ÉOó¡Î0
oleh «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$# ÇÊÈ
1. Al-Baqarah/2:172-173;
·
Ayat Tentang Hukum Menikahi
Perempuan Musyrik
Muhammad Hadidi
Syariah FAI UMM
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
TERJEMAH:
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
KOSAKATA:
Idtarra
اضطر(al-Baqarah/2:172)
Al-idtirar
artinya “sesuatu yang menyebabkan orang dalam keadaan bahaya dan darurat yang
tidak disukainya”. Darurat adalah keadaan dimana seseorang yang apabila tidak
memakan dan atau mengguanakan sesuatu yang diharamkan, ia akan mati atau
mendekati kematian. Kata dasarnya adalah darara yang artinya “bahaya,
kerusakan, dan lain-lain”. Dalam ayat ini kata idtiraar yang menjadi
sebab adanya keringanan hukum terhadap sesorang yang terpaksa memakan sesuatu
yang diharamkan dalam ayat 3 surah al-Ma’idah/5, bukan karena ingin melampaui
batar atau karena ingin mengingkari hukum Allah tapi karena terpaksa, menurut
ayat ini tidak berdosa memakan makanan yang diharamkan dalam keadaan terpaksa,
takut kelaparan yang menyebabkan kematian. Apabila keterpaksaan telah berakhir
maka hukum makanan kembali pada ukum asalnya.
TAFSIR:
(172)
Di dalam ayat iniagar seseorang mukmin memakan makanan yang baik yang diberikan
Allah, dan rszeki yang diberikan-Nya itu haruslah disyukuri. Dalam ayat 168
perintah untuk memakan makanan yang baik-baik diperintahkan pada seluruh ummat
manusia. Karenanya, perintah itu diiringi dengan laranag mengikuti langkah
syetan. Sedangkan dlam ayat ini pitujukan hanya pada orang mukmin saja agar
mereka memakan rezki Allah yang baik-baik. Sebab itu, perintahini diiringi
dengan perintah mensyukurinya.
(173)
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu,
sepenuhnya hak Allah swt. Karna dialah yang berkuasa.
Di
sini ditegaskan maknan yang diharamkan cukup hanya empat saja. Ada lagi jenis
binatang yang dilarang berdasarkan ayat yang disebut diatas. Kemudia dijelaskan
lagi bahwa tidak berdosa seseorang memakannya jika dalam keadaan darurat makan
makanan yang diharamkan, apabila benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak
ada lagi makanan selain makanan itu, dan jika ditinggalkan maka akan berdampak
buruk terhadap dirinya yang mengakibatkan kematian.
Menurut
jumhur ulama, makan yang haram diman, haram pula diprjualbelikan, karena najis
kecuali ulama hanafi dan Zhahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat
dimanfaatkan, boleh diprjualbelikan, seperti menjual kotoran dan sampah-sampah
yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun yang lain.
Ayat
tersebut dengan jelas bahwa umat islam dilarang memakan makanan yang diharamkan
diatas seperti bangkai, darah, babi, darah dan bangkai sudah jelas karena
didalamnya banyak mengandung racun, sedangkan mengenai daging babi masih perlu
diperjelas lebih lanjut lagi.
KESIMPULAN
HUKUM:
- Allah memerintahkan agar makan makan yang baik-baik dan mensyukuri nikmat-Nya.
- Makanan yang diharamkan adalah makanan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.
- Bagi orang-orang yang berada dalam keadaan darurat, dibolehkan makan makanan yang diharamkan oleh Allah, untuk menyelamatkan dirinya.
- Jika kemudharatan sudah berakhir maka hukum makanan itu kembali keasalnya.
2. Al-Baqarah/2:
221:
·
Ayat Tentang Pernikahan Lelaki
Muslim dengan Wanita Musyrik
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
TERJEMAH:
221.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
KOSAKATA:
Laa Tankikhu لاتنكحوا (al-Baqarah/2:221)
La
tankikhu adalah kata kerja yang dibubuhi ia nahiyah
yang menunjukkan larangan. Kata tankikhu diambil dari kata nikah yang
berarti aqad (ikatan/perjanjian) dan wat’ (jima’,
bersebadan). Para ahli bahasa berbeda pendapat dari makna dari dua macam arti
ini yang merupakan arti asal. Ada yang memandang ‘akad sebagai arti asal
dari wat’ sebagai arti kiasan. Menurut istilah, nikah adalah akad perkawinan
yang dilaksanakan berdasarkan syarat dan rukun tertentu menurut syari’at Islam.
Kata an-nkah dengan segala bentuk kata jadiannya disebut dengan berbagai surah
dalam Al-Qur’an, antara lain pada surah Al-baqarah/2:221, an-nisa’/4:3,6,25,
dan an-Nur/24:33.
ASBANUN
NUZUL:
Mengenai
sebab turunnya ayat ini, oleh al-Wahidy diriwayatkan dari ibnu Abbas r.a.
sebagai berikut: “Rasulullah telah mengutus Marsat al-Ganawi pergi ke Mekah
guna menjemput sejumlah kaum Muslimin yang masih tinggal disana untuk hijrah ke
Madinah. Kedatangan Marsad ke Mekkah itu terdengar oleh seorang wanita Musyrik
bernama ‘anaq, yaitu teman lama Marsad sejak jaman Jahiliyah. Dia adalah
seorang perempuan yang cantik. Semenjak Marsad hijrah ke Madinah, mereka belum
pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah ia mendengar berita kedatangan marsad
ke Mekkah, ia segerah menemuinya. Setelah bertemu, maka ‘anaq mengajak tapi
Marsad menolak dengan langsung menjawab, “Islam telah memisahkan antara kita
berdua; dan hukum Islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak
baik. “Mendengar jawaban itu ‘Anag berkata, “masih ada jalan keluar bagi kita,
baiklah kita menikah saja. “marsad Menjawab, “Aku setuju, tetapi aku lebih
dahulu meminta persetujuan Rasulullah saw. “Setelah kembali ke Madinah, Marsad
melaporkan kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, di
samping itu ia pula menceritakan tentang pertemuannya dengan ‘Anag dan
maksudnya untuk menikahinya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw. “halalkah
bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih Musyrik?” maka turunlah ayat ini
sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Peristiwa khusus ini hanya sekedar contoh,
sedangkan hukumnya berlaku umum.
TAFSIR:
(221)
Di dalam ayat ini ditegaskan larangan seorang Muslim mengawini perempuan
Musyrik dan larangan mengawinkan perempuan Mu’min dengan laki-laki Musyrik,
kecuali jika mereka telah beriman.walaupum mereka cantik dan rupawan, gagah,
kaya, dan sebagainya, budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin itu
lebih baik untuk dikawini daripada mereka. Dari pihak perempuan yang beriman
tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik, menarik hati dan berakhlak.
Dalam
sebuah hadist Rasulullah saw bersabdah:
Janganlah
kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan
membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta, kekayaannya,
munkin hartakekayaan mereka itu akan menyebabkan mereka durhaka dank eras
kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak
perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari yang tersebut diatas.
(Riwayat ibn Majah dari Abdullah bin umar).
Dalam
hadist lain Rasulullah bersabda:
Perempuan
itu dinikahi karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena ketrunannya,
karena kecantikannya, dank arena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama ,
maka engkau akan beruntung. (Riwayat al-Bukhary dan Muslim
dari Abu Hurairah)
Perkawinan
erat hubungannya dengan agama. Orang Musyrik bukan orang beragama, Mereka
menyembah selain dari Allah. Dalam perkawinan dengan orang Musyrik ada batas
larangan yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan, bermasyarakat itu bias saja.
Sebab perkawinan erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat
hubungannya dengan pendidikan dan oembangunan Islam.
Perkawinan
dengan orang Musyrik membahayakan seperti diterangkan diatas, maka Allah
melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan Mereka. Golongan orang Musyrik
itu akan selalu berusaha menjerumuskan Islam kedalam bahaya didunia, dan
menjerumuskannya kedalam Neraka di akherat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada
orang mukmin, selalu membawakan kebahagiaan di dunia dan diakherat.
KSIMPULAN
HUKUM:
- Islam melarang laki-laki menikah dengan perempuan Musyrik dan melarang menikahkan perempuan Mukmin dengan laki-laki Musyrik, selama mereka tetap dalam kemusyrikannya.
- Larangan ini tidak boleh ditawar-tawar lagi, sebab erat hubungannya dengan keturunan dan masa depan Islam.
- Kaum Musyrik yang menyembah selain dari Allah akan selalu berusaha menjerumuskan orang-orang Mukmin ke jurang kehancuran dan kesesatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar