1 Apr 2012


Etika Profesi Hukum

Mengikuti jalannya sidang putusan  no register persidangan  833/Pid.B/2011 kasus penadahan

Posisi Kasus

Terdakwa Eko Waluyo dkk. Kasus kasus yang disidangkan adalah kasus penadahan yang dilakukan oleh Eko dkk. Dalam hal ini kami mengikuti sidang dengan agenda putusan. Eko Waluyo dkk di pidana dengan pidana kurungan selam 9 bulan di potong masa tahanan, putusan tersebut berbeda dengan tuntunan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun. Pada kasus tersebut jaksa tetap bersikukuh terhadap pendiriannya dengan menghukum terdakwa dengan kurungan satu tahun penjara.

Aliran-aliran yang tercermin dalam perilaku penegak hukum selama proses persidangan

Hakim

Dalam proses persidangan menurut kelompok kami, hakim menganut aliran utilitarisme, sebab seperti yang kita ketahui bahwa menurt aliran ini “Teori kebahagian terbesar yang mengajarkan manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsic”. Apablia kita mengacu pada pernyataan berdasarka teori utillitarisme tersebut maka tindakan hakim tersebut memenuhi unsur dari pernytaan tersebut. Hal tersebut tercermin dari perilaku hakim ketika memutus persidangan dengan mengurangi tuntutan yang deberikan jaksa. Jkasa awalnya memberikan tuntutan selama satu tahun, namun tuntutan jaksa tersebut dikurangi oleh hakim selama satu bulan. Seperti yang kita ketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam meringankan satu perkara di luar KUHP adalah tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaa, mengakui perbuatannya, bersikap sopan, tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya, memiliki banyak tanggungan (keluarga). Mengingat dalam kasus tersebut ketika pembacaan putusan bahwa Eko Waluyo dan kawan-kawan sebelumnya belum pernah melakukan tindakan pidana dan juga mereka sudah berkeluarga, yang mana mereka juga sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Maka sudah sepantasnya hakim mengurangi kurungan mereka.

Menurut utilitarisme ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.  Maka kami dapat menyimpulkan bahwa tindakan hakim dalam kasus penadahan tersebut menganut pahan utilitarisme yang mana putusan hakim tersebut membawa manfaat tidak hanya untuk satu orang saja tapi secara keseluruhan. Hal tersebut tercermin dalam dalam tindakan pengurangan hukuman kurungan.

Jaksa
Muhammad Hadidi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar