30 Jun 2012

Hukum TAHLIL & KENDURI & YASINAN

Oleh : Muhammad Hadidi
 Mahasiswa Syariah FAI UMM

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Berbicara masalah over pahala maka kita akan masuk dalam kontroversi klasik.

Karena dari jaman dulu kala hal ini sudah menjadi satu perdebatan yang seru antar para pemikir Islam, pro dan kontra ini semakin memanas manakala para pengikut masing-masing sudah semakin jumud dan terjebak dalam taklid buta sehingga tidak bersedia lagi untuk melakukan kaji ulang dengan lebih obyektif.

Sejauh mana hal-hal tersebut harus kita pahami ?

Mari sama-sama kita analisa ...

Over pahala maksudnya dimana seseorang melakukan sholat, puasa, haji, mengaji Yasin, al-Fatihah dan sebagainya yang diniatkan ataupun ia minta kepada Allah agar perbuatannya tersebut diberikan kepada orang tertentu, apakah dia keluarganya, kawannya, tetangganya, gurunya atau siapa saja yang dia kehendaki yang umumnya orang tersebut sudah meninggal dunia.

Adakah over pahala semacam ini dalam al-Qur'an ?

Dibolak-balik, diputar bagaimanapun kitab Allah itu tidak akan pernah bertemu dengan yang namanya over pahala, sebaliknya al-Qur'an justru secara tegas memberikan sanggahan-sanggahannya.

Over pahala bisa ditemukan dalam beberapa literatur hadis yang dianggap shahih didunia Islam, khususnya bagi jemaah Ahlussunnah wal Jamaah, diantaranya :

Rasulullah pernah berkurban satu kambing buat umatnya dan satu lagi buat dirinya dan keluarganya - Hadis Riwayat Ahmad

Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Adakah bermanfaat bagi bapak saya yang sudah mati jika saya melakukan sedekah atas namanya ? ; Jawab Rasulullah : 'Ya' - Hadis Riwayat Ahmad dan Muslim

Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Apakah ibu saya mendapat ganjaran kalau saya bersedekah atas namanya ?' ; Rasulullah jawab : 'Ya' - Hadis Riwayat Bukhari dan lain-lainnya

Seorang wanita berkata kepada Rasulullah : Ibu saya mati meninggalkan puasa satu bulan. ; maka sabdanya : puasakanlah. - Hadis Riwayat Bukhari

Barangsiapa mati meninggalkan puasa maka hendaklah walinya mempuasakan untuk dirinya - Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Bagaimana menyikapi hadis-hadis tersebut ?

Kita setuju bila al-Qur'an merupakan hukum tertinggi dalam Islam, apapun literatur diluarnya harus dikonfrontasikan terlebih dahulu dengan al-Qur'an agar bisa diterima nilai validitasnya, inipun berlaku terhadap hadis, karena itu salah satu persyaratan penentuan shahih tidaknya suatu hadis adalah apabila hadis yang bersangkutan tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur'an, baik secara samar apalagi terang-terangan.

Lalu bagaimana tanggapan al-Qur'an seputar masalah ini ? Berikut beberapa diantaranya ...

"Tiap-tiap umat akan dipanggil untuk menerima kitabnya, dan diserukanlah : Pada hari ini kamu akan dibalas sesuai dengan apa yang kamu kerjakan" - Qs. 45 al-Jaatsiah : 28

Artinya :

Pada hari kiamat kelak, setiap orang akan dipanggil untuk menerima berkas dari semua perbuatannya, baik ataupun buruk selama ia hidup didunia.

"Maka dihari ini, tidak akan dianiaya seseorang meski sedikitpun, dan tidak dibalas kamu melainkan apa yang sudah kamu kerjakan "- Qs. 36 Yasin : 54

Artinya :

Pada hari kiamat kelak, setiap orang akan menerima pembalasan atas semua perbuatannya, baik ataupun buruk selama ia hidup didunia dan ini sama sekali tidak berdasarkan perbuatan orang lain.

"Bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain, dan seseorang tidak akan mendapat ganjaran melainkan apa yang telah dia kerjakan" - Qs. 53 an-Najm : 39

Artinya :

Masing-masing orang akan memikul dosanya sendiri dan masing-masing orang akan mendapat ganjaran dari perbuatannya sendiri, tidak dari perbuatan dan usaha orang lain.

Dari konfrontasi diatas maka jelas al-Qur'an menolak amalan over pahala, apapun maksud, tujuan dan caranya.

Lalu bagaimana dengan hadis-hadis tadi yang bercerita mengenai over pahala ?

Ya otomatis tertolak dengan sendirinya !

Tetapi semuanya Shahih, bahkan diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Muslim ?

Renungkan ayat al-Qur'an berikut ini :

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. - Qs. al-Ma'idah 5:45

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan amal-amal mereka. - Qs. Muhammad 47:9

Bukhari dan Muslim adalah manusia biasa, jangan memposisikan mereka seperti Tuhan yang tidak pernah salah, jangan terlalu berlebihanlah dalam menilai seseorang. Kita harus bisa berlaku obyektif, kenapa ?

Jangankan Bukhari dan Muslim, bahkan Nabi Muhammad sendiri jelas-jelas pernah ditegur ALLAH 2 x karena memastikan waktu turunnya wahyu (Qs. 18 al-kahfi : 23-24) dan bermuka masam saat ada orang buta meminta pengajaran agama kepadanya (Qs. 80 'abasa : 1).

Artinya, tidak ada jaminan kemaksuman atas diri seorang Bukhari dan Muslim.

Kita bisa melihat dalam hadist-hadistnya, Bukhari maupun Muslim tampaknya tidak memperketat kebenaran logika isi hadist yang mereka terima, sehingga acapkali kita jumpai hadist-hadist yang berbau dongeng dan diluar nalar pemikiran wajar yang justru bertentangan dengan ketegasan al-Qur'an yang memerintahkan kita mempergunakan akal didalam beragama (Qs. 5 al-maaidah: 58 Qs. 12 Yuusuf : 111, Qs. 39 az-zumar: 18 dan 21, Qs. 65 ath-thalaq: 10, Qs. 38 Shaad : 29 dan sejumlah ayat quran lainnya).

Misalnya saja hadist mengenai perjalanan Isra dan mikra Nabi yang kental sekali nuansa dongengnya, dimana disitu disebutkan pertemuan Nabi Muhammad dengan para Nabi sebelumnya yang sudah wafat dan melakukan sholat berjemaah di Baitul Maqdis Palestina lalu dilanjutkan dengan wawancara Nabi dan Jibril seputar keadaan umat akhir jaman sampai pada kisah Nabi yang bolak-balik pulang pergi dari Tuhan menuju Musa dan sebaliknya (perintah Sholat seperti membeli baju dipasar, ada tawar menawar) - hadis mengenai mi'raj Nabi ini saja Bukhari memiliki beberapa versi yang berbeda, mungkinkah semuanya benar ? -Tidak mungkin- pasti cuma ada satu yang benar atau justru semuanya salah.

Belum lagi kisah Nabi Musa memukul keluar biji mata malaikat maut saat akan mengambil ruhnya atau juga kisah seputar kemunculan Dajjal dan turunnya 'Isa al-Masih menjelang kiamat yang juga justru banyak saling bertentangan satu sama lain.

Sayangnya kita umat Islam justru menerima begitu saja dengan menyandarkan bahwa semuanya bisa saja terjadi bila ALLAH berkehendak, menurut saya justru alasan yang seperti inilah penyebab rusaknya cara berpikir umat terhadap agamanya, menerima atau taqlid buta tanpa berani mengkaji secara kritis.

Kita hormati mereka atas jasa-jasanya namun itu tidak membuat kita berlaku pengkultusan individu atas diri mereka.

Tetapi banyak orang melakukannya dan tidak kurang ulama terkenal pun pernah mendakwahkan perihal kebenaran over pahala tersebut ?

Saya jawab dengan ayat al-Qur'an saja :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. - Qs. al-An'am 6:116

Katakanlah:"Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan". - Qs. al-Ma'idah 5:100

Sekedar catatan tambahan :

A. Hassan dalam buku Soal Jawab Masalah Agama 3-4 (terbitan : Penerbit Persatuan Bangil) pada halaman 1152 mengatakan : Menurut pertimbangan akal, maka ganjaran ibadat itu tidak bisa sampai kepada orang lain lantaran Tuhan perintah beribadah itu agar kita terpelihara dari kejahatan dan agar kita menjadi orang yang berbakti, agar kita menjadi orang yang takut pada Allah.

Jika seandainya ibadat kita bisa dikerjakan oleh orang lain, tentu kita tidak bisa jadi orang yang dimaksudkan dalam Qur'an itu. Ibadah artinya memperhambakan diri, karenanya tidak bisa ada kalau tidak dikerjakan oleh masing-masing orang. Jika ibadat seseorang boleh dikerjakan oleh orang lain maka orang yang kaya bisa membayar manusia sekampung, bisa membayar kyai terkenal untuk mengerjakan amal ibadahnya.

Saya jadi ingat pengalaman pribadi saat orang tua saya meninggal tahun 2000 yang lalu, saat itu salah seorang saudara tua saya dengan antusiasnya "membayar satu jemaah masjid" dari daerah lain untuk membacakan tahlil dan yasin bagi almarhum ditambah acara makan-makannya, saya sendiri menolak untuk ikut didalamnya. Bagi saya perbuatan itu sia-sia saja, saya menganggapnya sebagai perbuatan yang baik semata-mata untuk sipelakunya sendiri dan jamuan makan malam seperti biasa. Pendirian saya dan almarhum orang tua kebenaran sama, kami tidak menganggapnya sebagai suatu hal yang bermanfaat bagi orang yang sudah mati, kecuali doa mereka saja, sekali lagi doa bukan Yasin bukan tahlil dan bukan dengan kirim-kiriman al-Fatihah. Ini harus dibedakan.

Lebih jauh, pada halaman 1133 s/d 1138 secara panjang lebar A. Hassan dalam buku yang sama memperlihatkan bagaimana sejumlah ulama dan ahli tafsir pun banyak yang menolak amalan over pahala ini, misalnya At-Thabari (27:39-40), A. Fakhrur Razie (7:738), Ibnu Katsier (8:120 dan 3:444), Jalalain (3:198), Fathul Qadier (5:111), Nasa'i dengan berpegang pendapat Ibnu Abbas (Telah berkata Ibnu Abbas : Janganlah seseorang menggantikan sholat seseorang dan jangan pula ia puasakan seseorang), Malik bin Anas dengan berpegang pada perkataan Ibnu Umar (Tidak boleh seseorang mempuasakan orang lain dan tidak boleh dia menggantikan sholat orang lain), Fathul Barie (4:47 yang diambil dari perkataan Ibnu Umar juga : Telah berkata Ibnu Umar : Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain).

Sekiranya over pahala dibolehkan oleh Nabi, tentu para sahabat tersebut tidak berani berkata demikian, adanya perkataan dari beberapa sahabat itu memberi arti bahwa Nabi Muhammad memang tidak pernah memperbolehkan over pahala, baik itu haji, puasa, sholat dan sebagainya.

Maih menurut A. Hassan juga, dalam Fathul Barie 4:49 disebutkan : Imam Malik memandang bahwa zhahirnya Hadis wanita Khast-'amiyah (yaitu menghajikan bapaknya) itu menyalahi zhahirnya al-Qur'an, maka Imam Malik berpegang pada al-Qur'an.

Saat disampaikan pada 'Aisyah perkataan Umar dan Ibnu Umar bahwa mayat itu disiksa karena ditangisi keluarganya, hadis itu dibantah oleh 'Aisyah dan merujuk pada Qs. al-Israa' 17 ayat 15 bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain ... dan ini pun riwayat dari Bukhari dari Ibnu Abbas.

Dengan demikian, semakin jelas masalah ini memang tidak bisa dibenarkan, baik menurut al-Qur'an, logika ataupun dikonfrontasikan dengan beberapa hadis Nabi yang lain.

Jika mau berdoa ya berdoa saja, kalau memang mau pakai bahasa Arab maka ucapkan Allahhummaghfirlie ...dan seterusnya atau yang sejenis, dan jika mau memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah maka pilih saja kata-kata yang baik dan pantas.

Tidak ada yang perlu dilogikan untuk masalah ini karena logika jelas menentangnya, masalah ibadah seperti sholat, haji dan membaca al-Qur'an berhubungan langsung dengan Allah sementara masalah hutang piutang duniawiyah berhubungan langsung dengan sesama manusia, sehingga saat orang tua kita meninggal, saudara kita meninggal maka kita sebagai ahli rumahnya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan semua hutang piutang yang terjadi, sementara dengan Allah itu bukan urusan kita, melainkan urusan orang yang bersangkutan sendiri dengan Allah, jika memang ia punya hutang dengan Allah dan dia keburu meninggal sebelum sempat membayar hutangnya itu maka itu artinya Dia menagih dengan cara-Nya sendiri.

Sebenarnya yasinan ini sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah, sepanjang sepengetahuan saya, Nabi dan keluarganya serta para sahabat tidak pernah berbuat hal yang demikian.

Acara yasinan diduga kuat berasal dari para wali ketika berusaha menyebarkan Islam didaerah-daerah yang masih menganut paham Hindu maupun animisme. Mereka menyusupkan ajaran-ajaran Islam ditengah tradisi dan kebiasaan masyarakat yang waktu itu masih sangat kuat mengakar.

Hal yang sama misalnya dilakukan oleh Sunan Kali Jaga melalui wayangnya, Sunan Gunung Jati melalui lagu-lagunya dan seterusnya.

Apakah perbuatan mereka itu salah ? jawabnya - ya - dan - tidak -
Dalam kondisi tertentu, memang diperlukan teknik-teknik khusus untuk bisa menarik orang kedalam ajaran Islam, kita harus ingat bahwa tidaklah mungkin kita bisa merubah kebiasaan suatu kaum secara drastis, pertentangan akan selalu muncul disana-sini, dan jika tidak bijak menghadapinya malah bisa terjadi bentrokan fisik yang malah akan merugikan semua pihak.
Disini Ijtihad para wali itu mungkin bisa dimaafkan dan diterima.

Dari sisi lain, sekali lagu perbuatan-perbuatan semacam itu tidak ada tuntunannya secara agama.

Kalau mau mengaji ya mengaji saja, kenapa harus ditetapkan surah Yasin saja ? kenapa tidak an-Nisaa' atau kenapa tidak al-a'la kenapa tidak surah al-Baqarah ?

Firman Allah :

karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur'an. - Qs. 73 al-Muzammil 20

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah - Qs. 64 at-Taghaabun 16

Selanjutnya, membaca al-Qur'an sebenarnya tidak diperbolehkan secara beramai-ramai seperti yang sering kita lihat pada acara yasinan, tahlilan dan sejenisnya.

Firman Allah :

Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. - Qs. 7 al-A'raaf 204


Sudah jelas bahwa jika ada suatu forum membaca al-Qur'an, cukup satu saja yang membaca, yang lain mendengar dan menyimaknya, tujuannya tidak lain agar bila terjadi kesalahan baca bisa saling membenarkan, coba anda lihat orang-orang yang yasinan itu, mereka semuanya sibuk mengaji, malah seolah adu cepat dalam membaca, lalu bagaimana bila ada yang salah baca ? siapa yang mengoreksinya ? dibiarkan saja jelas salah.

Mendengarkan bacaan al-Qur'an itulah yang sebenarnya mendapat rahmat, bukan berebut membacanya sehingga tidak lagi mengindahkan panjang pendek huruf, tidak lagi memperhatikan keindahan bacaan, lihatlah kembali dan dengarlah saat ada orang yang yasinan, suaranya jadi tidak jelas, bergumam bukan, nyanyi juga bukan yang ada hanya riuh ribut saja.

Padahal firman Allah :

Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. - Qs. 17 al-Israa' 106

Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan. - Qs. 73 al-Muzammil 4

Saat ada orang meninggal, biasanya juga sibuk saling membagikan yasin didekat jenasah, malah diatas kepala simayat tadi diletakkan juga al-Qur'an. Untuk apa ?

Kalau tujuan membagikan yasin adalah agar orang tidak mempergunjingkan orang yang meninggal ini tadi, ya boleh-boleh saja, tetapi itupun kenapa harus dikhususkan Yasin ?

Masalah mendudukkan al-Qur'an diatas kepala mayat adalah hal yang percuma ... al-Qur'an itu berguna saat manusia itu masih hidup, jika maut sudah datang, tidak akan ada manfaatnya apa-apa.

Demikian ...

Wassalam,

Hukum DOA SETELAH SHOLAT, QUNUT & SALAMAN

Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Syariah Fakultas Agama Islam UMM
Assalamu'alaykum Wr. Wb.
1. Dzikir dan doa bersama setelah sholat itu benar gak sih?
2. Jabat tangan setelah sholat boleh gak?
3. Mengangkat tangan waktu i'tidal(seperti waktu baca doa qunut)?
Jawaban :
Melakukan dzikir secara berjemaah selepas Sholat tidak saya jumpai dalam sunnah Rasulullah, namun benar bahwa pada masanya Beliau memiliki bacaan-bacaan doa yang sering diucapkan selepas sholat namun itu tidak dilakukan secara berkelompok atau beramai-ramai, dengan kata lain Beliau melakukannya sendirian, tidak ada yang menjadi imam dan tidak pula makmum atas orang lain.
Contoh bacaan-bacaan beliau :
Allahummaghfirli maa qoddamtu wama asrortu wama a'lantu wama asroftu ...dst (Riwayat Tirmidzi dari Ali bin Abu Thalib)
Laailaahaillallahu wah dahulasarikalahu lahulmulku walahulhamdu ...dst (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Abdullah bin Zubair)
Allaahumma antassalamu waminkassalamutabarokta yazaljalali wal ikrom (Riwayat Muslim dari Tsauban)
Dalam satu pengajarannya kepada Abu Bakar, Nabi menganjurkannya membaca doa berikut setelah salam pada sholat :
Allaahumma inni zholamtu nafsi zulman katsieraa ... dst (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Adapun kebiasaan Nabi yang lain selepas sholat adalah :
1. Mempersilahkan kaum wanita keluar lebih dahulu
Telah berkata Ummi Salamah : bahwa Rasulullah Saw apabila habis memberi salam, berdirilah perempuan-perempuan (untuk keluar masjid) sementara Rasulullah diam ditempat sholat sebentar. Kami rasa Wallahu a'lam yang demikian itu supaya perempuan-perempuan keluar (lebih dulu) sebelum laki-laki. - Hadis Riwayat Ahmad dan Bukhari
2. Selepas salam langsung membalikkan badan kepada makmum
Dari Samurah, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw apabila selesai sholat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami - Riwayat Bukhari
Dari Yazied bin Al-aswad ...Nabi sholat subuh bersama kami, kemudian setelah salam sambil duduk beliau menghadapkan mukanya kepada manusia ... Riwayat Ahmad
3. Selesai salam langsung berdiri
Telah bekata Anas : Saya biasa sholat dibelakang Nabi Saw, maka adalah Nabi diwaktu memberi salam terus berdiri.
- Hadis Riwayat Abdurrazaq
Lalu apakah berdoa secara berjemaah tidak boleh dikerjakan ? Sesungguhnya perbuatan ini baik namun memang tidak ada sunnah yang bisa dijadikan acuan. Jadi kembali kekitanya saja, mau ikut berdoa bersama-sama ya silahkan, mau berdoa sendiri-sendiri juga silahkan atau mau langsung keluar dari masjid pasca salam pun dibenarkan.

Perihal Qunut, menurut riwayat yang ada bahwa Rasulullah mengerjakannya dalam kasus-kasus tertentu saja.
Telah berkata 'aashim bin Sulaiman : kami pernah bertanya kepada Ans : Bahwa ada satu golongan berkata jika Nabi Saw tidak putus mengerjakan qunut di subuh. Jawab Anas : mereka berdusta, Nabi pernah berqunut hanya sebulan, yaitu beliau mendoakan balasan atas kaum musryikin. - Riwayat Khatieb
Telah berkata Anas : Bahwasanya Rasulullah Saw pernah qunut sebulan, sesudah ruku' disholat subuh yaitu beliau mendoakan kehancuran Bani 'Ushaiyah - Riwayat Muslim
Telah berkata Ibnu Abbas : Rasulullah Saw pernah qunut sebulan berturut-turut di zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh, diakhir masing-masing sholat. Setelah ucapan : Sami'allahuliman hamidah, yaitu diraka'at yang terakhir, beliau mendoakan kecelakaan kaum Ri'il, Dzakwan dan 'Ushaiyah dari kaum Bani Sulaim, dan makmum dibelakang beliau mengaminkannya - Riwayat Abu Daud
Jelas bahwa qunut memang pernah dilakukan oleh Nabi dan dalam kasus diatas beliau melakukannya untuk meminta balasan kepada Allah atas sejumlah kaum yang telah membunuh juru dakwah yang dikirim oleh Nabi kepada mereka untuk menyeru Islam.
Contoh lain :
Telah berkata Ibnu Mas'ud : ... Sesungguhnya Rasulullah Saw apabila berperang beliau melakukan qunut didalam semua sholatnya, yaitu berdoa kekalahan kaum musrikin. Abu Bakar dan Umar tidak pernah qunut hingga wafatnya; dan Ali tidak juga berqunut selain ketika beliau berperang dengan orang-orang Syam dan adalah qunut beliau itu disetiap sholat.
Riwayat Hakim dan Thabaranie
Jadi ringkasnya, qunut boleh saja dikerjakan apabila memang kita menghadapi suatu permasalahan yang pelik dan malah mengancam jiwa ataupun persatuan umat.
Dalam hal jabat tangan usai sholat, rasanya belum pernah saya temukan didalam sunnah, menurut saya ini hanya sekedar tradisi saja, tidak ada contoh dari Nabi dan keluarga serta para sahabatnya.
Apakah bersalaman tidak boleh dilakukan karena tidak ada contohnya ? Tidak demikian kiranya, hal ini tidak termasuk bagian dalam ibadah pokok karenanya tradisi tersebut tetap boleh dilakukan selama memang ada kebaikan didalamnya.
Demikian,
Wassalam,

PERNIKAHAN DAN PERBUDAKAN

Writen : Muhammad Hadidi

Pekerjaan : Mahasiswa Jurusan Syariah UMM

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

"Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba sahayamu. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur 24:32)

"Hendaklah orang-orang yang belum mampu kawin bersabar sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang mencari ketetapan (nikah) dari yang dimiliki tata hukummu hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka dari harta yang Allah berikan padamu.
Janganlah kamu memaksa yang termasuk tata hukummu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian hanya karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.

Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah sesudah pemaksaan itu adalah Pengampun dan Penyayang". (QS. An-Nuur 24:33)
Hamba sahaya pada ayat 24:32 ialah para pekerja yang sudah memiliki
persyaratan untuk menikah secara garis hukum Islam, hamba sahaya berbeda dengan budak.

Istilah "AIMAAN" berarti "TATA HUKUM" dapat dilihat pada ayat 4/3, 4/36, 5/89, 6/109, 9/12, 16/38, 16/71, 16/92, 16/94, 24/33, 35/42, 66/2, 68/39 dan lain-lain, yaitu ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan, maka ketentuan hukum yang berlaku dalam Islam disebut "AIMAN", begitupula ketentuan hukum yang berlaku dalam keluarga karena terikat oleh pernikahan.

Oleh sebab itu MAA MALAKAT AIMAANUKUM berarti "siapa yang dimiliki tata hukummu", karena terikat oleh pernikahan. Namun jangan memaksa siapapun yang termaktub dalam tata hukum kita tersebut untuk menikah. Tetapi apabila dia dipaksa juga maka Allah akan memberikan keampunan-Nya tentang paksaan menikah itu.

Pada ayat 24/33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berpikir atau
memiliki pertimbangan bagi anggota keluarga untuk menentukan pasangan hidupnya masing-masing.

"Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua, tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisaa' 4:3)
Masalah poligami yang di-izinkan oleh Qur'an ini seringkali disalah
kaprahkan oleh para pemeluknya, bahwa seorang Muslim boleh kawin sampai memiliki 4 orang istri.

Bukankah satu-satunya dalil hukum untuk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yang berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?

Mungkin sebaiknya kita mengkaji ulang ayat tersebut dari awal, bahwa
diperbolehkannya menikah lebih dari satu orang istri adalah untuk
keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga untuk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.
Dalam tafsiran atau terjemahan AlQur'an, seringkali kita temui pengertian dari "AIMAAN" sebagai "BUDAK", dan dengan berdalil pada 4/3 maka dikatakan bahwa orang hendaklah mengawini budak, padahal dalam masyarakat Islam tiada yang dinamakan budak, malah diutusnya Rasulullah Muhammad Saw salah satu fungsinya adalah untuk menghapuskan perbudakan, mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi sama semuanya, tidak ada manusia yang lebih hina dari manusia lainnya, semuanya dikembalikan pada takwa masing-masing individu.

Dikatakan pula dalam banyak tafsir ayat 4/3 tersebut bahwa orang hendaklah memakai budaknya, yaitu mencabuli budaknya tanpa nikah yang mana perbuatan tersebut merupakan satu perbuatan perzinaan yang dikutuk oleh Allah Swt.
Dalam hal ini penterjemahan kata "AIMAAN" dengan pengertian BUDAK bukan saja keliru tetapi juga sudah menghina hukum Islam dalam pengertian susila dan peradaban manusia ramai.
Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda
beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang
berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi
masyarakat, hingga dengan demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa pelindung lahir batin, sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam lembah pelacuran.
Memang menikahi janda beranak yatim sangat berat bagi seorang laki-laki, apalagi bila dia adalah seorang pemuda yang belum pernah menikah sama sekali. Hal ini juga mungkin dirasakan cukup mengganggu bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.
Tetapi bagi lelaki yang mencapai tingkat kepribadian dan ketakwaan tinggi terhadap Allah, maka menikahi janda yang memiliki anak yatim mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.

Hal ini dulunya sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau berusia 25 tahun, menurut catatan sejarah, telah menikahi seorang janda berumur 40 tahun bernama Siti Khadijjah, dimana pada waktu itu status Muhammad belumlah diangkat selaku Nabi, namun karena kepribadian pemuda yang berjuluk Al-Amin ini yang senantiasa mengharapkan keridhoan Tuhannya maka secara tidak langsung beliau adalah aplikasi nyata dari ayat 4/3 dan 24/33.

Sangat disayangkan bila kita perhatikan betapa ayat suci yang menyangkut dengan hukum pernikahan diterjemahkan orang dengan memasukkan istilah "budak" kedalamnya, seolah-olah masyarakat Islam banyak memiliki budak dan mengizinkan perzinahan.

Istilah MIMMAA MALAKAT AIMAANUKUM mereka maksudkan "BUDAK-BUDAK" padahal yang dimaksud adalah SIAPA YANG DIMILIKI TATA HUKUMMU karena terikat oleh pernikahan. Dalam hal ini termasuk mertua, ipar, anak tiri, ibu kandung, ibu tiri, bapak kandung, bapak tiri, menantu, anak dan cucu.

Islam mengatur dengan jelas kepada siapa-siapa saja seorang Muslim boleh melakukan pernikahannya dan begitupula sebaliknya, kepada siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi :

Adapun yang tidak boleh dinikahi :
*****************************************
Perempuan musryik tidak boleh dinikahi lelaki Islam, sebaliknya, lelaki
Musryik juga tidak boleh dinikahkan dengan perempuan Islam terdapat dalam ayat 2/221 dan 60/10.
Perempuan yang pernah jadi istri bapak kandung, tidak boleh dinikahi
menurut ayat 4/22.
Orang juga tidak boleh menikahi ibu kandung, anak kandung, saudari kandung, saudari bapak kandung, saudari Ibu kandung, anak saudara kandung, anak saudari kandung, mertua, anak tiri yang ibunya sudah dicampuri, yang pernah jadi istri anak kandung. Juga tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudari kandung sekaligus. Semua ini tercantum dalam ayat 4/23.
Mereka yang boleh untuk dinikahi :
******************************************
Perempuan yang terjaga dalam pemeliharaan ibu bapaknya, buka ayat 4/24
Hamba sahaya perempuan [pembantu urusan] dengan perkenan majikan atau keluarga mereka, buka ayat 4/25

Perempuan dari Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, buka ayat 5/5

Perempuan beriman yang lari dari suaminya yang kafir, boleh dinikahi
setelah iddahnya habis dan setelah mas kawin yang diterimanya dikembalikan kepada bekas suaminya yang kafir itu.. Silahkan buka ayat 60/10.
Perempuan janda, buka ayat 24/32 dan juga perempuan janda beranak yatim sebagaimana pada ayat 4/3.

Demikianlah adanya sedikit penguraian singkat seputar Pernikahan dan
Perbudakan didalam Islam.
Wassalam,

Armansyah

Tiga Belas Penawar Racun Kemaksiatan


Di baca dan Di pahami Maknanya.....!!!

Written by Muhammad Hadidi  
Minggu, 01 Juni 2012
Berikut ini ada beberapa terapi mujarab untuk menawar racun kemaksiatan.

1. Anggaplah besar dosamu

Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata, ''Orang beriman melihat dosa-dosanya seolah-olah ia duduk di bawah gunung, ia takut gunung tersebut menimpanya. Sementara orang yang fajir (suka berbuat dosa) dosanya seperti lalat yang lewat di atas hidungnya.''

2. Janganlah meremehkan dosa

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, ''Janganlah kamu meremehkan dosa, seperti kaum yang singgah di perut lembah. Lalu seseorang datang membawa ranting dan seorang lainnya lagi datang membawa ranting sehingga mereka dapat menanak roti mereka. Kapan saja orang yang melakukan suatu dosa menganggap remeh suatu dosa, maka itu akan membinasakannya.'' (HR. Ahmad dengan sanad yang hasan)

3. Janganlah mujaharah (menceritakan dosa)

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, ''Semua umatku dimaafkan kecuali mujahirun (orang yang berterus terang). Termasuk mujaharah ialah seseorang yang melakukan suatu amal (keburukan) pada malam hari kemudian pada pagi harinya ia membeberkannya, padahal Allah telah menutupinya, ia berkata, 'Wahai fulan, tadi malam aku telah melakukan demikian dan demikian'. Pada maalm hari Tuhannya telah menutupi kesalahannya tetapi pada pagi harinya ia membuka tabir Allah yang menutupinya.'' (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Taubat nasuha yang tulus

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, ''Allah lebih bergembira dengan taubat hamba-Nya tatkala bertaubat daripada seorang di antara kamu yang berada di atas kendaraannya di padang pasir yang tandus. Kemudian kendaraan itu hilang darinya, padahal di atas kendaraan itu terdapat makanan dan minumannya. Ia sedih kehilangan hal itu, lalu ia menuju pohon dan tidur di bawah naungannya dalam keaadaan bersedih terhadap kendaraannya. Saat ia dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba kendaraannya muncul di dekatnya, lalu ia mengambil tali kendalinya. Kemudian ia berkata, karena sangat bergembira, 'Ya Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhanmu'. Ia salah ucap karena sangat bergembira''. (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Jika dosa berulang, maka ulangilah bertaubat

Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata, ''Sebaik-baik kalian adalah setiap orang yang diuji (dengan dosa) lagi bertaubat.'' ditanyakan, 'Jika ia mengulangi lagi?' Ia menjawab, 'Ia beristighfar kepada Allah dan bertaubat.' Ditanyakan, 'Jika ia kembali berbuat dosa?' Ia menjawab, 'Ia beristighfar kepada Allah dan bertaubat.' Ditanyakan, 'Sampai kapan?' Dia menjawab, 'Sampai setan berputus asa.'''

6. Jauhi faktor-faktor penyebab kemaksiatan

Orang yang bertaubat harus menjauhi situasi dan kondisi yang biasa ia temui pada saat melakukan kemaksiatan serta menjauh darinya secara keseluruhan dan sibuk dengan selainnya.

7. Senantiasa beristighfar

Saat-saat beristighfar:

a. Ketika melakukan dosa

b. Setelah melakukan ketaatan

c. Dalam dzikir-dzikir rutin harian

d. Senantiasa beristighfar setiap saat

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam beristighfar kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali (dalam hadits lain 100 kali).

8. Apakah anda berjanji kepada Allah untuk meninggalkan kemaksiatan?

Tidak ada bedanya antara orang yang berjanji kepada Allah (berupa nadzar atas tebusan dosa yang dilakukannya) dengan orang yang tidak melakukannya. Karena yang menyebabkan dirinya terjerumus ke dalam kemksiatan tidak lain hanyalah karena panggilan syahwat (hawa nafsu) lebih mendominasi dirinya daripada panggilan iman. Janji tersebut tidak dapat melakukan apa-apa dan tidak berguna.

9. Melakukan kebajikan setelah keburukan

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, ''Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, dan iringilah keburukan dengan kebajikan maka kebajikan itu akan menghapus keburukan tersebut, serta perlakukanlah manusia dengan akhlak yang baik.'' (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih))

10. Merealisasikan tauhid

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda, ''Allah 'Azza wa Jalla berfirman, 'Barangsiapa yang melakukan kebajikan, maka ia mendapatkan pahala sepuluh kebajikan dan Aku tambah dan barangsiapa yang melakukan keburukan keburukan, maka balasannya satu keburukan yang sama, atau diampuni dosanya. Barangsiapa yang mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta dan barangsiapa yang mendekat kepada-ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa; barangsiapa yang datang kepada-ku dengan berjalan, maka Aku datang kepadanya dengan berlari. Barangsiapa yang menemui-Ku dengan dosa sepenuh bumi tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, maka Aku menemuinya dengan maghfirah yang sama.'' (HR. Muslim dan Ahmad)

11. Jangan berpisah dengan orang-orang yang baik

a. Persahabatan dengan orang-orang baik adalah amal shalih

b. Mencintai orang-orang shalih menyebabkan sesorang bersama mereka, walaupun ia tidak mencapai kedudukan mereka dalam amal

c. Manusia itu ada 3 golongan

i. Golongan yang membawa dirinya dengan kendali takwa dan mencegahnya dari kemaksiatan. Inilah golongan terbaik.

ii. Golongan yang melakukan kemaksiatan dalam keadaan takut dan menyesal. Ia merasa dirinya berada dalam bahaya yang besar, dan ia berharapa suatu hari dapat berpisah dari kemaksiatan tersebut.

iii. Golongan yang mencari kemaksiatan, bergembira dengannya dan menyesal karena kehilangan hal itu.

d. Penyesalan dan penderitaan karena melakukan kemaksiatan hanya dapat dipetik dari persahabatan yang baik

e. Tidak ada alasan untuk berpisah dengan orang-orang yang baik

12. Jangan tinggalkan da'wah

Said bin Jubair berkata, ''Sekiranya sesorang tidak boleh menyuruh kebajikan dan mencegah dari kemungkaran sehingga tidak ada dalam dirinya sesuatu (kesalahanpun), maka tidak ada seorangpun yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran.'' Imam malik berkomentar, ''Ia benar. Siapakah yang pada dirinya tidak ada sesuatupun (kesalahan).''

13. Jangan cela orang lain karena perbuatan dosanya

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam menceritakan kepada para shahabat bahwasanya seseorang berkata, ''Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan.'' Allah swt berkata, ''Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuni dosanya dan Aku telah menghapus amalmu.'' (HR. Muslim).

Disadur secara ringkas dari buku 13 Penawar Racun kemaksiatan (terjemahan dari kitab Sabiilun najah min syu'mil ma'shiyyah) karangan Muhammad bin Abdullah Ad-Duwaisy, terbitan Darul Haq, Jakarta.
Last Updated ( Senin, I Juli 2012 )

26 Jun 2012

Apa yang Harus di Kenakan Muslimah Ketika Shalat?


Written by  Muhammad Hadidi  
   Terlihat sepele tapi terkadang sisi ini jarang diperhatikan muslimah ketika ia akan menunaikan shalat.Tak jarang ada beberapa muslimah yang shalat hanya dengan berpakaian apa adanya. Sehingga ketika shalat nyaris nampak betis, atau tangannya, dan bagian-bagian lain yang semestinya harus ditutupi ketika shalat. Tentang masalah busana ini banyak diantara muslimah yang tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menutupinya padahal mereka sedang menghadap Zat yang menciptakannya sehingga bisa dikategorikan kedalam orang yang bodoh, atau mungkin malas dan cuek. Nah, agar kita tidak termasuk dalam katagori diatas maka sebaiknya setiap muslimah mengetahui masalah ini agar salah satu syarat sah shalat kita terpenuhi.Jangan sampai karena tidak tahu masalah penting ini maka shalat kita menjadi tidak sah, wah, rugikan ??

A.Busana Muslimah Ketika Shalat
 
     Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam shalat adalah baju kurung beserta kerudung (yang sekarang dikenal dengan mukena).Yang dimaksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang dipakai cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakannya pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat lain yang sensitif. 

   Diriwayatkan dari Aisyah radhyallahu anha bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. yang demikian merupakan amalan yang disunahkan dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka maka diberikan maaf baginya. Imam Ahmad mengatakan: Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi''(Lihat Fiqh wanita, Syaikh Kamil Uwaidah hal. 134)
Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah bersabda:
''Allah tidak menerima shalat wanita (yang telah mencapai usia) haidh kecuali jika memakai kerudung''
(diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam Al-Musnad (6/150), Abu Dawud dalam Sunan nomor 641, Tirmidzi dalam Jami' nomor 377, Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 655, Hakim dalam Mustadrak 1/251, Baihaqy dalam Sunanul Kubra 2/233). Tirmidzi berkata bahwa hadits diatas bersanad hasan. Hakim berkata bahwa hadits itu shahih menurut syarat Muslim.Sedangkan Ibnu Hibban menganggapnya sebagai hadits Shahih.
** yang dimaksud haidh diatas adalah wanita yang telah mencapai usia haidh (yaitu baligh). Jadi yang dimaksud bukan orang yang sedang mengeluarkan darah haidh. 

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (1/483) sebagai komentar atas pendapat Ikrimah yang berkata:
''Seandainya seluruh tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang dipakai, maka hal itu telah dianggap mencukupi''
Namun masih saja ada diantara kaum wanita yang melakukan shalat sedangkan sebagian rambutnya atau sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan ulama dia harus mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisa ataupun sudah lewat.(lihat :Koreksi Total Ritual Shalat hal. 41)
Hadits lainnya adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ummu Salamah bahwa beliau pernah ditanya:
''Baju apa yang digunakan oleh wanita untuk shalat?' Dia menjawab'(Wanita shalat dengan mengenakan) kerudung dan baju kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian atas kedua telapak kakinya''
(Imam Malik Muwatha 1/142, Baihaqy Sunanul Kubra 1/232-233.Dia berkata: Hadits ini merupakan hadits mauquf [sanadnya hanya berhenti sampai sahabat].Akan tetapi Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' menganggap sanad hadits ini cukup bagus, silahkan lihat urutan sanad hadits ini dengan lebih terperinci dalam Koreksi total Ritual Shalat hal.41) 

Tentang membungkus bagian atas kedua telapak kaki ini (yang sering disepelekan muslimah) dijelaskan pula oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
''Beliau ditanya : ''Bagaimana muslimah harus memakai busana ketika shalat?''Beliau menjawab:''Minimal dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang bisa membungkus kedua telapak kakinya. Hendaklah baju kurung itu longgar dan menutupi kedua kakinya''(Beberapa Masalah Ibrahim Ibnu Hani kepada Imam Ahmad no.286)
Dalam kitabnya Al-Umm Imam Syafi'i berkata:Kaum wanita harus menutup segala sesuatu ketika shalat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya ''
Sedangkan dalam kitab Nailul Authar Imam Syaukani ketika membawakan hadits tentang larangan muslimah berpakaian yang membentuk tubuhnya atau menyerupai laki-laki menjelaskan pula masalah apa saja yang harus dipakai wanita ketika shalat.
''Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: AKu pernah diberi oleh rasulullah kain Qibthiyah yuang tebal, lalu kuberikan kepada istriku.Kemudian Nabi bertanya mengapa kain itu tidak kamu pakai? kujawab : Ya, Rasulullah kain itu kuberikan kepada istriku. Lalu Nabi bersabda: Suruhlah dia supaya memberi pelapis dibawahnya sebab saya khawatir kalau-kalau pakaian itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya'' (Hadits riwayat Ahmad)
Penjelasannya : Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan itu wajib menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang kiranya kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah syarat bagi menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam kitabnya Al-Mughni: Dan disunnatkan perempuan shalat dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa dengan kemeja tetapi sangat panjang sehingga dapat menutup kedua tumit, dan berkerudung yang dapat menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang dapat menutupi rukuhnya itu.
Al-Muwwafaq berkata : Pada umumnya ulama-ulama sudah sepakat bahwa rukuh (mukena) kerudung dan lebih dari itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan, dan karena jika dia memakai jilbab, maka akan terpeliharalah dia waktu ruku' dan sujud, karena pakaiannya itu tidak mensifati dirinya, sehingga menyebabkan nampak pantat dan letak-letak auratnya. selesai-
Saya (pentalkhish) berkata: Kemungkinan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
''Karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau pakaiannya iu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya '' itu berarti:...kalau-kalau akan menjadi jelaslah pantat dan sebagainya.(Nailul Authar,1/420-422)
Dari dalil-dalil diatas dapat difahami bahwa seorang muslimah harus mengenakan kerudung dan baju kurung ketika shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal agar tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku atau sujud selain itu baju kurung itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak kaki tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya model mukena (busana shalat) yang kita dapati di pasaran kebanyakan terbuat dari bahan yang tipis bahkan tembus pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak terpenuhi karena itu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan pelapis dibawahnya agar terlihat tebal tidak membentuk lekuk tubuh atau carilah bahan yang tebal dalam membuat mukena.Wallahu'alam.
B.Fatwa Ulama Tentang Masalah ini
Sekarang marilah kita simak fatwa ulama tentang masalah busana wanita dalam shalat ini berdasarkan pertanyaan yang diajukan kepada mereka,
Tanya: Bolehkah mengerjakan shalat dengajn memakai celana panjang baik bagi kaum pria maupun wanita? juga bagaimanakah hukum syar'i apabila seorang wanita mengerjakan shalat dengan pakaian tipis namun tidak menampakkan aurat?
Pakaian yang sempit yang membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh wanita tidak boleh dikenakan baik oleh pria maupun wanita, namun larangan tersebut lebih keras terhadap wanita karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.Adapun shalat ditinjau dari zatnya maka bila seseorang mengerjakan shalat dan menutup auratnya dengan pakaiaj yang sempit tersebut maka shalatnya sah karena auratnya telah tertutup namun ia berdosa karena menggunakan pakaian yang sempit, dan bisa saja mengurangi salah satu amalan shalat disebabkan sempitnya pakaian tersebut, ini dari satu sisi. Dari sisi lain hal ini dapat mengundang fitnah dan perhatian dari orang kepadanya terutama (bila ia) adalah wanita.
Karena ia harus menutup tubuhnya dengan pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya tidak membentuk anggota-anggota tubuhnya serta tidak mengundang perhatian orang lain. Sebaiknya pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau tembus pandang, ia harus berupa pakaian yang menutup tubuh wanita secara sempua hingga tidak terlihat sesuatu dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut tidak pendek yang hanya menutupi hingga betis atau lengan dan tangannya dan tidak pula tembus pandang sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak, karena pakaian seperti ini tidaklah termasuk pakaian yang menutupi.
dan sungguh Rasulullah telah memberitahukan dalam hadits yang shahih:
''Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat (pertama) sekelompok laki-laki yang memegang cemeti seperti ekor sapi(mereka menggunakannya) untuk memukuli manusia, dan kedua adalah para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan berklenggok-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak mendapatkan bau surga''
Maka makna (kaasiyat) bahwa mereka mengenakan suatu pakaian yang pada hakekatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi. Pakaian tersebut sekedar bentuk namun tidak menutupi apa yang ada dibelakangnya, baik disebabkan karena tipisnya atau karena pendeknya atau karena tidak lapang (sempit) bagi tubuh.Karenanya para muslimah wajib memperhatikan ha tersebut. 

Jadi kita lihat tidak ada perbedaan pendapat antara ulama salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (belakangan) tentang masalah ini. Sehingga seyogyanya muslimah benar-benar memperhatikan busana mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar shalat.Masih banyak diantara mereka yang shalat dengan celana jeans dan kerudung kecil yang hanya menutupi leheya saja (tidak sampai kedada) selain pakaian tersebut tidak memenuhi syari'at baik ketika shalat maupun diluar shalat pemakainya pun tidak dikategorika sempua.Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada mereka.amin.Wallahu'alam bis-shawwab.
Sumber Rujukan:
1. Muwatha, Imam Malik, Daarul Kutub Ilmiyah, Beirut,tanpa angka tahun.
2. Koreksi Total Ritual shalat, Abu Ubaidah bin Salman,Pustaka Azzam,2001.
3. Terjemah Nailul Authar,Imam Syaukani, Bina Ilmu Surabaya
4. Fiqh Muslimah, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,1999
5. Fatwa-fatwa Muslimah, Bersama Masyayikh, Draul Falah, Jakarta,2001
6. Al-Qur'an dan As-Sunnah bicara wanita, Shiddiq Khan, Darul falah, Jakarta, 2001.
Last Updated ( Selasa, 30 November 2004 )