Ilmu Tata Negara
Hak
Asasi Manusia
A
moral, political, legal framework and as a guideline
(membangun dunia
yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang
tidak adil)
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat)
Jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia
Tercantum dalam Undang-Undang
Dasar atau Konstitusi tertulis Negara demokrasi Konstitusional
(Constitutional Democracy)
Ide Hak Asasi
Manusia
Penandatanganan Magna Charta, 1215, Raja John Lackland
“Isinya melindungi
kaum bangsawan dan gereja”
Petition
of Rights, 1628,
Raja Charles I
“Raja berhadapan dengan parlemen
yang tediri dari utusan rakyat”
(House of Commons)
Moh. Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim
“bahwa
perjuangan hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan
perkembangan demokrasi, sebab perjuangan hak asasi manusia itu pada akhirnya
berkaitan dengan soal jauh dekatnya rakyat dengan ide demokrasi”
Bill of Rights, 1689, Raja Willem
III
(Glorious
Revolution)
Mencerminkan
kemenangan parlemen atas raja dan kemenangan rakyat atas pergolakan yang
menyertai perjuangan Bill of Right.
Thomas Hobbes Kontrak Sosial (Contract Social) John Locke
,
Monarki Absolut
Monarki Konstitusional
Bahwa hak asasi manusia
merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebutnya “hommo homini lupus, bellum omnium
contra omnes”, manusia tak ubahnya bagaikan binatang buas dalam legenda
kuno yang disebut leviathan.
Keadaan itulah yang mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana
rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.
|
Manusia
tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa,
hak hak yang disehkan hanyalah hak hak yang berkaitan perjanjian Negara
semata, sedangkan hak lainnya tetap berada pada masing masing individu
|
Perjanjian masyarakat di bagi
menjadi dua macam
1.
Pactum Unionis, perjanjian antara individu
dengan individu warga yang ditujukan untuk terbentuknya masyarakat politik dan
Negara
2. Pactum
Subjectionis,pada
dasarnya persetujuan dari antar individu tadi terbentuk atas dasar suara
mayoritas, dimana tiap individu mempunyai hak tak tertanggalkan yaitu life, liberty, sertaestate.
Landasan pengakuan Hak Asasi
Manusia ,
(dimana Negara
mempunyai tugas memberi perlidungan kepada masing masing individu)
Declaration
of Independence,
Amerika Serikat, 4 Juli 1776
Declaration
des droit de L’homme et du Citoyen,
Perancis, 26 Agustus 1789
Montesquieu, merumuskan teori Trias Politica,
“kekuasaaan Negara dibagi dalam
tiga bagian yaitu eksekutif, legeslatif dan yudikatif”
Ketiga bagian tersebut harus
dipisahkan baik dari segi organnya maupun dari fungsinya, untuk mencegah bertumpuknya
kekuasaan di tangan satu orang, dengan terpisahnya kekuasaan Negara dalam tiga
badan yang mempunyai tugas masing masing dan tidak boleh salig mencampuri tugas
yang lain, maka dapatlah mencegah terjadinya pemerintahan yang absolute.
The Universal
Declaration of Human Rights, 1948, Paris
Convenant on
Ekonomic, Social, and Cultural Right,
Convenant on Civil
and Political Rights
Gagasan Hak Asasi
Manusia dan UUD 1945
Rancangan Naskah UUD 1945
Dibahas dalam siding BPUPKI, 1945
“tidak memuat
sama sekali mengenai hak asasi manusia”
Berdasarkan
dengan asas kekeluargaan asas yang menentang liberalism dan individualism
Perbedaan pendapat antara anggota
Soekarno,
Soepomo dan
anggota Yamin, anggota Hatta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar