23 Apr 2012

Konsep-Konsep Hukum


Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Syariah UMM

      Sunnatullah yang diperkenalkan al-Qur'an sebagaimana diuraikan di atas  tidaklah terbatas pada ketentuan-ketentuan yang mengatur alam materi   saja, tapi juga menjangkau alam nonmateri, bahkan dalam al-Qur'an, pemakaian kata sunnatullah lebih banyak mengacu pada apa yang disebut  oleh  ilmu pengetabuan  sebagai  "hukum  sejarah."  Ayat-ayat  di dalam surah-surah   al-Isra',  al-Kahf,  al-Ahzab,  Fathir,  Ghafir, al-Fath, Ali 'Imran, al-Nisa, al-Anfal, dan  lain  sebagainya, yang  berbicara  tentang sunnatullah dengan berbagai formulasi seperti sunnat alawwalin, sunnata man arsalna  qablak,  sunana al-ladzina min qablikum, semuanya berkaitan dengan peristiwa sejarah  yang dialami  para Nabi/Rasul dengan umatnya masing-masing, yang diminta al-Qur'an supaya diamati, direnungkan dan mengambil pelajaran daripadanya. Dalam rangka itu al-Qur'an memperkenalkan tokoh-tokoh sejarah zaman lampau seperti Fir'aun, Haman, Jalut, Tubba', al-Tsamud, Quraisy, dan sebagainya. 
     Demikian pula halnya dengan  tempat-tempat bersejarah seperti Badr,  Uhud,  Hunain, Thur,  Hijr,  Ahqaf, Saba',  dan  sebagainya.  Dari sejarah itu tergambar bagaimana proses kebangkitan suatu umat dan bagaimana proses kehancurannya, apa faktor-faktor kemenangan dan apa faktor-faktor kegagalan dalam satu perjuangan. Bagaimana pertarungan antara pahlawan-pahlawan kebenaran dan akibat-akibat apa yang dialami para penentang kebenaran yang melakukan kezaliman, yang mengabaikan nilai-nilai moral, yang memeras golongan lemah, yang hidup bergelimang kemewahan, dan seterusnya. Sejarah  mempunyai hukumnya sendiri dalam hal-hal tersebut di atas. 
     Hukum yang berlaku sepanjang sejarah kehidupan manusia, merupakan sebagian dari sunnatullah, yang berlaku secara pasti, sebagaimana berlaku natuurwet.
Selain itu, aspek kesejarahan mempunyai juga arti penting dalam hukum-hukum syar'iyyah. Apa yang dikenal dalam ilmu hukum dengan historis-interpretasi cukup jelas padanannya dalam ilmu ushul fiqh yang lazim dipakai dalam mengolah hukum Islam, dengan adanya hukum nasikh-mansukh, asbab al-nuzul, asbab al-wurud dan status makkiyah atau  madaniyah dari ayat-ayat,  semuanya itu adalah untuk memperjelas proses terbentuknya suatu hukum dan latar belakang sejarah yang mendorong kehadiran hukum tersebut.
      Sunnah Rasullullah saw yang menggambarkan perjuangannya selama dua  dasawarsa lebih, yang banyak dicatat dalam al-Qur'an menerjemahkan dengan  jelas sunnatullah yang berlaku dalam sejarah. Sukses besar berupa  keberhasilan membangun dan membina suatu umat teladan, dan memenangkan suatu perjuangan besar dalam menegakkan kebenaran dan keadilan serta mewujudkan kesejahteraan yang memberi arti bagi  kemanusiaan,  semua  itu tidaklah  lahir dalam sehari dengan kilatan lampu aladin, tapi merupakan hasil kerja keras yang  lama  dan  berkesinambungan, yang  didorong  oleh rasa percaya diri dan semangat juang yang tinggi sebagai perwujudan iman dan taqwa. Sunnah Rasulullah dalam perjuangan itu  mendidik umatnya supaya memahami dan menghayati sunnatullah yang  berlaku dalam sejarah. Dalam hubungan ini Syeikh Mahmud Syaltut mengomentari, ayat-ayat yang berbicara tentang perjuangan Rasulullah,  mengungkapkan sesungguhnya Allah hanya memenangkan suatu perjuangan sesuai dengan ketentuan sunnahNya yang berlaku atas segenap mahluk-Nya. 
     Siapa yang menolong/membela agama Allah dengan jalan menegakkan keadilan, memantapkan keamanan, menyebarkan ketentraman, tidak menjadikan kekuatan/kekuasaan itu sebagai alat menindas dan merusak, tapi hanya sebagai alat menciptakan kemakmuran dan untuk menegakkan hukum  Allah dalam hal memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar.  Lebih lanjut  beliau menjelaskan  bahwa dalam al-Qur'an banyak ayat memuat  janji Allah untuk membantu memenangkan  perjuangan orang-orang  mukmin,  tapi tidak mewujudkan janji itu dalam bentuk suatu keajaiban yang langsung turun dari langit, hanya karena mereka sudah mengaku beriman/percaya kepada Allah, atau karena sudah memeluk agama Allah, tapi dalam bentuk  kesadaran keimanan yang menjadikan mereka menyadari kewajibannya dan melaksanakan perjuangan dengan gigih tanpa pamrih. Sikap yang demikian  membuktikan bahwa mereka sudah memenuhi janjinya kepada Allah. Dan Allah pun mewujudkan janjinya pada mereka. [16]
          Ciri utama agama Islam, ialah ajarannya yang cukup praktis dan realistis menghadapi kenyataan sosial dengan langkah-langkah pemecahan yang praktis  pula. Maka dengan adanya perjuangan antara kebenaran dengan  kebatilan, yang menandai kehidupan sosial, maka keharusan memenuhi segala persyaratan-persyaratan itu adalah suatu hal yang mutlak. Sebab-sebab keberhasilan dan kemenangan dalam suatu perjuangan dapat dipelajari dari sejarah dan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya juga segala penyebab terjadinya suatu kegagalan atau kehancuran harus disadari dan dihindari.
        Hukum sejarah sejalan dengan hukum  alam. Keduanya mempunyai titik temu dalam hukum sebab-akibat. Pesan dan petunjuk yang diberikan al-Qur'an pada  manusia, demikian pula sunnah Rasulullah yang memberikan penjelasan praktis pada pesan al-Qur'an itu, membimbing kita supaya menyadari keterkaitan segala sesuatu dengan penyebabnya, sebagai syarat bagi terjadinya.
       Ada sebagian pendapat yang kurang memahami sunnatullah dalam bentuk  hukum  alam  dan hukum sejarah, melihat adanya semacam kontradiksi antara hukum sebab-musabab (hukum  kausal)  dengan hukum  teologis  yang  disebut  tauhid, atau hukum moral yang disebut  tawakkal. Dianggapnya hukum  tauhid  itu cenderung memberikan cap  syirik (mempersekutukan Allah) jika seseorang menganggap ada penyebab (faktor penentu) selain Allah. Atau dianggapnya   hukum tawakkal bertentangan dengan hukum sebab-musabab (kausal). Keraguan seperti itu sejak dini telah muncul, lalu diluruskan oleh sunnah Rasulullah dalam praktek sebagaimana tercermin dengan jelas dalam cara-cara perjuangan Rasul saw.
 yang menempuh segala persyaratan dan mengkaitkan segala sebab dengan musababnya, disamping menjelaskan hal  itu dalam petunjuk lisannya pada mereka yang segan berobat di kala ia sakit, karena  khawatir  kalau-kalau  upaya  berobat  untuk menghindarkan penyakit bertentangan dengan iman tauhudnya dan tidak menjadikan ia bertawakkal kepada Allah. 

      Dalam hubungan itu Nabi saw. bersabda, Bertobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan menciptakan juga obat. [l7] Dalam sabdanya yang lain, ketika Beliau ditanya tentang  pengobatan,  apakah itu  bertentangan  dengan qadar (taqdir)?  Lalu Beliau menjawab, Itu  (pengobatan) adalah sebahagian dari qadar Allah. [18] Imam Ghazali menjelaskan, sebab-musabab itu adalah sunnatullah dan penyimpangan dari sunnatullah bukanlah persyaratan dalam tawakkal bahkan ada kalanya merupakan kebodohan yang dicela agama. Demikian ulasan al-Ghazali dalam Kitab Tawhid dan Tawakkal. [39]

     Penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur'an yang dilakukan fiqh  memperlihatkan adanya  empat  bidang utama yang menjadi sasaran dari  hukum itu, yakni bidang 'ibadat, bidang mu'amalat,  bidang  munakahat  dan  bidang jinayat. Hubungan manusia sebagai makhluk dengan Khaliqnya  (Allah) diatur penataannya melalui hukum ibadat. Tata hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam lalulintas pergaulan dan  hubungan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diatur dalam hukum mu'amalat. Tata hubungan manusia dalam kehidupan berkeluarga dalam suatu  lingkungan  rumah tangga, diatur melalui hukum munakahat, dan terakhir tata hubungan keselamatan, keamanan serta kesejahteraannya yang ditegakkan oleh pemegang kekuasaan umum atau badan peradilan, diatur melalui hukum jinayat.

     Adanya  hukum-ibadat  dalam  batang  tubuh  hukum  Islam  yang bersumber dari al-Qur'an itu merupakan ciri utama hukum Islam. Ibadat  tidak lain adalah perwujudan dari akidah yang diimani. Di sinilah terlihat secara nyata keterkaitan hukum itu  dengan akidah/keimanan.  Hubungan  antara  makhluk (manusia) dengan Al-Khaliq, diatur secara pasti. Adanya hukum niat yang diberi peran menentukan nilai perilaku manusia, memperlihatkan dengan jelas peran moral dalam hukum itu. Di sini pula  tampak  titik awal perbedaan  antara  pemahaman  hukum menurut  ilmu hukum dengan hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an. Menurut ilmu hukum, hukum itu hanya sekedar mengurus dan mengatur hubungan antar sesama manusia.
 Di luar itu tidak diperlukan  hukum. Selain itu, masih ada perbedaan asasi antara kedua jenis hukum itu.  Menurut ilmu hukum, hukum itu terdiri dari suruhan/perintah  dan larangan  serta  hak dan kewajiban. Apa yang dimaksud dengan nilai moral dan akhlak tidaklah tergolong hukum. Dengan demikian tidaklah mengherankan akibatnya dalam rangka pembinaan hukum, hanya diarahkan supaya tidak melanggar rambu-rambu  hukum. Kepatuhan mentaati hukum menjadi kepatuhan yang semu dan bersifat lahiriah belaka. Sebaliknya  hukum menurut ajaran al-Qur'an penegakkannya berjalan sekaligus dengan penabinaan  moral dan akhlak yang  bersumber dari akidah/keimanan.  Karena itu penegakkan hukum menurut ilmu hukum selama tidak diawasi dan diketahui pejabat/aparat hukum selalu terjadi pelanggaran hukum. Pembinaan hukum di sini tidak diarahkan kepada pembinaan diri  manusianya. Dalam penegakkan  hukum  menurut  ajaran al-Qur'an selalu ditekankan suatu pesan sebagai berikut, Wahai orang-orang  yang  berilmu! jadilah   kalian  orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun  terhadap  dirimu  sendiri atau  ibu  bapak  dan  keluarga kerabatmu; kaya maupun miskin, Allah jualah yang lebih tabu keadaannya. 

       Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsumu, supaya kalian tidak menyimpang (dari kebenaran). Dan jika kalian memutarbalikkan (kebenaran) atau enggan menjadi saksi. Maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan. [20] Itulah pesan al-Qur'an, bagaimana seyogyanya seorang berbuat adil. Tidak dituntut dari dan terhadap orang lain saja, yang pertama ialah dari dan terhadap dirinya sendiri.

       Kemungkinan seorang pencari keadilan berlaku memperdaya hakim, atau adanya aparat hukum yang menyalahgunakan kedudukannya, secara dini al-Qur'an memperingatkan, Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta  benda  sebagian yang lain dengan jalan batil dan jangan pula mempergunakan harta itu sebagai umpan (guna menyuap) para hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. [2l]

     Dalam hubungan adanya kemungkinan seseorang berlaku memperdayakan  hakim, sunnah Rasulullah memperjelas sebagai berikut, Sesungguhnya kalian mengajukan perkara-perkara kepadaku (untuk diputus). Mungkin sebahagian dari kalian lebih mampu dari yang lain (lawannya) mengemukakan alasan-alasan untuk memperkuat tuntutannya, lalu aku memutus perkara itu atas dasar apa yang saya dengar (dari alasan/keterangan) itu. Maka barang siapa  menerima putusan perkara (yang ia sendiri tahu) bahwa itu hak saudaranya (lawannya dalam perkara) maka janganlah ia mengambil (hak) itu. Karena sesungguhnya ia hanya mengambil (menerima dariku) sepotong api neraka.  Demikian sabda Rasulullah. [22] Dengan demikian maka jelaslah, al-Qur'an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat  integral. Di dalamnya  terpadu antara sunnatullah dengan sunnah Rasulullah, sebagaimana terpadunya antara aqidah/keimanan dan moral/ahklak, dengan hukum dalam rumusan yang diajarkan al-Qur'an.

    Dengan sifatnya yang demikian itu, maka hukum dari ajaran al-Qur'an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya tergantung pada adanya  suatu  kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari  luar  hukum itu. Ide  hukum yang diajarkan al-Qur'an berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur'an itu tergantung pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur dalam perut sejarah atau sekurang-kurangnya  menjadi barang pajangan di lemari-lemari  museum. Karena kita semua cukup mengetahui betapa hebat upaya dari kekuasaan-kekuasaan yang mampu menaklukkan wilayah-wilayah Islam dan umatnya disertai upaya melikwidasi budaya dan hukumnya. Tapi ternyata hukum Islam  dari ajaran al-Qur'an itu dapat memperlihatkan daya tahannya yang ampuh. Ia tetap bertahan bahkan berkembang dalam bentuk baru melalui proses taqnin (dirumuskan menjadi positif melalui yurisprudensi dan adakalanya melalui berbagai bentuk perundang-undangan).

     Di lain pihak, perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat pula mencari pandangan yang negatif  terhadap Islam dan al-Qur'an, yang sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat. Salah satu gejala dari perkembangan tersebut adalah minat para ilmuwan Barat untuk mempelajari Islam/Qur'an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu para ahli hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud nyatanya dan terinci adalah fiqh (hukum Islam) itu sendiri. Maka Fiqh ini dijadikan agenda tetap dalam pengkajian-pengkajian  mereka  di bidang  hukum.

     Sebagai contoh  dapat kita lihat dari hasil Kongres Ahli-ahli Hukum Internasional yang berlangsung di London (2-7 Juli 1951) yang antara lain menetapkan, pokok-pokok hukum (undang-undang) yang terdapat dalam agama Islam merupakan undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit dibantah kebenarannya. Disamping itu, adanya berbagai madrasah dan madzhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang indah, sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup modern. [23] Dalam rangka pembangunan hukum di negara kita Republik Indonesia, pembangunan dan pembinaan hukum nasional diarahkan kepada  pembaharuan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum  yang  berkembang  dalam masyarakat. Sebagai kelanjutan dari pokok pikiran ini, sejak 1978  sampai dengan 1983 telah dilaksanakan pengkajian hukum yang meliputi antara lain Hukum Islam. Terakhir  kita  mendengar selesainya upaya kompilasi Hukum Islam yang dilakukan Mahkamah Agung bersama Departemen Agama.

     Hukum yang diperkenalkan al-Qur'an  hidup terus, sekali pun harus mengalami pasang surut dan pasang naik dan penerapannya, karena memang  demikianlah hukum sejarah  dalam sunnatullah sendiri. Namun harus diakui,  perkembangan segi-seginya tidaklah seimbang. Seginya yang menyangkut  hukum  sosial kemasyarakatan  (ahkam  syar'iyah 'amaliyah/fiqh) lebih banyak mendominasi perkembangan itu. Dan seginya yang menyangkut sunatullah  berupa hukum alam dan sejarah, kurang mendapat perhatian dalam pengembangannya. Tetapi bagaimana pun juga, perkembangan segi fiqhnya  yang  merumuskan hukum sosial kemasyarakatan itu, sangat berjasa dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap normatif dalam kehidupan umat Islam.

      Selain itu, wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur'an, penerapannya ternyata juga kurang terpadu antara hukum-hukumnya yang  menyangkut  segi  sosial kemasyarakatan, dengan hukum-hukumnya yang menyangkut sunnatullah yang  berupa hukum alam dan hukum sejarah. Dua hal yang disinggung terakhir ini, yakni keseimbangan dan keterpaduan dalam hal  pemahaman, pelaksanaan dan pengembangan wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur'an itu merupakan tantangan bagi  para  ulama  dan  para
cendekiawan Muslim.




Sumber :KH. Ali Sfei
1) QS. al-A'raf:87; Hud:45.
2) QS. al-Mumtahanah:10; al-Maidah:43; dan lain-lain.
3) QS. al-Nisa':68.
4) QS. al-Maidah:42
5) QS. al-Maidah:8.
6) UUD 1945, Penjelasan Umum.
7) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
8) QS. 'Ali 'Imran.83; Al-Ra'd:15.
9) Jonathan Rutland, Human Body.
10) QS. Fusshilat:53.
11) QS. Yunus:101.
12) QS. al-A'raf: 185.
13) QS. 'Ali 'Imran:190/191.
14) Taisir Ibn' Katsir, I/440.
15) QS. Yunus:15.
16) QS. Yasln:38/40.
17) QS. Fathir :43.
18) QS. al-Ahzab:38.
19) QS. al-Qamar:49.
20) Ilmu Pengetahuan Populer, Grolier Internasional Inc. IV/146.
21) QS. al-Furqan:2
22) Ihya 'Ulum al-Din, al-Ghazali, LV/89.
23) Min Taujuhat al-Islam, Syaltut, h.272.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar