Etika
Profesi Hukum
Mengikuti jalannya sidang putusan no register persidangan 833/Pid.B/2011 kasus penadahan
Posisi
Kasus
Terdakwa Eko Waluyo dkk. Kasus kasus yang disidangkan
adalah kasus penadahan yang dilakukan oleh Eko dkk. Dalam hal ini kami mengikuti
sidang dengan agenda putusan. Eko Waluyo dkk di pidana dengan pidana kurungan
selam 9 bulan di potong masa tahanan, putusan tersebut berbeda dengan tuntunan
jaksa, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu
tahun. Pada kasus tersebut jaksa tetap bersikukuh terhadap pendiriannya dengan
menghukum terdakwa dengan kurungan satu tahun penjara.
Aliran-aliran
yang tercermin dalam perilaku penegak hukum selama proses persidangan
Hakim
Dalam proses persidangan menurut kelompok kami, hakim
menganut aliran utilitarisme, sebab seperti yang kita ketahui bahwa menurt
aliran ini “Teori kebahagian terbesar yang
mengajarkan manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang
terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan
penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsic”. Apablia kita
mengacu pada pernyataan berdasarka teori utillitarisme tersebut maka tindakan
hakim tersebut memenuhi unsur dari pernytaan tersebut. Hal tersebut tercermin
dari perilaku hakim ketika memutus persidangan dengan mengurangi tuntutan yang
deberikan jaksa. Jkasa awalnya memberikan tuntutan selama satu tahun, namun
tuntutan jaksa tersebut dikurangi oleh hakim selama satu bulan. Seperti yang
kita ketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam meringankan satu perkara di
luar KUHP adalah tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaa, mengakui
perbuatannya, bersikap sopan, tidak pernah melakukan tindakan pidana
sebelumnya, memiliki banyak tanggungan (keluarga). Mengingat dalam kasus
tersebut ketika pembacaan putusan bahwa Eko Waluyo dan kawan-kawan sebelumnya
belum pernah melakukan tindakan pidana dan juga mereka sudah berkeluarga, yang
mana mereka juga sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Maka
sudah sepantasnya hakim mengurangi kurungan mereka.
Menurut utilitarisme ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Maka kami dapat menyimpulkan bahwa tindakan hakim dalam kasus penadahan
tersebut menganut pahan utilitarisme yang mana putusan hakim tersebut membawa
manfaat tidak hanya untuk satu orang saja tapi secara keseluruhan. Hal tersebut
tercermin dalam dalam tindakan pengurangan hukuman kurungan.
Jaksa
Muhammad Hadidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar