Rp. 12.500.000,00) = Rp.21.250.000,00
3. 1 Anak perempuan
(Rp.
4.375.000,00+Rp. 6.250.000,00) = Rp.10.625.000,00
4. 1 Anak perempuan
(Rp.
4.375.000,00+Rp. 6.250.000,00) =
Rp.10.625.000,00
JUMLAH = Rp.
60.000.000,00
by.Muhammad Hadidi Mahasiswa Syariah UMM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar